Selasa, 11 September 2012

.:: FATWA AL-LAJNAH AD DAIMAH TENTANG ALI HASAN AL HALABY.

Fatwa Nomor: 21517, Tanggal 14/06/1421 H

Segala puji hanyalah milik Allah Ta'ala. Semoga shalawat dan salam sejahtera senantiasa terlimpah kepada seorang Nabi yang tidak ada nabi lagi sesudahnya. Amma ba'du..

Sesungguhnya Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa telah meniliti surat yang diterima oleh yang mulia Mufti Umum, yang dikirimkan oleh sebagian pemberi nasihat dari permintaan fatwa yang ditujukan kepada Majelis Umum Dewan Ulama Senior No.2928, tanggal 13/05/1421 H, perihal dua kitab yang berjudul "at-Tahdzir min Fitnah at- Takfir" dan "Shayhah Nadzir", keduanya dihimpun oleh Ali Hasan al Halabiy. Kedua kitab tersebut ternyata menyerukan kepada madzhab Irja' yang berpandangan bahwa amal perbuatan tidak termasuk syarat sahnya iman. pendapat ini dalam kitab tersebut disandarkan madzhab ahlusunnah wal jama'ah. kedua kitab mendasarkan pandanganya dengan memberikan penukilan yang telah diselewengkan dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, dan ulama' lainnya rahimahumullah. Oleh karena itu, para pemberi nasihat berharap mendapat penjelasan tentang kedua kitab tersebut, agar pembaca dapat mengetahui kebenaran dan menjauhi kebathilan.

Setelah lajnah (Komisi) mempelajari dan menelaah kedua kitab tersebut, jelaslah bagi lajnah bahwa kitab "at-Tahdzir min Fitnah at- Takfir" dan "Shayhah Nadzir", keduanya dihimpun oleh Ali Hasan al Halabiy, serta adanya tambahan beberapa pendapat dari para ulama' dalam muqoddimah dan catatan kakinya, maka keduanya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Penyusun melandaskan kitab tersebut berdasarkan kepada madzhab MURJI'AH yang bid'ah lagi bathil, yang membatasi terjadinya kekufuran hanya terjadi pada Kufr al-Juhud (kufur karena penentangan), at Takdzib (kufur karena mendustakan) dan al istihlal al qalbiy (kufur karena adanya penghalaln didalam hati), seperti yang termuat pada hal.6 footnote 2 dan hal.22. Pandangan ini bertentangan dengan manhaj ahlussunnah wal jama'ah yang menetapkan bahwa kufur dapat terjadi pada i'tiqod (keyakinan), perkataan, perbuatan ataupun karena keraguan.
  2. Menyelewengkan penukilan dari Imam Ibnu Katsir rahimahulah dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah 13/118, dimana dalam footnote hal.15 penyusun menukil perkataan Ibnu Katsir bahwa "Jengis Khan mengaku bahwa Yasiq berasal dari Allah, dan ini adalah sebab kekufurannya". setelah merujuk pada kitab Ibnu Katsir yang dimaksud, ternyata tidak didapati kalimat tersebut.
  3. Kebohongan penyusun terhadap Syaikh Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah pada hal.17-18, dimana penyusun menisbatkan kepada beliau bahwa penggantian hukum tidak menjadi kufur kecuali didasari oleh pengetahuan, i'tiqod dan istihlal. Hal ini merupakan kedustaan terhadap Syaikh Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah, padahal beliau adalah penyebar madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sedangkan madzhab mereka (termasuk penyusun) sebagaimana diketahui bersama adalah membawa madzhab murji'ah.
  4. Penyusun menyelewengkan maksud dari perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah dalam risalah Tahkim al- Qawanin al Wad'iyyah, dimana penyususn menuduh syaikh bahwa beliau mensyaratkan adanya istihlal al qalbiy. padahal perkataan syaikh sangat jelas dan gamblang sekali, seterang cahaya sinar matahari, dan selaras dengan madzhab ahlus sunnah wal jama'ah.
  5. Komentar penyusun tentang perkataan para ulama' dengan maksud yang tidak pernah dikehendaki oleh mereka, seperti pada hal. 108 footnote 1, hal.109 footnote 21, dan hal. 110 footnote 2.
  6. Di dalam kitab tersebut, mengandung sikap meremehkan terhadap kasus berhukum tidak kepada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnhya pada hal. 5 footnote 1, dimana penyusun beranggapan bahwa memberikan perhatian bagi terwujudnya tauhid dalam masalah hukum merupakan sikap yang sama pesis dengan kelompok Syiah Rafidhah. Hal ini adalah kekeliruan yang sangat besar sekali.
  7. Setelah meniliti risalah kedua, yaitu " Shayhah Nadzir", ternyata didapati bahwa risalah tersebut hanyalah dukungan terhadap kitab sebelumnya ( at-Tahdzir min Fitnah at-Takfir'). Oleh karena itu, maka lajnah daimah berkesimpulan pandang, bahwa kedua kitab tersebut tidak boleh (tidak layak) dicetak, disebarluaskan dan dikonsumsi sebagai bacaan, karena didalamnya mengandung kebathilan dan juga penyelewengan. Kami menasihati penyusunnya agar bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik terhadap dirinya maupun terhadap kaum muslimin (yang sesat karenanya), terutama para pemuda. Hendaknya penyusun bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar'i dengan berguru langsung kepada para ulama' yang terpercaya keilmuan dan kelurusan aqidahnya. Ilmu adalah amanat, yang tidak boleh didakwahkan kecuali bila selaras dengan al-Kitab dan as-Sunnah. dan Penyusun pun hendaknya membuang jauh-jauh pandangan dan sikapnya yang hobi menyelewengkan perkataan para ulama. Telah dimaklumi bahwa ruju' (kembali) kepada kebenaran adalah sebuah kemuliyaan, sekaligus merupakan kehormatan dan harga diri bagi seorang muslim.
Hanya Allahlah yang maha memberikan taufiq. semoga shalawat dan salam sejahtera senantiasa melimpah kepada Nabi kita, Muhammad Shallaahu alahi wa sallama, keluarga dan juga para sahabatnya.

Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Syaikh
Anggita: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdurrahman al-Ghudyan, Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan, Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zayd.

ARSIP HASMI SOLO