Kamis, 12 Januari 2012

HUKUM-HUKUM SEKITAR SHOLAT

A. Aturan-aturan yang dibolehkan.
  • Mengingatkan bacaan imam ketika tersamar atau keliru dalam membaca. (HR. Abu Dawud, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Hibban dari Thobroni. Dishohihkan oleh al Albani)
  • Mengucapkan tasbih (subhanalloh) bagi laki-laki dan melakukan tasfhiq (menepuk tangan) bagi wanita apabila mengingatkan imam atau lainnya. (HR. Bukhori dan Muslim)
  • Membunuh ular atau kalajengking. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad)
  • Menghalangi orang yang lewat di hadapannya. (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
  • Menjawab salam dengan isyarat (dengan menganggukkan kepala, isyarat telunjuk atau isyarat tangan). (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
  • Menggendong anak kecil saat dia datang tiba-tiba di waktu sholat. (HR. Muslim)
  • Sedikit berjalan untuk sebuah keperluan selama tidak berpaling dari arah kiblat. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
B. Hal-hal yang dilarang dalam Sholat.
Yakni perkara-perkara yang disebutkan dalam nash-nash syariat tentang keharamannya atau kemakruhannya dalam sholat. Tetapi larangan-larangan ini (bila dilanggar) tidak membatalkan sholat dan hanya mengurangi nilai pahalanya, yaitu sebagai berikut:
  • Berkacak pinggang dalam sholat.
  • Memandang ke langit.
  • Melihat sesuatu yang dapat melalaikan sholat.
  • Menoleh tanpa ada keperluan.
  • Menguap dalam sholat. Menguap dalam sholat tidak boleh dibiarkan, tapi wajib dicegah dengan meletakkan tangan pada mulut.
  • Meludah ke arah kiblat atau ke sebelah kanan.
  • Memejamkan mata ketika sholat. Apabila itu dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh , maka hal itu diharamkan, karena termasuk dalam perkara bid’ah. Apabila bukan itu maksudnya, maka hukumnya makruh, karena menyelesihi sunnah Rosululloh .
  • Membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud.
  • Menghamparkan kedua hasta (di atas lantai) ketika sujud.
  • Menggulung pakaian (menggulung agar tidak terjuntai ke tanah) ketika sujud. Termasuk dalam kategori ini ialah menggulung ujung lengan baju.
  • Meletakkan kedua tangan di lantai ketika duduk dalam sholat, kecuali ada udzur.
  • Orang yang sakit sujud di atas sesuatu yang agak tinggi. Orang yang sakit jika mampu sujud di atas lantai, maka ia wajib melakukannya. Jika tidak sanggup, maka cukuplah dengan isyarat kepala saja. Tidak perlu meletakkan bantal atau sejenisnya pada tempat sujudnya.
  • Apabila ada kerikil atau tanah yang menempel di kening ketika sujud di tanah, maka makruh dibersihkan. Sebab aktifitas ini dapat mengganggu sholat, apalagi jika dilakukan berkali-kali. Apabila tanah yang melekat tersebut dapat mengganggu sholat, maka harus dibersihkan. Wallohu ‘alam.
  • Memberi isyarat ke kiri dan ke kanan dengan kedua tangan pada saat mengucapkan salam. Isyarat ini banyak dikerjakan oleh orang-orang awam, baik laki-laki maupun wanita, padahal perbuatan ini terlarang dalam sholat.
  • Mendahului imam dalam gerakan sholat.
  • Sholat ketika makanan sudah terhidangkan, atau sholat dengan menahan buang air kecil dan buang air besar.
C. Hal-hal yang Membatalkan Sholat.
  • Yakin berhadats yang membatalkan wudhu.
  • Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun sholat dengan tanpa udzur.
  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan sholat.
  • Barangsiapa berbicara dalam sholat karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka sholatnya tidak batal.
  • Tertawa yang disertai dengan suara. Ini membatalkan sholat, menurut ijma’, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir. Sebab tertawa itu lebih keji daripada berbicara, karena ini berarti melecehkan dan memainkan sholat.
D. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sholat berjama’ah
  • Makmum Sendirian harus berdiri persis di sebelah kanan imam (sejajar dengannya). (Shahih: Irwa-ul Ghalil, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
  • Makmum dua orang atau lebih berdiri dengan membuat shaf di belakang imam. (Shahih: Irwa-ul Ghalil, Muslim, ‘Aunul Ma’bud dan Ibnu Majah)
  • Jika makmum seorang perempuan harus berdiri di belakang imam. (Muttafaqun ‘alaih, ‘Aunul Ma’bud dan Nasa’i)
  • Kewajiban meluruskan shaf.
  • Wajib bagi sang imam untuk tidak memulai sholatnya sebelum mengontrol shaf, yaitu ia sendiri menyuruh jama’ah meluruskan shaf atau menunjuk seseorang yang meluruskan shaf. (Muttafaqun ‘alaih, ‘Aunul Ma’bud dan Ibnu Majah)
  • Cara Meluruskan shaf.
  • Nabi bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguh-nya aku melihat kalian dari belakang punggungku. Dan adalah seorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu saudaranya, dan kakinya dengan kaki saudaranya.”(HR. Bukhori)
  • Shaf laki-laki dan perempuan.
  • Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling akhir dan shaf yang paling jelek adalah yang terdepan. (Shahihul Jami’us Shagir, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
  • Makmum yang lebih pantas berdiri di belakang imam.
  • Hendaklah yang berada di belakang imam adalah orang-orang yang sudah dewasa dan matang pikirannya, kemudian yang sesudah mereka, lalu sesudah mereka. (HR. Abu Dawud, Muslim, Aunul Ma’bud, Ibnu Majah dan Nasa’i)
  • Makruh shaf yang dihalangi tiang.
  • Pada masa Rosululloh sahabat dilarang membentuk shaf yang dihalangi tiang dan sahabat dijauhkan darinya sejauh-jauhnya. (Shahih Ibnu Majah, Mustadrak Hakim, dan Baihaqi)
  • Larangan di atas berlaku pada sholat jama’ah, adapun sholat sendirian, maka tidak mengapa seorang sholat di antara beberapa tiang sebagai sutrah baginya. (Shahih Bukhori)

___________________________________
Fiqh Sholat; Silsilah Tarbiyyah HASMI

ADZAN DAN IQOMAH

A. Makna Adzan.
Makna adzan menurut Syari’at adalah:
“Pemberitahuan waktu sholat dengan lafazh-lafazh khusus yang bersumber dari pembuat syari’at (Alloh dan Rosul-Nya).” (Fathul Bari: 2/77 dan Subulus salam: 1/118)

B. Disyariatkannya Adzan.
Adzan disyari’atkan pada tahun pertama dari hijrah Rosululloh . Inilah pendapat yang paling kuat menurut para ulama.
Cerita panjang dari hadits ini adalah apa yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid , (ia) berkata:
“Ketika terjadi peristiwa Rosululloh diusulkan menggunakan lonceng untuk memberitahukan manusia berkumpul untuk sholat, maka saya bermimpi bertemu seorang laki-laki yang membawa lonceng di tangannya, lalu aku bertanya: “Hai hamba Alloh, apakah engkau menjual lonceng itu.” Maka laki-laki bertanya: “Untuk apa lonceng itu?” Aku menjawab: “Untuk kami gunakan untuk memanggil sholat.” Laki-laki itu berkata: “Maukah engkau kuberitahu sesuatu yang lebih baik dari hal tersebut?” Aku menjawab: “Tentu.” Laki-laki itu berkata: “Engkau ucapkan: Allohu Akbar - Allohu Akbar - Allohu Akbar - Allohu Akbar. Asyhadu ala Ilaha Illalloh - Asyhadu ala Ilaha Illalloh. Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh – Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh. Hayya ‘alash sholaah – Hayya ‘alash sholaah. Hayya ‘alal falaah – Hayya ‘alal falaah. Allohu Akbar – Allohu Akbar. Laa Ilaaha Illalloh. Kemudian ia mundur tidak terlalu jauh, kemudian ia berkata: “Apabila engkau iqomah engkau ucapkan: Allohu Akbar - Allohu Akbar. Asyhadu ala Ilaha Illalloh. Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh. Hayya ‘alash sholaah. Hayya ‘alal falaah. Qod Qoomatish Sholah Allohu Akbar – Allohu Akbar Laa Ilaaha Illalloh. Ketika pagi hari, aku mendatangi Rosululloh dan memberitahukan tentang mimpiku. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya hal tersebut adalah mimpi yang benar –Insya Alloh–. Bangunlah bersama Bilal, Ajarkan kepadanya mimpimu itu, perintahkanlah adzan kepadanya, karena ia bersuara lebih lantang daripadamu. Maka, aku berdiri bersama Bilal. Peristiwa tersebut didengar oleh ‘Umar Ibnul Khoththob –sedang dia ada di rumahnya–, lalu ia keluar dengan memakai selendangnya dan berkata: “ Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran ya Rosululloh! Sungguh aku bermimpi seperti mimpinya. ”Maka, Rosululloh berkata: “Hanya bagi Alloh segala puji.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Tirmidzi)

C. Keutamaan Adzan dan Iqomah.
Karena begitu indahnya kalimat-kalimat adzan ini, maka kalimat-kalimat ini memiliki banyak keutamaan yang menjanjikan kemuliaan dan kebahagiaan, di antaranya adalah:
1. Adzan merupakan sebab memperoleh ampunan dan dimasukkan kedalam jannah. (HR. Ahmad dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shohihul Jami’)
2. Para Muadzdzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat. (HR. Bukhori dan Muslim)3. Do’a di antara adzan adalah mustajab (diterima/tidak ditolak oleh Alloh ). (HR. Abu Ya’la dan dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shohihul Jami’)

D. Hukum Adzan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan, akan tetapi pendapat yang paling kuat berdasarkan analisa dalil-dalil adalah hukum wajib (seperti pendapat Imam Ahmad, sebagian ulama Malikiyah, Syafi’iyah, ‘Atho, al-Auza’ry, Dawud, Ibnul Mundzir dll). Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Anas bin Malik berkata:
“Apabila Nabi memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang hingga shubuh, lalu beliau meneliti. Apabila beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka dan apabila tidak terdengar adzan, maka beliau mengepung mereka…” (HR. Bukhori)

Mengenai kewajiban adzan bagi wanita ‘Aisyah meriwayatkan:
“Bahwa beliau adzan dan iqomah dan mengimami para wanita serta di tengah-tengah mereka.” (HR. Baihaqi)
E. Kaifiyat (Cara Mengumandangkan) Adzan.
Cara-cara mengumandangkan adzan berbeda-beda, cara mana saja yang digunakan untuk adzan insya Alloh dibolehkan, karena hal tersebut masuk dalam kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan jenis/bentuk) saja.
Ibnu Hajar al ‘Ashqolani berkata:
“Ahmad, Ishaq, Daud dan Ibnu Jarir berpendapat bahwa hal tersebut termasuk dalam ikhtilaf mubah. 4 kali takbir yang pertama atau 2 kali, menggenapkan tasyahhud atau tidak menggenapkan. Iqomah 2 kali-2 kali atau 1 kali-1 kali kecuali قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, maka seluruhnya dibolehkan.” (HR. Bukhori)

F. Menjawab Adzan dan Do’a Sesudah Adzan.
Rosululloh bersabda:
“Apabila muadzdzin berkata: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ maka dijawab: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ.
Muadzdzin berkata: اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ maka dijawab: اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Muadzdzin berkata: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ maka dijawab: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ
Muadzdzin berkata: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ maka dijawab: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَإلاَّبِالله
Muadzdzin berkata: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ maka dijawab: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَإلاَّبِالله
Muadzdzin berkata: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ maka dijawab: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ
Muadzdzin berkata: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ maka dijawab: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Dari hatinya niscaya ia masuk surga.” (HR. Muslim)

Rosululloh bersabda:
“Barangsiapa berdo’a ketika mendengar muadzdzin:
اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبَّا وَبِمُحَمَّدِ رَسُوْلاَ وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنَا
Niscaya akan diampuni dosanya.” (HR. Muslim)

“Barangsiapa ketika selesai mendengar adzan berdo’a:
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذَهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّـةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْـهُ مَقَامَا مَحْموْدًا الَّذِى وَعَدْتَّهُ
Niscaya akan memperoleh syafa’atku pada hari Kiamat.” (HR. Bukhori)

Sholat (v)

WAKTU-WAKTU SHOLAT
Sesungguhnya sholat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan serta harus tepat pada waktunya.
Alloh berfirman:
“Sesungguhnya sholat memiliki ketentuan-ketentuan waktu bagi kaum Mukminin.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 103)
“(Yaitu) diwajibkan pada waktunya masing-masing. Hal itu menunjukkan kefardhuannya dan tidak akan sah kecuali dikerjakan pada waktunya. Dan waktu tersebut adalah waktu-waktu yang telah ditetapkan bagi kaum Muslimin, baik kecil maupun besar, alim maupun jahil. Waktu-waktu tersebut diketahui dari nabi mereka, Muhammad dengan sabdanya:
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat.” (Taisiir al-Kariim ar-Rahman: 162)
Rosululloh menerangkan secara rinci waktu-waktu sholat sesuai yang telah ditentukan oleh Alloh berdasarkan contoh dari Jibril.
Dari Jabir bin Abdulloh :
“Sesungguhnya Nabi pernah didatangi Jibril , maka Jibril berkata: “Berdirilah dan sholatlah!” Lalu Nabi sholat Zhuhur ketika matahari tergelincir, kemudian datang waktu Ashar. Jibril berkata: “Bangun dan sholat Asharlah!” Maka Nabi sholat Ashar, ketika bayangan setiap sesuatu sama dengan bendanya. Kemudian datang waktu maghrib, Jibril berkata: “Bangun dan sholat Maghriblah!” Maka Nabi sholat Maghrib, ketika matahari terbenam. Kemudian datang waktu ‘Isya, Jibril berkata: “Bangun dan sholat ‘Isyalah!” Maka Nabi sholat ‘Isya, ketika mega merah hilang. Kemudian datang waktu sholat Shubuh ketika fajar terbit. Pada keesokan harinya datang waktu Zhuhur. Maka Jibril berkata: “Bangun dan sholat Zhuhurlah!” Lalu beliau sholat Zhuhur di saat bayangan segala sesuatu sama dengan bendanya. Kemudian datang waktu ‘Ashar, Jibril berkata: “Bangunlah sholat ‘Ashar!” Lalu Nabi sholat ‘Ashar di saat bayangan sesuatu sebanding 2 kali dari bendanya. Kemudian beliau melaksanakan sholat Maghrib pada satu waktu saja, kemudian datang waktu ‘Isya ketika selesai pertengahan malam atau sudah masuk waktu malam, lalu beliau sholat ‘Isya. Kemudian datang waktu di saat cerah sekali, maka Jibril berkata: “Bangunlah sholat Fajar!”, lalu beliau sholat Fajar dan bersabda: “Di antara dua waktu inilah waktu-waktu sholat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim: no. 693)

MACAM-MACAM SHOLAT

A. Pembagian Sholat.
Sholat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Sholat Fardhu
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh kepada hamba-hamba-Nya sesuai dengan batas-batas yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun larangan. Dalam hal ini adalah sholat (5) waktu dalam sehari semalam yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya, Fajar atau Shubuh.
2. Sholat Tathowwu‘
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat fardhu 5 waktu, baik bersifat wajib maupun tidak wajib.
B. Pembagian Sholat Tathowwu‘.
Sholat tathowwu‘ ini memiliki 2 bentuk:
1. Sholat tathowwu‘ mutlaq.
Yaitu sholat sunnah yang batas dan ketentuannya tidak ditentukan oleh syara’, dikerjakan dua roka’at-dua roka’at, baik dikerjakan pada siang hari maupun malam hari. Akan tetapi, hendaklah sholat tathowuu’ ini tidak dilakukan terus menerus seperti sunnah rawatib serta tidak mengarah kepada bid’ah atau serupa dengan pelakunya.
2. Sholat tathowwu’ muqoyyad (terikat).
Yaitu sholat sunnah yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara’.
Dalam hal ini antara lain sholat-sholat sunnah rawatib, yaitu:
- Sholat rotibah Fajar yaitu sholat 2 roka’at sebelum sholat fajar.
- Sholat rotibah Zhuhur yaitu sholat 2 atau 4 roka’at sebelum ataupun sesudah Zhuhur.
- Sholat rotibah ‘Ashar yaitu sholat 4 roka’at sebelum sholat ‘Ashar.
- Sholat rotibah Maghrib yaitu sholat 2 roka’at sesudah sholat Maghrib.
- Sholat rotibah ‘Isya yaitu 2 roka’at sesudah sholat ‘Isya.
Ibnu ‘Umar berkata:
“Aku menghafal 10 roka’at (sholat) dari Nabi 2 roka’at sebelum Zhuhur dan 2 roka’at sesudahnya, 2 roka’at setelah Maghrib di rumahnya 2 roka’at setelah ‘Isya di rumahnya, dan 2 roka’at sebelum sholat shubuh di saat Nabi tidak boleh dimasuki orang lain.” (HR. Bukhori)
Rosululloh bersabda:
“Barangsiapa yang menjaga 4 roka’at sebelum Zhuhur dan 4 roka’at sesudahnya, maka Alloh akan mengharamkan api neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rosululloh bersabda:
“Alloh mengasihi seseorang yang sholat 4 roka’at sebelum ‘Ashar” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud)
Sholat-sholat lain yang disyari’atkan dalam bagian ini, antara lain ialah:
a. Sholat malam/tahajjud dan witir (atau sholat tarawih di bulan Ramadhan)
‘Aisyah berkata:
“Rosululloh sholat setelah selesai sholat ‘Isya hingga Fajar yaitu 11 Roka’at dengan salam setiap 2 roka’at dan witir 1 roka’at” (HR. Muslim)
b. Sholat Dhuha 2 roka’at sampai dengan 12 roka’at.
Rosululloh bersabda:
“Tidak ada yang selalu menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang bertaubat. Itulah sholat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
c. Sholat Tahiyyatul Masjid.
Rosululloh bersabda:
“Apabila salah seorang kalian maasuk masjid, maka sholatlah 2 roka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhori)
d. Sholat Istikharah.
Jabir bin Abdullah berkata:
“Rosululloh mengajarkan kami istikharah dalam segala perkara, sebagaimana beliau mengajarkan kami surah Al-Qur’an. Beliau bersabda: “Apabila salah seorang kalian bercita-cita dalam satu masalah, maka sholatlah 2 roka’at selain fardhu, kemudian berdo’alah: (Do’a dalam hadits) lalu sebutlah hajatnya.” (HR. Bukhori)
e. Sholat Gerhana.
Apabila terjadi gerhana bulan atau gerhana matahari dianjurkan berseru dengan ucapan, “Ashsholaatu Jaami’ah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim dan Nas’i)
Apabila masyarakat sudah berkumpul di masjid, maka sholatlah berjama’ah dua roka’at dipimpin satu imam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud dan Nas’i)
Pernah terjadi gerhana matahari di waktu Rosululloh masih hidup, maka Rosululloh pergi ke masjid, lalu para sahabat berbaris membuat (shaf-shaf) di belakangnya, kemudian beliau bertakbir, lalu Rosululloh membaca bacaan yang panjang, kemudian bertakbir, lalu ruku’ satu ruku’ yang panjang; kemudian mengucapkan ‘Sami Allohuliman Hamidah’, kemudian berdiri, tidak sujud, lalu membaca bacaan yang panjang, tetapi kurang daripada bacaan (ayat) pertama, kemudian bertakbir, lalu ruku’ yang panjang, tetapi kurang daripada ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “Sami Allohuliman Hamidah Robbanaa Lakal Hamdu”, kemudian beliau sujud, kemudian beliau berbuat seperti itu pada roka’at kedua hingga sempurna empat ruku’ dalam empat kali sujud, dan gerhana matahari pun selesai sebelum beliau usai (dari sholat itu).
Disunnahkan bagi imam, apabila selesai mengucapkan salam agar berkhutbah di hadapan hadirin, yang berisi peringatan dan nasihat buat mereka serta menganjurkan mereka agar rajin beramal sholeh. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim dan ‘Aunul Ma’bud dan Nasa’i)
f. Sholat Istisqo’.
Apabila hujan sangat lama tidak turun dan tanah menjadi gersang, maka dianjurkan kaum muslimin pergi ke tanah lapang untuk menunaikan sholat istisqo’ dua roka’at dipimpin oleh seorang imam, memperbanyak do’a dan istighfar, dan memutar selendangnya yang sebelah kanan diletakkan ke sebelah kiri. ((Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi dan Nasa’i)
g. Sujud Tilawah.
Ibnu Hajm al-Muhalla V:105-106, mengatakan: “Di dalam al-Qur’an terdapat empat belas ayat sajdah, yaitu; Di penghujung surah al-‘Araf: (26), surah ar-Ra'd: (15), surah an-Nahl: (50), surah al-Israa’: (109), surah Maryam: (158), surah al-Hajj: (18), sedang ayat ke 77 dari surah al-Hajj bukan ayat sajdah, surah al-Furqaan: (60), surah an-Naml: (26), surah as-Sajdah: (15), surah as-Shad: (24), surah Haa Miim: (38), surah an-Najm: (62), surah al-Insyiqaq: (21), dan al-‘Alaq: (19).”
Dalam halaman yang sama, Ibnu Hazm menegaskan,”Sujud tilawah bukan wajib namun sekedar keutamaan (anjuran) dalam sholat fardhu, dalam sholat tathowwu dan juga di luar sholat, serta ketika matahari terbit dan terbenam. Boleh dalam keadaan bersuci boleh juga tidak dalam keadaan bersuci.”
Rosululloh sering mengucapkan ketika sujud tilawah pada waktu sholat malam, dengan ucapan: “Sajada wajhi lilladzii khalaqahuu wa syaqqa sam’ahuu wa bashara huu bihaulihii wa quwwatih (Bersujudlah wajahku kepada (Alloh) yang telah menciptakannya dan membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya).
h. Sujud Syukur.
Dianjurkan bagi orang yang mendapat nikmat, atau selamat dari petaka, atau pun mendapat berita yang menyenangkan agar melakukan sujud. (Shahih Ibnu Majah, dan lafazh ini baginya, ‘Aunul Ma’bud dan Tirmidzi).
i. Sujud Sahwi.
Nabi telah mensyariatkan kepada umatnya sejumlah ketentuan tentang sujud sahwi, yang dapat diringkas sebagai berikut:
1) Apabila lupa duduk tasyahud awal.
Rosululloh sholat bersama sahabat dua roka’at dari sebagian sholat lima waktu, kemudian beliau bangun tanpa duduk (tahiyyat awal), maka para sahabat pun berdiri mengikutinya. Tatkala Rosululloh menyelesaikan sholatnya dan kami memperhatikan ucapan salamnya, ternyata beliau bertakbir sebelum salam, lalu sujud dua kali, lantas duduk lalu memberi salam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, Nasa’i, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
2) Kelebihan Roka’at.
Rosululloh pernah sholat Zhuhur lima roka’at, lalu ditanyakan kepadanya, “Apakah sholat ini (sengaja) ditambah?” Jawab Beliau, “Ada apa?” jawab Abdullah: “Engkau telah sholat lima roka’at.” Maka kemudian beliau langsung sujud sahwi dua kali sesudah mengucapkan salam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasa’i)
3) Kurang Roka’at.
Rosululloh pernah sholat dua roka’at, terus salam, kemudian Dzul Yadain bertanya kepadanya, “Apakah sholat ini telah dipendekkan?, ataukah lupa, ya Rosululloh?” Rosululloh balik bertanya, Apakah pertanyaan Dzul Yadain ini benar?” Maka jawab para sahabat, “Ya betul”, kemudian Rosululloh sholat dua roka’at lagi, lalu mengucapkan salam, lalu takbir, kemudian sujud (sahwi) seperti sujud biasa atau lebih panjang, kemudian bangun (dari sujud kedua), duduk lalu salam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
4) Ragu-ragu, tidak tahu berapa jumlah roka’atnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Nasa’i, Ibnu Majah)
5) Hukum sujud sahwi.
Sujud sahwi wajib hukumnya, karena ada perintah Nabi , sebagaimana tersebut dalam hadits di atas dan Rosululloh selalu sujud sahwi setiap kali mengalami kelupaan, tak pernah absen barang sedikitpun.
6) Tempat sujud sahwi.
“Pendapat yang paling kuat yaitu yang membedakan antara kelebihan roka’at dengan kekurangan roka’at, antara syak (ragu-ragu) yang disertai dengan usaha memilih mana yang lebih dekat dengan kebenaran, juga antara syak yang disertai dengan keputusan memilih yang diyakini. Semua ini mengacu kepada nash-nash yang kuat, dan perbedaan yang terjadi padanya adalah perbedaan yang ma’qul, logis.”
“Yaitu apabila terjadi kekurangan, seperti lupa tasyahud awal, maka sholat yang dikerjakan membutuhkan penambahan (penam-balan), penambahan dilakukan sebelum salam agar dengannya sholat tersebut menjadi sempurna; karena sesungguhnya salam adalah penutup sholat sehingga setelah salam, yang bersangkutan boleh melakukan pekerjaan selain sholat.”
“Kalau disebabkan kelebihan, misalnya kelebihan satu roka’at, maka sujud sahwinya tidak boleh dimasukkan dalam sholat yang jumlah roka’atnya yang sudah kelebihan ini, maka sujud sahwi ini dilakukan sesudah mengucapkan salam, karena sebagai pengusir/penakluk setan dan kedudukannya sama dengan satu roka’at sendiri yang fungsinya sebagai penambah bagi sholat yang kurang roka’atnya. Karena Nabi menjadikan dua kali sujud ini sebagai satu roka’at.”
“Begitu juga apabila seseorang ragu-ragu sambil berusaha memilih yang lebih dekat kepada yang benar, maka ia harus menyempurna-kan sholatnya dan sujud sahwinya setelah salam sebagai pelecehan atau penghinaan terhadap setan. Demikian manakala ia terlanjur mengucapkan salam padahal belum sempurna, masih kurang sholatnya, lalu ia menyempurnakannya, sedangkan ucapan salam pada akhir sholat penyempurna ini sebagai tambahan; dan sujud sahwinya dilakukan sesudah salam.”
“Adapun apabila ia syak (ragu) dan tidak jelas baginya mana yang lebih kuat, maka di sini mungkin ia sholat empat atau pun mungkin lima roka’at, nah jika ia telah sholat lima roka’at, maka sujud sahwinya itu sebagai penggenap bagi jumlah roka’at sholatnya, sehingga berarti seakan-akan ia sholat enam roka’at dan bukan lima roka’at dan sujud sahwi ini didasarkan sebelum salam.
Sholat Hari Raya
1. Pergi ke tanah lapang
2. Tidak dikumandangkan adzan dan iqomah baik pada hari raya Fitri maupun pada hari raya Adha. (Muttafaqun ‘alaih)
3. Sifat sholat ‘Id.
Sholat hari raya terdiri atas dua roka’at, yang berisi dua belas kali takbir, tujuh kali pada roka’at pertama sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca ayat, dan lima kali takbir pada roka’at kedua sebelum membaca ayat. (Shahih Ibnu Majah dan Misya’atul Mashabih)
4. Surah yang dibaca pada sholat hari raya.
“Dari an-Nu’man bin Basyir bahwa Rosululloh biasa membaca pada dua hari raya dan pada hari Jum’at Sabbihis Marobbikal A’laa dan Hal Ataaka Haditsul Ghasyiyah.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
5. Khutbah setelah sholat.
Dari Ibnu Abbas , ia bercerita, “Aku menghadiri sholat ‘Id bersama Rosululloh, Abu Bakar, Umar dan Utsman mereka semuanya sholat sebelum khutbah.” (Muttafaqun ‘alaih)
6. Tidak disyariatkan sholat qobliyah atau ba’diyah di waktu sholat ‘Iedien.

KEUTAMAAN SHOLAT JUM’AT

Diampuni dosanya antara Jum'at tersebut dengan Jum'at berikutnya. Setiap langkah kakinya mendapatkan pahala amalan setahun. Demikianlah pahala bagi orang-orang yang melaksanakan sholat Jum’at.
Rosululloh bersabda:
(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ))
Tidaklah seorang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu mengenakan minyak rambut, lalu mengenakan parfum yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju sholat dan tidak memisahkan di antara dua orang (dengan melangkahinya), kemudian ia sholat semampunya, kemudian ia diam ketika imam mulai berbicara, melainkan akan diampuni dosanya antara Jumat ini dengan Jumat berikutnya. (HR. Bukhori, Abu Dawud dan Darimi)
Ancaman Meninggalkan Sholat Jum’at.
Dicatat sebagai orang yang lalai. Rosululloh hendak membakar rumah orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat. Ditutup atau dikunci hatinya.
Rosululloh bersabda:
(( لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ ))
Hendaknya orang-orang benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jumat atau Alloh akan mengunci hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Muslim, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Darimi)
Memerintahkan Keluarga untuk Sholat.
Termasuk amanah yang Alloh pikulkan kepada anak Adam adalah menjaga dan memelihara anak, memperbaiki kualitas keturunan dan berupaya menjaga diri, istri, dan anak dari api neraka. Salah satu upaya memelihara keluarga dari api neraka adalah memerintahkan mereka menunaikan sholat. Islam memerintahkan kepada kepala keluarga agar mengarahkan dan membimbing anak-anak mereka untuk menunaikan sholat. Tahapan pertama; perintah untuk sholat. Tahapan kedua; mendidik tata cara sholat. Tahapan ketiga; memukul anak karena tidak sholat.
Hal ini sebagaimana yang telah Alloh firmankan: 
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim: 6)
Abdullah bin Umar berkata, “Didiklah anakmu karena kamu akan ditanya tentang tanggung jawabmu, apakah sudah kamu ajari anakmu, apakah sudah kamu didik anakmu dan kamu akan ditanya kebaikanmu kepadanya dan ketaatan anakmu kepadamu.”
Alloh berfirman :
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. Thaha: 132)

KEUTAMAAN SHOLAT JAMA’AH

Sholat berjamaah lebih utama dari pada sholat sendirian dengan pahala dua puluh tujuh derajat. Dalam versi lain disebutkan bahwa sholat berjama’ah lebih utama dua puluh lima derajat. Pahala yang melimpah bagi siapa saja yang melangkahkan kakinya menuju sholat berjama'ah. Para malaikat berkumpul di waktu sholat Subuh dan Ashar dan memintakan ampun bagi yang menghadirinya. Sebanding dengan sholat separuh malam atau semalam suntuk. Terbebas dari api neraka dan sifat nifak.
Rosululloh bersabda:
((صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً)) وَفِي رِوَايَةٍ ((بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً))
Sholat berjama’ah lebih utama dari sholat sendirian dengan dua puluh derajat. (HR. Bukhori dan Muslim) Riwayat lain menyebutkan, Dua puluh lima derajat. (HR. Bukhori)
Orang yang merugi adalah orang yang tidak mengerjakan sholat berjama'ah karena satu kali menunaikan sholat berjama'ah pahalanya dua puluh tujuh derajat. Tidak mungkin ada orang yang akan mening-galkannya, lalu ia lebih memilih sholat yang pahalanya hanya sebagian dari dua puluh tujuh bagian tersebut kecuali hanya orang yang merugi.
Rosululloh bersada:
(( إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى ))
Orang yang paling besar pahalanya dalam sholat adalah orang yang paling jauh berjalannya. (HR. Muslim)
Pahala melimpah yang akan diperoleh siapa saja yang berjalan menuju masjid ini, tidak hanya diperoleh saat menuju masjid saja, tetapi ketika kembali pun akan mendapatkannya.
Rosululloh bersabda:
(( مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ ذَاهِبًا وَرَاجِعًا ))
Barangsiapa berangkat di sore hari menuju masjid untuk mengerjakan sholat berjamaah, maka setiap langkah kakinya akan menghapuskan satu kejelekan, sedangkan langkah kaki yang lain akan dituliskan baginya satu kebaikan, baik ketika berangkat maupun pulang. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Malaikat adalah makhluk mulia yang senantiasa melaksanakan perintah Robb mereka dan tak pernah bermaksiat kepada-Nya. Mereka memohonkan ampun kepada Alloh bagi siapa saja yang menghadiri sholat Shubuh dan Ashar secara berjama’ah. Hal ini merupakan keistimewaan luar biasa.
Rosululloh bersabda:
((يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ ))
Para malaikat malam dan malaikat siang akan selalu bergiliran mengawasi kalian. Mereka berkumpul di waktu sholat Subuh dan Ashar. Kemudian para malaikat yang berjaga di malam hari untuk mengawasi kalian naik (ke langit). Alloh pun bertanya kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang kondisi mereka (hamba-hamba-Nya): Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan? Mereka menjawab: Kami tinggalkan mereka sedang dalam keadaan sholat dan kami mendatangi mereka juga dalam keadaan sedang sholat. (HR. Bukhori dan Muslim)
Kaum muslimin akan berdecak kagum bila memaknai arti sholat berjama’ah, apalagi sholat Isya dan Shubuh. Sholat Isya yang dikerjakan secara berjama’ah sebanding dengan sholat separuh malam. Demikian pula, sholat Shubuh yang dikerjakan secara berjama’ah sebanding dengan sholat semalam suntuk.
Rosululloh bersabda:
((مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ))
Barangsiapa sholat Isya berjama’ah, maka seakan-akan ia sholat separuh malam. Dan barangsiapa sholat Shubuh berjama’ah, maka seakan-akan ia sholat semalam suntuk. (HR. Muslim)
Salah satu manfaat sholat berjama’ah adalah bahwa siapa saja yang mampu menjaga sholatnya selama 40 hari tanpa pernah tertinggal takbiratul ihram, maka Alloh akan menuliskan baginya dua kebebasan, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat nifak.
Rosululloh bersabda:
(( مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ ))
Barangsiapa yang sholat hanya karena Alloh selama empat puluh hari dengan berjama’ah dan selalu mendapatkan takbiratul ihram, niscaya akan ditulis baginya dua kebebasan, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari nifak. (HR. Tirmidzi)
Ancaman Meninggalkan Sholat Berjama’ah
Setan menguasai daerah yang di dalamnya tidak didirikan sholat berjama’ah. Menyerupai orang munafik. Rosululloh hendak membakar rumah-rumah yang penghuninya tidak mendirikan sholat berjama’ah. Dan ditutupnya hati. Begitulah balasan buruk bagi mereka yang meninggalkan sholat berkama’ah.
Bila penduduk suatu daerah tak ada satu pun yang mendirikan sholat berjama’ah, maka setan mudah mencengkram, menguasai, dan menjerumuskan mereka kepada kebinasaan.
Rosululloh bersabda:
(( مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ ))
Tidaklah ada tiga orang di suatu kampung atau daerah yang tidak mendirikan sholat, melainkan setan benar-benar telah menguasai mereka. Maka hendaklah kalian selalu berjama’ah, karena serigala itu hanya akan memakan domba yang sendirian. (HR. Ahmad, Adu Dawud dan Timidzi)
Rosululloh bersabda:
(( لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا َلأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا ))
Tidak ada sholat yang lebih berat dikerjakan oleh orang-orang munafik selain sholat Shubuh dan Isya. Padahal, seandainya mereka mengetahui keutamaan apa yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatangi-nya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Rosululloh bersabda:
(( وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ ))
Dan aku sangat ingin memerintahkan sholat, lalu dikumandangkan iqamat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut sholat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api. (HR. Bukhori dan Muslim)
Orang-orang yang meninggalkan sholat berjama’ah akan ditutupnya hati-hati mereka. Akibatnya menjadikan mereka termasuk orang-orang yang lalai dari mengingat Alloh .
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pernah mendengar Rosululloh bersabda:
(( لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجَمَاعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ ))
Hendaknya orang-orang benar-benar berhenti dari meninggalkan sholat berjama’ah atau Alloh akan mengunci hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Ibnu Majah)

ARSIP HASMI SOLO