Sabtu, 17 September 2011

SILSILAH TARBIYYAH SUNNIYYAH II


PRINSIP-PRINSIP DASAR AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Berikut adalah sebagian besar dari prinsip-prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama`ah yang pada hakikatnya adalah prinsip-prinsip Dinul Islam yang murni seperti yang disampaikan Rosululloh tanpa tercampur unsur-unsur dari luar wahyu Ilahi. Setelah mempelajari dasar-dasar ini akan bertambah keyakinan seseorang tentang kebenaran Islam, keyakinan bahwasanya Islam yang murni dan asli adalah manhaj Ahlussunnah wal Jama`ah. Betapa pentingnya akan prinsip-prinsip keselamatan ini sehingga mewajibkan kita semua untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan serta menda'wahkannya pula kepada orang lain. Dan yang terpenting lagi adalah kita semua dituntut untuk senantiasa istiqomah dengan berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip ini sampai akhir hayat menjemput kita nanti.
Sumber agama Islam dengan segala seginya adalah wahyu Alloh dalam bentuk al-Qur’an dan Hadits yang shohih. [1]


Dalil prinsip ini adalah Firman Alloh SWT :


“Sesungguhnya al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang amat lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. al-Isro` [17]: 9)


“Apa yang diberikan Rosul kepada kalian maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh sangat keras hukumanNya.” (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Rosululloh SAW bersabda:


عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ


“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah Rasyidin (yang terarahkan) dan mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah hal tersebut dengan gigi geraham”.[2]


Alloh SWT berfirman:


“Dan Alloh telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Sesungguhnya karunia Alloh sangat besar atasmu.” (QS. an-Nisa’ [4]: 113)


*). Arti Hikmah disini adalah as-Sunnah.


“Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. an-Najm [53]: 4)


*). Ini berarti bahwa hadits-hadits Rosululloh pun adalah wahyu dari Alloh.


Rosululloh SAW bersabda:


اَلاَ اِنِّى اُوْتِيْتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ


“Ketahuilah sesungguhnya aku diberikan al-Qur`an dan yang sejenisnya (Sunnah) bersama-sama dengannya”.[3]


Hasan bin `Athiyah berkata:


كاَنَ جِبْرِيْلُ يَنْزِلُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِاْلقُرْآنِ وَيُعَلِّمُهُ إِيَّاهَا كَمَا يُعَلِّمُهُ اْلقُرْآنَ


“Jibril turun kepada Rosululloh membawa sunnah sebagaimana dia turun membawa al-Quran. Dia pun mengajarkan kepada beliau sunnah sebagaimana dia mengajarkan Beliau al-Qur`an”.[4]


Pengikutan pada keduanya adalah pengikutan pada khabar dari Alloh dan tuntunan-Nya. Tidak ada suatu pun yang boleh menyaingi dan menandingi keduanya, tiada pertentangan di antara keduanya. Kalau terbayang adanya pertentangan dalam kaca mata kita, maka hal itu disebabkan oleh kesalah-pahaman (yang bisa disebabkan oleh banyak hal, terutama adalah kejahilan) atau hadits yang tidak shohih.


· Ijma` sahabat adalah hujjah syar’iyyah.[5]


Ini berarti bahwa ketika sahabat telah berijma’ pada suatu masalah dalam agama, maka ijma’ itu harus diikuti. Siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sesat. Ijma` Sahabat adalah ma’sum, walaupun perorangan mereka tidaklah ma’sum. Ketika keyakinan mereka pada suatu masalah terbagi atas lebih dari satu, maka kita harus mengikuti salah satunya dan tidak boleh menentukan keyakinan lainnya.


Alloh SWT berfirman:


“Dan barangsiapa yang menentang rosul sesudah jelas kebenaran baginya serta mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. an-Nisa’ [4]: 115)


*). Orang-orang mu’min di ayat ini adalah Sahabat .


Rosululloh bersabda:


أُوْصِيْكُمْ بِأَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِي يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِي يَلُوْنَهُمْ … مَنْ أَرَاد بحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ


“Aku wasiatkan kalian (mengikuti) para Sahabatku, lalu orang-orang sesudah mereka, kemudian generasi setelah itu... Barangsiapa yang menghendaki keluasan jannah, maka berpegang teguhlah dengan jama`ah”.[6]


*). Para Sahabat dan dua generasi itulah yang dimaksud dengan Jama’ah


Rosululloh bersabda:


لاَ يُجْمِعُ اللهُ هَذِهِ الأُمَّةَ عَلَى الضَّلاَلَةِ أَبَدًا.


“Alloh tidak akan pernah menghimpun umat ini di atas kesesatan”.[7]






· Pemahaman al-Qur’an dan Hadits harus sesuai dengan pemahaman sahabat dan metode pemahaman mereka.[8]


Prinsip ini terlalu kuat dan terlalu penting dalam Dinul Islam. Kepentingan dan keutamaannya didukung oleh dalil-dalil yang kuat dan jelas sekali.


Di antara dalil-dalil yang mendukung prinsip ini adalah sebagai berikut:


ü Sahabat telah dipuji Alloh di banyak ayat suci al-Qur’an. Pujian yang diabadikan sepanjang masa dan tidak diberikan untuk orang-orang sesudah mereka.


Alloh SWT berfirman:


“(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Alloh dan keridhoan (Nya) serta menolong Alloh dan Rosul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar”. “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dijauhkan dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. al-Hasyr [59]: 8-9)


“(Yaitu) orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Sesungguhnya mereka telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kalian karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Alloh menjadi Penolong kami dan Alloh adalah sebaik-baik Pelindung.” (QS. al-Imran [3]: 173)


“Muhammad Rosululloh dan orang-orang yang bersama dia adalah tegar terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud, demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat. Dan sifat-sifat mereka dalam Injil seperti tanaman mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya, dengan mereka Alloh menjengkelkan hati orang-orang kafir. Alloh menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. al-Fath [48]: 29)


Semua pujian ini menunjukan dengan nyata akan kebenaran manhaj sahabat . Alloh tidak mungkin memuji orang-orang dengan manhaj yang tidak diridhoi-Nya.


ü Sahabat telah diakui sebagai umat terbaik sepanjang umur dunia ini dan telah diridhoi Alloh .


Alloh SWT berfirman:


“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Alloh.” (QS. ali-`Imron [3]: 110)


“Sesungguhnya Alloh telah ridho terhadap orang-orang mu'min (sahabat ) ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Alloh mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. al-Fath [48]: 18)


Dengan sendirinya umat yang terbaik adalah umat yang mempunyai manhaj yang terbaik juga.


ü Manhaj Sahabat telah dijadikan ukuran standar untuk mengukur keimanan setiap orang. Siapa-siapa yang cocok keimanannya dengan keimanan sahabat maka mereka telah mendapat hidayah dan barangsiapa yang tidak demikian, serta menolak manhaj Sahabat maka mereka telah sesat.


Alloh SWT berfirman:


“Maka jika mereka beriman seperti apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam kesesatan. Maka Alloh akan memelihara kalian dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqoroh [2]: 137)






· Ahlussunnah wal Jama`ah menolak semua bentuk bid’ah, baik bid’ah amaliah, aqidah maupun manhajiyah.[9]


Semua bid’ah dalam agama adalah buruk dan sesat, tidak ada satu bid’ah pun yang hasanah.


وَ إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ


“Waspadalah kalian terhadap perkara-perkara baru (dalam dien), karena setiap perkara baru adalah bid`ah dan setiap bid`ah adalah sesat dan setiap kesesatan berada di api neraka”.[10]






· Semua hadits sohih diterima sebagai dalil dan dasar untuk semua masalah termasuk masalah aqidah baik itu hadits mutawatir atau pun hadits ahad. [11]


As-Salafus sholeh tidak pernah membeda-bedakan antara hadits ahad dan hadits mutawatir, tetapi secara teknis ulama-ulama hadits di kemudian hari telah mengadakan pembagian yang demikian itu. Hadits ahad adalah hadits yang pada salah satu tingkatan perawinya mempunyai bilangan yang tidak sampai derajat mutawatir. Ahlul bid’ah banyak menolak hadits-hadits ahad ini sebagai dalil untuk aqidah dengan alasan hadits ahad tidak sampai pada derajat yakin. Alasan ini tidak diterima oleh Ahlussunnah wal Jama`ah sejak zaman Rosululloh sampai akhir zaman. Alasan seperti ini dilahirkan oleh kaidah-kaidah filsafat.


Semua ulama salaf dan kholaf sejak zaman sahabat dan zaman kita ini telah berijma’ menerima hadits ahad sebagai dalil untuk semua sisi agama Islam termasuk aqidah. Semua Imam-imam sunnah semasa sahabat dan sesudah mereka (seperti empat Imam madzhab: Malik , Abu Hanifah , Syafi’i dan Ahmad bin Hambal serta Imam Bukhori , dan Muslim serta seluruh perawi buku-buku sunan yang empat seperti Tirmidzi , Abu Dawud dan lain lainnya) semua mereka tidak membeda-bedakan penggunaan hadits-hadits shohih sebagai dalil untuk seluruh bagian agama Islam baik mutawatir maupun ahad.


Mereka telah meletakkan syarat-syarat yang ketat sekali untuk menyaring hadits-hadits ahad, untuk sampai pada keputusan tentang shohih atau tidaknya hadits tersebut. Para Sahabat yang mulia telah menerima ini di masa kehidupan mereka. Masing-masing mereka menerima hadits Rosululloh dari lainnya yang mereka percayai walau pun satu orang saja. Lebih dari itu Rosululloh sering mengutus utusan beliau ke daerah-daerah untuk menyampaikan risalah Islam dengan orang-perorang. Alloh pun telah mengutus Rosululloh untuk menyampaikan seluruh agamanya seorang diri.


· Wahyu dari Alloh tidak ada yang bertentangan dengan akal yang bersih. [12]


Kalau terjadi seakan-akan ada pertentangan antara keduanya, maka hal ini disebabkan ketidak jernihan akal yang terkotori hawa nafsu, kelemahan atau kejahilan. Dalam hal seperti ini wahyu harus didahulukan atas akal.


· Ahlussunnah beriman kepada semua khabar-khabar goib yang datang dari Alloh melalui al-Qur’an dan as-Sunnah dan tidak mempercayai khabar goib apa pun dari selain keduanya. [13]


Dalam hal beriman kepada hal-hal goib, Ahlus Sunnah membatasi keimanan mereka dengan batas-batas wahyu tanpa melebihinya atau menolak sebagiannya. Dalam manhaj Islami hal-hal goib yang dikhabarkan Alloh kepada kita adalah sebagian kecil saja, sedangkan sebagian besarnya tersembunyikan di sisi Alloh .


Alloh SWT berfirman:


“Katakan: (ya Muhammad) tak seorang pun yang mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi selain Alloh dan mereka tidak merasakan kapan mereka dibangkitkan.” (QS. an-Naml [27]: 65)


أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتِهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اِسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ


“Ya Alloh, aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang Engkau miliki, yang dengan nama itu Engkau namakan diri-Mu atau Engkau ajarkan kepada salah seorang makhluk-Mu atau tetap Engkau simpan dalam ilmu goib di sisi-Mu”.[14]


Kita dilarang mencoba menambah pengetahuan tentang hal-hal goib dari selain wahyu yang sudah diturunkan kepada kita, seperti misalnya menerka-nerka atau malah mempertanyakannya.






· Al Iman terdiri dari empat unsur yaitu perkataan hati, perbuatan hati, perkataan lisan dan perbuatan anggota badan.


Perkataan hati adalah ilmu syar’i yang dipercayai oleh seseorang dan perbuatan hati adalah keadaan hati yang dilahirkan oleh perkataan hati seperti takut dan cinta kepada Alloh , cinta Rosululloh , Sahabat-nya dan kaum muslimin, benci kepada kekufuran dan kuffar (orang-orang kafir), tawakal dan lain-lainnya. Sedangkan perkataan lisan seperti syahadatain, istigfar, tasbih, da`wah dan lain-lain. Dan perbuatan anggota badan seperti sholat, shoum, haji, infaq dan lain-lain. Ketika perkataan hati dan perbuatan hati digabungkan, terkadang juga disebutkan sebagai aqidah.


Iman juga bisa berkurang dan bertambah. Berkurang dengan berkurangnya kapasitas unsur-unsurnya dan bertambah dengan bertambahnya kapasitas unsur-unsurnya atau berkurang dengan kema’siatan dan bertambah dengan keta’atan. Setiap unsur-unsur dari unsur-unsur iman disebut juga iman (dengan syarat tidak ada satu unsurpun yang absen) dan ketika salah satu unsur dari unsur-unsur tersebut tidak ada sama sekali atau bagian terdasar dari suatu unsur tidak ada atau terjadi salah satu pembatal iman, runtuhlah iman dengan seluruh unsur-unsurnya.


· Seseorang yang bersyahadatain adalah Muslim sampai terbukti kekufurannya.


Rosululloh SAW bersabda:


أُمِرْتُ اَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا/ يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَ أّنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ


“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, hingga dia mengucapkan / bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad ` adalah utusan Alloh .”[15]


· Tauhidulloh (Pengesaan Alloh ) adalah dasar agama Islam yang terutama bahkan Islam seluruhnya berdiri di atas Tauhidulloh.


Barang siapa yang melakukan kesyirikan atau meng-aqidahkannya, lalu mati sebelum bertaubat, maka dia akan kekal di neraka jahannam dan tidak akan diampuni Alloh walaupun mempunyai amal sholeh sebesar bumi ini.


Alloh SWT berfirman:


“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Alloh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. an-Nisaa’ [4]: 48)


“Sesungguhnya Kami telah mengutus untuk setiap umat seorang Rosul, mereka memerintahkan (umatnya) untuk beribadah pada Alloh dan menjauhi Toghut.” (QS. an-Nahl [16]: 36)


*). Jadi setiap rosul datang dengan tauhid sebagai pokok ajaran.






· Ahlussunah beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an dan Sunnah tanpa merubah-rubahnya atau menolak sebagiannya atau menentukan hakikatnya atau menyamakan dengan makhluk-Nya. Ahlus Sunnah juga menyangkal semua sifat atas Alloh yang disangkal Alloh dan Rosul-Nya dan di waktu yang sama mengambil sikap diam terhadap sifat dan nama yang tidak ditetapkan atau pun disangkal oleh wahyu.


Nama-nama Alloh tidak diketahui batas bilangannya, sebagian telah dikhabarkan kepada kita dan sebagiannya lagi tidak dikhabarkan kepada kita. Sebuah kata (demikian juga dengan sifat) mempunyai tiga rukun, yaitu: lapadz, arti dan hakikat. Contoh: kata “kepala” lapadznya adalah “k-e-p-a-l-a” artinya adalah “bagian yang jadi ikutan bagian-bagian lainnya”. Sedangkan hakikatnya yaitu bentuk, isi, warna dan lain-lain adalah berbeda menurut pemilik kepala tadi. Kepala manusia berbeda dengan kepala sekolah dan berbeda dengan kepala kereta walaupun lapadz dan artinya sama.


Alloh mengkhabarkan pada kita lapadz sifat-sifat-Nya dan kita mengerti artinya, tetapi ketika Alloh tidak mengkhabarkan kepada kita hakikat dari sifat itu, maka kita pun tidak bisa mengetahuinya dan tidak boleh sama sekali mempertanyakannya atau menerka-nerka atau pun membayang-bayang kannya. Yang kita ketahui adalah sifat itu mempunyai hakikat yang sempurna, mulia, agung dan tidak menyerupai apapun dari sifat makhluk-makhluk-Nya.






· Penerapan hukum Alloh sebagai satu-satunya undang-undang yang memayungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah suatu kewajiban mutlaq yang besar. [16]


Penyingkiran hukum-hukum Alloh seluruhnya atau sebagiannya dan menggantikannya dengan hukum-hukum mahkluk adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Penerapan hukum-hukum Alloh di bumi ini adalah bagian yang besar dari hak-hak Alloh (hak-hak uluhiyah).


Alloh SWT berfirman:


“Barangsiapa yang tidak berhukum pada apa-apa yang diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. al-Maidah [5] : 44)


Ketika dalam suatu negara yang menerapkan hukum-hukum Islam, seorang hakim mengganti hukum Alloh dengan hukum lainnya dalam suatu perkara tertentu tanpa menjadikan hukum lainnya itu suatu undang-undang tetap, maka hakim tersebut terjatuh di kufur asghor (kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam), hal ini kalau dia merasa wajib atasnya penerapan hukum Alloh dan yakin bahwa hukum Alloh adalah lebih baik. Tetapi jika hakim tersebut merasa tidak wajib menerapkan hukum Alloh atau menganggap hukum lainnya tersebut lebih baik atau sama dengan hukum Alloh maka sang hakim pun telah keluar dari Islam. Apalagi jika yang terjadi adalah penyingkiran hukum-hukum Alloh dan menggantinya dengan hukum-hukum buatan makhluk.






· Ahlussunnah memberikan wala’ (loyalitas) yang mutlak (sepenuhnya) kepada Alloh dan Rosul-Nya .[17] Memberikan wala’ yang mutlak kepada kaum muslimin dalam jihad mereka melawan kuffar dan munafiqin.


Wala` kepada pribadi-pribadi muslim berbeda kapasitasnya dari suatu pribadi muslim dengan muslim lainnya menurut ketaqwaan dan jauh-dekatnya pribadi-pribadi itu dari manhajul haq. Wala` kepada seorang pribadi muslim bisa ter campurkan dengan baro’ nisbi menurut bobot ma`siatnya serta jauhnya dari manhaj yang haq. Ahlus Sunnah berbaro' (melepaskan diri) mutlak dari kuffar dan kekufuran.


Rosululloh SWT bersabda:


أَوْثَقُ عُرَى الإِيْمَانِ اَلْحُبُّ فِى اللهِ وَالْبُغْضُ فِى اللهِ


“Ikatan iman yang paling kuat adalah mencintai karena Alloh dan membenci karena Alloh”.[18]


Alloh SWT berfirman:


“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rosul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Alloh telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang dari pada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Alloh ridho terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Alloh. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Alloh itulah golongan yang beruntung.” (QS. al-Mujadilah [58]: 22)






· Ahlussunnah beriman akan adanya malaikat dengan sifat-sifat dan nama-nama yang dijelaskan di dalam al-Qur’an dan Hadits-hadits Rosululloh .


Alloh SWT berfirman:


“Kebajikan itu bukanlah dengan memalingkan wajah-wajah kalian ke timur dan ke barat, tetapi kebajikan adalah keimanan kepada Alloh, hari akhir dan malaikat-malaikat….” (QS. al-Baqoroh [2]: 177)


“Rosul telah beriman kepada yang diturunkan kepada-nya dari Robb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Alloh, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya dan rosul-rosulNya. (Mereka me-ngatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun dari rosul-rosul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami ta'at”. (Mereka berdoa) “Ampunilah kami ya Robb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (QS. al-Baqoroh [2]: 285)






· Ahlussunnah beriman bahwasannya Alloh telah mengutus Rosul-rosul-Nya kepada setiap umat dengan Tauhid. Ahlussunnah pun bersaksi bahwa para Rosul yang mulia itu telah menyampaikan risalah Alloh dan menunaikan amanah mereka.


Alloh SWT berfirman:


“Sesungguhnya Kami telah mengutus untuk setiap umat seorang Rosul, mereka memerintahkan (umat-nya) untuk beribadah pada Alloh dan menjauhi Toghut.” (QS. an-Nahl [16]: 36)






· Muhammad Ibnu Abdillah adalah Rosul (utusan) Alloh terakhir dan tidak ada nabi dan rosul sesudahnya sampai hari kiamat.


Setiap pengakuan nabi atau rosul sesudahnya adalah dusta belaka. Barangsiapa yang beriman kepada siapa pun yang mengaku nabi atau rosul sesudahnya, orang itu telah keluar dari Islam. Barang-siapa yang menganggap adanya kebolehan ber-ibadah kepada Alloh dengan selain syari’at beliau , maka orang itu telah kafir. Siapa yang keluar dari syari’at beliau, berarti dia telah keluar dari Islam.


Alloh SWT berfirman:


“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian tetapi dia adalah Rosululloh dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Ahzaab [33]: 40)


Rosululloh SAW bersabda:


وَ أَنَّهُ سَيَكُوْنُ فِي أُمَّتِيْ ثَلاَثُوْنَ كَذَّابُوْنَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وّ أّنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي


“Sesungguhnya, pada umatku akan ada 30 orang pendusta yang semuanya mengaku sebagai nabi, padahal aku adalah penutup para nabi yang tidak ada nabi sesudahku”.[19]


Alloh SWT berfirman:


“Maka demi Robbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap hukum yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 65)






· Alloh telah menurunkan kitab-kitab-Nya yang tidak mengandung sedikit pun padanya kebatilan dan al-Qur’an adalah kitab terakhir yang menjadi satu-satunya kitab panutan setelah kebangkitan Nabi Muhammad .






· Alam Barzakh alam antara dunia dan akhirat adalah haq, pertanyaan Malaikat kepada ahlul kubur adalah haq. Azab dan ni’mat kubur adalah haq.


Semua itu telah datang padanya dalil-dalil yang tidak diragukan lagi.


Alloh SWT berfirman:


“Maka Alloh memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada Malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Ghoofir [40]: 45-46)


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ


“Dari Ibnu Abbas berkata: Nabi keluar dari tengah kota madinah, kemudian ia mendengar suara dua orang laki-laki yang sedang disiksa di kuburannya masing-masing, Lalu Nabi bersabda: Keduanya sedang diadzab, diadzab bukan karena sesuatu yang dianggap besar. Selanjutnya beliau mengatakan: dan di antara salah satu dari keduanya adalah tidak memakai penutup ketika sedang buang air kecil dan yang lainnya berjalan untuk menebar fitnah".[20]


Do’a Rosululloh ketika mengiringi tasyahud akhir:


اَللَّهُمَّ اِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَ الْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ مَسِيْحِ الدَّجَّالِ


“Ya Alloh aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur dan api neraka jahannam serta fitnah kehidupan dan kematian juga fitnah masihid dajjal.”[21]






· Yaumul Qiyamah pasti datang. Tiada keraguan tentangnya. Tak ada seorang mahkluk pun yang tahu tentang waktunya, hanya Alloh lah yang mengetahuinya. Semua khabar dari al-Qur’an dan Hadits shohih tentang hari ini adalah haq.


Jannah dan Jahannam sudah ada pada saat ini dan keduanya kekal tak akan punah. Kaum musyrikin akan kekal di neraka Jahannam dan kaum muwahhidin akan kekal di Jannah.






· Ahlussunnah beriman kepada Qodarulloh, bahwasanya seluruh yang baik maupun yang buruk hanya dari Alloh saja.


Beriman kepada qodar sama halnya dengan beriman dengan hal-hal yang goib lainnya, yaitu harus sebatas yang diterangkan oleh wahyu Ilahi (al-Kitab dan as-Sunnah). Al-Kitab dan as-Sunnah mewajibkan kita beriman kepada empat rukun Qodar berikut ini:


Rukun pertama: Bahwasannya Alloh Maha Mengetahui segala-galanya. Ilmu Nya adalah azali, tidak pernah didahului oleh kejahilan. Mengetahui apa-apa yang akan, sedang dan sudah terjadi. Mengetahui apa-apa yang tidak akan terjadi, bagaimanakah terjadinya kalau seandainya hal itu terjadi.


Alloh mengetahui segala sesuatu:


Ayat-ayat berikut ini secara umum memastikan pengetahuan Alloh yang meliputi semua hal tentang segala sesuatu dari semua seginya.


Alloh SWT berfirman:


“... Bertaqwalah kalian kepada Alloh dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh itu Maha Mengetahui tentang segala sesuatu”. {Qs.Al Baqoroh [2]: 231}


“Alloh telah menjelaskan pada kalian agar kalian tidak sesat dan sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui tentang segala sesuatu”. {Qs. An Nisa [4]: 176}


Ayat-ayat yang senada dengan ayat tadi mencapai ratusan ayat.


Alloh mengetahui apa-apa yang tidak akan terjadi, bagaimana hakikatnya kalau hal itu terjadi.


Alloh SWT berfirman:


“Akan tetapi nampaklah pada mereka apa-apa yang mereka sembunyikan sebelumnya. Sekiranya mereka dikembalikan (ke dunia) maka mereka akan mengulangi lagi pelanggaran apa-apa yang mereka dilarang mengerjakannya. Sesungguhnya mereka adalah para pendusta”. {Qs. Al An’am [6]: 28}


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَوْلَادِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ اللَّهُ إِذْ خَلَقَهُمْ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ


Ibnu Abbas berkata: “Di tanya ` tentang anak-anak kaum musyrikin (yang mati sejak kecil), maka beliau pun bersabda: “Alloh Maha Tahu apa yang akan mereka perbuat (kalau mereka tidak mati kecil)”.[22]


Pengetahuan Alloh tentang apa-apa yang akan terjadi, menunjukan dengan pasti bahwa hal-hal yang akan terjadi sudah tertentukan.


Rukun kedua: Percaya bahwa Alloh l telah menuliskan semua hal-hal yang akan terjadi di Lauhul Mahfudz.


Alloh SWT berfirman:


“Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Alloh mengetahui apa-apa yang ada di langit dan di bumi? Sesungguhnya hal itu telah tertera dalam kitab (Lauhul Mahfudz), Semua yang demikian itu mudah sekali bagi Alloh.” {Qs. Al Hajj [22]: 70}


“Alloh-lah yang menciptakan kalian dari tanah kemudian dari nutfah (setetes air mani) kemudian menjadikan kalian berpasang-pasangan, tidaklah hamil seorang wanita dan tidak juga melahirkan kecuali dengan sepengetahuan-Nya serta tidak juga berkurang atau bertambah umur seseorang kecuali sudah tertera di sebuah kitab. Semua yang demikian itu mudah bagi Alloh”. {Qs. Fathir [35]: 11}


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ


"Dari Abdullah Bin Amr’ Bin Al ’Ash a berkata: “Aku mendengar Rosululloh a bersabda: Alloh menuliskan qodar setiap makhluk lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi dan Ia pun bersabda: Dan `Ars-Nya berada di atas air”.[23]


Rukun ketiga: Bahwasanya kehendak Alloh pasti terwujud. Tidak ada satu kehendak lain pun yang mungkin terwujud jika berlainan dengan kehendak Alloh .


Apa-apa yang dikehendaki Alloh pasti terwujud dan apa-apa yang tidak dikehendaki Alloh tidak akan pernah terwujud.


Alloh SWT berfirman:


“Tidaklah kalian berkehendak melainkan Alloh Robb sekalian alam juga berkehendak.” {Qs.At Takwir [81]: 29}


“Sekiranya Kami menurunkan malaikat pada mereka kemudian mereka berbicara dengan yang telah meninggal kemudian Kami bangkitkan segala sesuatu tidaklah mereka beriman melainkan dengan kehendak Alloh, akan tetapi bebanyakan mereka adalah orang-orang bodoh”. {Qs. Al An’am [6]: 111}


“Sesungguhnya bila Ia menghendaki sesuatu, maka Ia akan mengatakan padanya ”jadilah” maka hal itu pun jadi”. {Qs. Yaasin [36]: 82}


“Sekiranya Robbmu menghendaki tentunya akan beriman orang-orang yang ada di bumi semuanya”. {Qs.Yunus [10]: 99}


Rukun keempat: Percaya bahwa Alloh l lah pencipta segala sesuatu. Tidak ada sesuatupun yang bukan ciptaan Alloh l, termasuk manusia, kehendak manusia dan amal manusia.


“Alloh lah yang menciptakan segala sesuatu dan Dia-lah yang menanggung segala sesuatu”. {Qs. Az Zumar [39]: 62}


“Alloh lah yang menciptakan kalian dan apa-apa yang kalian kerjakan”. {Qs. As Soffat [37]: 96}


Ketika seorang beriman kepada empat rukun tadi, maka orang itu telah beriman kepada al qodar.


Penjelasan lebih detail tentang al-iman bil qodar menurut kandungan dari keempat rukun tersebut sebagai berikut:


1). Segala sesuatu sudah tertentukan menurut kehendak Alloh . Ahlul jannah sudah tertentukan orang-orangnya sebelum Alloh ciptakan mereka. Demikian juga ahlunnaar.


“Berkata Umar Ibnu Khottob r.a, aku mendengar Rosululloh n bersabda: Setelah Alloh l menciptakan Adam, maka Dia mengusap punggungnya dengan tangan-Nya, maka dikeluarkan darinya keturunannya. Kemudian Alloh pun berfirman: Aku ciptakan mereka untuk Jannah dan dengan amal ahlul Jannah mereka beramal. Kemudian Alloh l mengusap lagi punggung Adam, maka dikeluarkannya darinya keturunannya, kemudian Alloh pun berfirman: Aku ciptakan mereka untuk neraka dan dengan amal penghuni neraka mereka beramal. Maka seorang laki-laki bertanya: Jadi apa dasarnya amal-amal kita ini? Maka Rosululloh pun menjawab: Orang-orang yang diciptakan sebagai ahlul Jannah, akan dipekerjakan dengan amal ahlul Jannah, sampai dia mati di atas amal-amal ahlul Jannah dan masuklah dia ke Jannah. Orang-orang yang Alloh ciptakan sebagai penghuni neraka, Alloh pun mempekerjakannya dengan amal-amal penghuni neraka sampai dia mati di atas amal-amal penghuni neraka, maka masuklah dia karena (amal-amal itu) ke neraka”.[24]


Di riwayatkan oleh imam Ahmad di dalam Musnadnya dengan sanad yang shohih dari Abu Darda r.a bahwa Nabi SAW bersabda:


“Ketika Alloh l menciptakan Adam, maka Alloh l memukul pundak kanannya, maka keluarlah keturunannya dengan warna putih seakan-akan addar. Kemudian dipukul pundak kirinya, maka keluarlah keturunannya dengan warna hitam seakan-akan arang. Maka Alloh l pun berfirman kepada yang di sebelah kanan: masuklah Jannah dan Aku tidak peduli. Kemudian berkata lagi kepada yang di sebelah kiri: masuklah Jahannam dan Aku tidak perduli”.[25]


2). Alloh-lah yang menciptakan manusia. Dia pula yang menciptakan amal-amal mereka dan kehendak-kehendak mereka. Semua itu tercipta menurut kehendak dan ilmu Alloh l, tidak ada suatu pun yang terjadi atau terwujud tanpa sekehendak dan sepengetahuan Alloh .


Manusia diberikan kehendak, dengan kehendak itulah mereka beramal. Tetapi kehendak manusia itu ciptaan Alloh dan tercipta menurut kehendak-Nya. Amal manusia yang dikerjakan dengan kehendaknya sendiri dan hasil dari amal itu pun adalah ciptaan Alloh dan menurut kehendak Alloh.


Alloh pencipta segala sesuatu, tentunya termasuk manusia, pekerjaan-pekerjaannya dan kehendaknya (karena kehendak adalah bagian dari manusia itu sendiri).


“Alloh-lah yang menciptakan segala sesuatu dan Dia-lah yang menanggung segala sesuatunya itu”. {Qs.Az zumar [39]: 62}


“Alloh-lah Yang menciptakan kalian dan apa-apa yang kalian kerjakan”. {Qs. As Soffat [37]: 96}


Manusia mempunyai kehendaknya sendiri dan dengan kehendak itu pulalah manusia beramal.


“Sesungguhnya ini adalah peringatan maka barangsiapa berkehendak ia akan mengambil jalan Robb-Nya (petunjuknya)”. {Qs. Al Insan [76]: 29}


“Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya yang haq itu dari Robb kalian, maka barangsiapa berkehendak berimanlah dan barangsiapa berkehendak maka kufurlah”. {Al Kahfi [18]: 29}


Kehendak manusia yang sama dengan kehendak Alloh akan terlaksana, sedangkan yang berbeda tidak akan terlaksana.


“Tidaklah bermanfaat nasehatku bagi kalian bila aku hendak menasehati kalian, jika Alloh hendak menyesatkan kalian. Dia-lah Tuhan kalian dan hanya kepadanyalah kalian dikembalikan”. {Qs. Huud [11]: 34}


Alloh yang memberi petunjuk dan Alloh pula yang menyesatkan. Tidak ada yang bisa menyesatkan seseorang yang Alloh beri petunjuk kepadanya dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang Alloh sesatkan.


“Sesungguhnya Kami mengutus (Para rosul) dengan bahasa kaumnya supaya jelas bagi kalian, maka Alloh menyesatkan dengannya siapa-siapa yang dikehendaki dan memberi petunjuk siapa-siapa yang dikehendaki. Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Adil”. {Qs. Ibrahim [14]: 4}


“Sekiranya Alloh menghendaki tentunya Ia akan menjadikan kalian umat yang satu, akan tetapi Ia menyesatkan siapa saja yang dikehendaki dan memberikan petunjuk siapa saja yang dikehendaki dan Ia akan menanyakan kalian tentang apa-apa yang kalian perbuat”. {Qs. An Nahl [16]: 93}


Alloh tidak memaksa manusia untuk berbuat sesuatu. Manusia pun merasa dengan pasti bahwa dia mengerjakan sesuatu dengan kehendaknya sendiri tanpa paksaan. Tetapi Alloh-lah yang menjadikan manusia berkehendak demikian, Alloh-lah yang mengizinkan atau tidak mengizinkan suatu amal terwujud, Alloh pulalah yang memberi petunjuk dan Alloh pulalah yang menyesatkan.


Semua itu harus kita imani, karena semuanya ada di Al-Qur’an dan Hadits.


Lalu akal pun ingin memberontak, ingin mendapat jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang banyak sekali walaupun dalilnya sudah jelas bahwa kita harus beriman hanya sebatas wahyu saja dan kabar ghoib hanya sebagian saja yang dikabarkan kepada kita. Sedangkan sebagian lainnya tetap merupakan “sirrulloh” (Rahasia Alloh). Ingin mencari kepuasan! Ingin mengangkat diri-nya tanpa batas!


Pertanyaan yang terbesar adalah: Bukankah itu suatu kedzoliman? Setelah Alloh menentukan segala sesuatunya, lantas seseorang disiksa karena amalnya?


JAWAB:
Seperti kita beriman dengan hal-hal di atas karena didukung oleh dalil-dalil yang kuat maka kita pun sebagai Ahlussunnah wal jama’ah, firqotunnajiah yang mengikuti wahyu Alloh dengan pemahaman Sahabat, harus beriman pula bahwa Alloh tidaklah dzolim.


Alloh SWT berfirman:


“Sesungguhnya hal tersebut adalah dari apa-apa yang telah engkau kerjakan, dan sesungguhnya Alloh tidak mendzolimi hamba-hamba-Nya”. {Qs. Al Anfal [8]: 51}


“Sesungguhnya Alloh tidak mendzolimi seberat biji sawi pun, setiap kebaikan Ia menggenapkannya kemudian Ia mendatangkan pahala yang besar dari sisi-Nya”. {Qs. An Nisa [4]: 40}
Di sana ada suatu rahasia besar. Rahasia yang hanya Alloh-lah yang me-ngetahui. Rahasia yang tidak bisa kita ketahui. Oleh karena itu pula Al-Qodar disebut ”Sirrulloh” yaitu ”rahasia Alloh”. Alloh-lah yang mengetahui mengapa orang ini diciptakan untuk jannah dan yang satunya lagi untuk neraka. Semua itu berlangsung dengan hikmah yang tinggi dan mulia sekali.


“Katakan (hai Muhammad) sesungguhnya Alloh mempunyai hujjah yang kuat, kalau seandainya Ia menghendaki tentunya Ia memberi petunjuk kepada kalian semuanya”. {Qs. Al-An’am [6]: 149}
Kita dilarang Alloh l untuk mempertanyakan hal-hal goib yang tidak Alloh khabarkan. Karena hal itu akan membawa kita ke dalam kesesatan. Akal pikiran kita mempunyai kemampuan yang terbatas dan sebatas itu pulalah kita diberikan kabar-kabar ghoib oleh Alloh l. Pokok atau dasar atau pangkalnya qodar ada pada ilmu goib di sisi Alloh saja. Kita imani qodar hanya sebatas khabar wahyu seperti yang sudah dijelaskan pada lembaran-lembaran sebelumnya.


“Alloh berfirman: ‘Wahai Nuh sesungguhnya ia, bukanlah dari keluargamu, sesungguhnya ia amal buruk, maka janganlah engkau menanyakan kepada-Ku tentang apa-apa yang engkau tak mempunyai pengetahuan tentangnya. Aku mengingatkan engkau agar engkau tidak termasuk orang-orang yang jahil’”. {Qs. Hud [11]: 46}


Ilmu pada ayat di atas adalah ilmu yang terlarang penuntutannya yaitu ilmu goib yang tidak dikabarkan. Sebab ilmu ada dua macam: Ilmu yang terlarang penuntutannya dan ilmu yang diperintah penuntutannya, seperti dinyatakan di ayat berikut.


“Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu melainkan orang-orang laki-laki yang Kami wahyukan pada mereka, maka bertanyalah kalian pada Ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui”. {Qs. An Nahl [16]: 43}


Yang pertama penuntutannya mengantarkan ke kesesatan dan yang kedua penuntutannya mengantarkan ke hidayah, bi `idznillah.


Setelah penjelasan itu, jelaslah bagi kita bahwa kita harus beriman sebatas kabar-kabar wahyu dan tidak mencari kabar-kabar goib dari selain wahyu Ilahi, seperti misalnya melalui analisa-analisa akal pikiran. Kewajiban kita adalah harus percaya dan menerima.


Sudah banyak orang yang tersesatkan karena mereka tidak mengikuti manhaj Ahlussunnah dalam hal qodar. Banyak dari mereka yang sampai pada pendustaan al-qodar (Naudzubillah), maka keluarlah mereka dari Islam dan masuklah mereka ke lorong-lorong gelap yang tiada berujung. Semua itu karena mereka tidak puas dengan manhaj yang haq ini dan mencoba memecahkan “sirrullah” tadi.


Ada di antara mereka yang mengatakan bahwa Alloh tidak mengetahui sesuatu sebelum hal itu terjadi dan hal-hal di masa depan belum tertentukan. Dengan akidah seperti ini, tuhan mereka bukanlah Alloh yang kita ibadahi. Tuhan mereka adalah tuhan lainnya yang jahil, yang sering terkaget-kaget oleh ulah makhluknya. Kalau tuhan mereka tidak mengetahui sesuatu kecuali setelah terjadi, dengan sendirinya yang menciptakan hal yang terjadi itu bukanlah Dia. Mereka akan mengatakan: Ya! Si pelakulah yang meng ”ada” kan hal itu, baik si pelaku itu manusia atau lainnya. Jadi di sini kita dapati adanya banyak pencipta. Syirik!! Tak ada nama lain untuk aqidah seperti ini!






Sebagai penutup masalah qodar ini, ada baiknya dijelaskan bahwa Alloh mempunyai dua hukum:


1). Hukum qodar (Kauni): hukum ini pasti terlaksana dan terwujud atas makhluk-makhlukNya. Kita tidak mengetahui tentang hukum ini, kecuali setelah terlaksana. Kewajiban kita menghadapi hukum ini adalah beriman kepadanya dan menerimanya. Kita tidak boleh berdalih dengan hukum ini sebelum hukum ini terjadi, karena kita tidak mengetahui sebelumnya. Kalau yang terjadi adalah kebaikan, maka kita syukuri hal itu. Kalau yang datang adalah keburukan, maka kita terima dan kita sabari serta tidak menyalahkan Sang Pencipta. Semua itu datang dari Alloh. Hukum ini adalah kehendak Alloh atas kita. Kita tidak dituntut untuk memikirkan dan melaksanakan kehendak ini. Kita hanya harus pasrah ketika hal itu telah terjadi.


2). Hukum syari’ah: Yaitu hukum-hukum agama yang harus kita laksanakan. Hukum ini adalah kehendak (tuntutan) Alloh dari kita. Kewajiban kita terhadap hukum ini adalah mengimani dan melaksanakannya semaksimal mungkin, tanpa berdalih dengan qodar untuk meninggalkannya.






· Ahlussunnah beriman pada wahyu (Kitab dan Sunnah) seluruhnya, tidak meninggalkan sebagian dan menerima sebagiannya lagi. Seluruh wahyu harus diterima dan ditegakkan.






· Ahlussunnah berprinsip menegakkan Amar Ma’ruf’ Nahi Munkar.[26]


لَتَأْمُرُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ اْلمُنْكَرِ ، أَوْ لَيُوْشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْ عِنْدِهْ ، ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلاَ يُسْتَجَابَ لَكُمْ


“Kalian perintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar atau Alloh akan menurunkan hukuman dari sisi-Nya secara merata kemudian kalian berdoa kepada-Nya tetapi tidak dikabulkan-Nya” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang hasan)


ماَ مِنْ قَوْمٍ يَكُوْنُ بَيْنَ أَظْهُرِهِمْ مَِنْ يَعْمَلُ اْلمَعَاصِي،هُمْ أَعَزُّ مِنْهُ وَأَمْنَعُ ، وَلَمْ يُغَيِّرُوْا ، إِلاَّ أَصَابَهُمُ اللهُ مِنْهُ بِعَذَابٍ


“Tidak ada satu kaumpun yang ditengah-tengah mereka ada orang yang berbuat maksiat padahal mereka lebih terhormat dan lebih kuat akan tetapi mereka tidak merubah maksiat tersebut kecuali Alloh akan menimpakan adzab kepada mereka” (HR. Abu dawud dengan sanad yang sohih).


______________________________________________________________


[1] Lihat kitab "Manhaj Al Istidlal `ala Masail Al I`tiqod `Inda Ahli As Sunnah wa Al Jama`ah", karya `Utsman bin `Ali Hasan : 1/ 40-44


[2] (HR. Abu Daud, no. 3607; Tirmidzi, no.2678; dan dia berkata, “Ini hadits hasan shohih”, Ibnu Majah, no.43; serta dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani, dalam Shohih Sunan Ibnu Majah, no.40-41)


[3] (HR. Abu Daud, no.4604; Imam Ahmad, 4/130; Ibnu Hibban, no.11; dan Tirmidzi, no.2666; dia berkata, “Ini hadits hasan ghorib dari jalan tersebut”, serta dishohihkan oleh Syeikh Al Albani, dalam Shohih Ibnu Majah, no.12)


[4] (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dalam Al Marosil, no.536; Syaikh Su`aib Al Arnauth berkata, “Rijalnya tsiqot, rijal Syaikhoin.”)


[5] Baca Kitab “Ma Ana `Alaihi wa Ashhabi”, Ahmad Salam


[6] (HR. Tirmidzi, no.2172; Imam Ahmad dalam musnadnya, 1/114; Ibnu Majah, no.2363; Ibnu Hibban, no.7254; dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no.431)


[7] (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/115–117)


[8] Baca kitab “Hujjiyyah Qoul Sohabiy `inda As Salaf”, Dr. Tarhib bin Rubai`an bin Hadi Ad Dausiri. Kitab “Al Muwafaqot”, Asy Syatibi. Kitab “A`lam Al Muwaqqi`in”, Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah.


[9] Baca “Hakikot Al Bid`ah wa Ahkamuha”, Sa`id bin Nasir Al Ghomidi


[10] (HR. Abu Daud, no.3607; Tirmidzi, no.2678; dan dia berkata, “Ini hadits hasan shahih”, Ibnu Majah, no.43; serta dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no.40-41)


[11] Baca Kitab “ Zawabi` Fi Wajh As Sunnah Qodiman wa Haditsan”, Sholahuddin Maqbul Ahmad serta Kitab “Ash Showaiq Al Mursalah”, Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah.


[12] Baca Kitab “Manhaj Al Istidlal `Ala Masail Al I`tiqod”, `Utsman bin Ali Hasan.


[13] Baca Kitab “Mabahits Fi `Ulum Al `Aqidah”, Dr. Haedar bin Ahmad As Sofih : 6-7


[14] (HR. Imam Ahmad, 1/391)


[15] (HR. Bukhari, no.25; dan Muslim, no.22)


[16] Baca Kitab “Hukmulloh Wa Ma Yunafiha”, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad Al Abdul Lathif. Atau Kitab “Tahkim Al Qowanin”, Syeikh Muhammad bin Ibrohim Al Syeikh.


[17] Baca kitab “Al Madkhol Li Dirosat Al `Aqidah Al Islamiyyah”, Dr. Ibrohim Muhammad Al Buraikan : 224-228


[18] (HR. Ahmad, 4/286; Al Hakim dalam Al Mustadrok, 2/480 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shohihah, 1728)


[19] (HR. Imam Ahmad, no.22269)


[20] (HR. Bukhori, no.209; Muslim, no.439; Tirmidzi, no.65; Abu Daud, no.19; An Nasai, no.31; Ibnu Majah, no.341; Ahmad, no.1877; dan Ad Darimi, no.732)


[21] (HR. Bukhori, no.789; Muslim, no.925; Abu Daud, no.746; An Nasai, no.1292; Ibnu Majah, no.3828; dan Ahmad, no.23166)


[22] (HR. Bukhori, no.1294; Muslim, no.4810; An Nasai, no.1925; Abu Daud, no.4088; dan Ahmad, no.1748)


[23] (HR. Muslim, no.4797; Tirmidzi, no.2082; dan Ahmad, no.6291)


[24] (HR. Imam Malik, no.1395; Tirmidzi, no.3001; Abu Daud, no.4081; dan Ahmad, no.294)


[25] Hr. Ahmad : 26216


[26] Baca Kitab “Al Amr bi Al Ma`ruf wa An Nahyu `An Al Munkar Ushuluh wa Dowabituh wa Adabuh”, Kholid bin `Utsman As Sabt.




Facebook : PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Minggu, 11 September 2011



DAKWAH SALAFIYYUN PALSU

Di dalam medan dakwah yang berkembang di Indonesia saat ini terdapat beberapa da’i dan sebagian muqollidnya yang menisbahkan diri sebagai pemegang bendera salafiyyah yang mereka identikkan dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka menamakan kelompok dakwah salafiyyah karena mereka beranggapan bahwa merekalah pewaris ilmu dan pemahaman para salaf yang benar dan shahih. Diantara tokoh-tokoh da’i mereka adalah:

1. -
2. -
3. -
4. -
5. -
6. -

Dan di antara media majalah yang menjadi corong fikroh dan dakwah mereka antara lain :
1. -
2. -
3. -
4. -5. Dan lain-lain

Walaupun mereka mengusung bendera yang sama, akan tetapi satu kelompok di antara mereka dengan kelompok lain di antara mereka sendiri saling tuduh menuduh dengan satu nama yang begitu menjijikan bagi mereka, yaitu Sururiyyun (walaupun hingga saat ini kita tak pernah mengetahui secara jelas apa manhaj Sururi itu???!). Pengakuan mereka sebagai pemegang bendera dakwah salafiyyah di Indonesia perlu diukur secara benar menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah, bukan semata pengakuan atau tazkiyyah dari masyayikh mereka saja, karena penentu kebenaran itu adalah Al Qur`an, As Sunnah menurut pemahaman As Salaf Ash Sholih. Beberapa Fakta tulisan dan komentar di dalam pengajian serta sikap-sikap yang muncul baik dari para guru besarnya maupun muqollidnya kita dapat melihat banyaknya ketidakberesan dalam manhaj yang mereka dengang-dengungkan menurut Ahlus Sunnah wal Jama`ah. Di antara beberapa ketidak beresan manhaj mereka antara lain :

1. Menjadikan Aqwal ar Rijal (pendapat para tokoh) sebagai standar manhaj.


Diantara hal yang tidak lagi diperdebatkan adalah bahwa pendapat para ahli ilmu tentang suatu masalah memiliki kedudu-kan yang cukup terhormat bahkan Allah menegaskan :

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُوحِى إِلَيْهِمْ فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Tidak ada yang lebih nyata untuk menunjukkan hal tersebut selain bahwa tidak ada satupun pihak yang berijtihad dalam suatu masalah kecuali kita bisa melihat mujtahid tersebut pasti memilih kecenderungan pada satu pendapat dari berbagai pendapat ahli ilmu yang ada. Kecenderungan memilih satu pendapat ahli ilmu tersebut adalah suatu masalah, sedangkan menjadikan satu pen-dapat ahli tersebut sebagai hujjah syar’iyyah atau masdar talaqqi adalah sesuatu yang lain.

Menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah-sebagaimana yang telah kita tegaskan sebelumnya-adalah bahwa sumber hukum baik dalam hal aqidah maupun yang lainnya adalah Al-Kitab, As-Sunnah serta Ijma’ Salafus sholih atau Ijma’ ummat secara umum. Akan tetapi di kalangan pengaku salafiyyun ini Aqwal Rijal (pendapat para tokoh) dijadikan sebagai standar manhaj yang dapat mengeluarkan seseorang atau kelompok/organisasi/ jama’ah dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tentu mereka akan menolak tuduhan ini, karena menurut mereka kami salafiyyun yang selalu berpegang teguh pada manhaj salaful ummah. Akan tetapi pengakuan saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa mereka adalah benar-benar berada dalam al haq, sehingga fakta menunjukkan yang demikian. Cobalah ukur semua itu dengan faham dan praktek para salafus sholih, tentu akan dapat dibuktikan siapa yang berada dalam shirothol mustaqim atau berada dalam firoq dhollah.

Majalah Al Furqon - salah satu corong dakwah pengaku salafiyyun – telah memuat satu tulisan yang disusun oleh Abu Ubaidah Al Atsari dengan judul “Hukum Islam vs Hukum Jahiliyyah” (Edisi 11 thn. III Jumadi Tsani 1425 hal. 17). Di dalamnya terdapat ke-bodohan sang penulis terhadap manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menghukumi personal atau kelompok. “Semenjak membaca tulisan beliau, penulis merasa curiga tentang fikroh Syaikh Sulaiman Al-Ulwan. Penulis pernah beberapa kali meng-utarakan kecurigaan tersebut kepada beberapa ikhwan dan santri. Ternyata kecurigaan penulis tersebut diaminkan oleh al-Ustadz Abu ‘Auf Abdurrahman at-Tamimi. Tatkala penulis ber-tanya kepadanya tentang fikroh Syaikh Sulaiman Al-Ulwan beliau berkata - kurang lebihnya - sepanjang pengetahuan saya dia adalah hizbi, takfiri, termasuk pengagum Sayyid Quthub dan Muhammad Quthub.

Kemudian penulis tersebut ingin memperkuat lagi dan meminta kepada beliau untuk menanyakannya kepada para ulama atau masyayikh dakwah salafiyah, lalu beliau bersedia untuk menanyakannya kepada Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby melalui sms. Alhamdulillah beliau berkenan mengirimkan teks soal jawabnya tersebut kepada penulis dengan tulisan tangannya sebagai berikut:
س: ما رأيكم في سليمان بن ناصر بن عبد الله العلوان. لقد رأيت له كتابا سيئا اسمه التبيان شرح نواقض الإسلام فجزاكم الله خيرا.
ج: هو ككتابه والسلام ما شاء الله عنك يا أبا عوف.
Soal:
Bagaimana pendapat anda tentang Syaikh Sulaiman bin Nashir bin Abdullah al Ulwan. Saya telah mendapatinya memiliki sebuah kitab yang jelek berjudul “ At Tibyan Syarh Nawaqid Al Islam “Semoga Allah membalas kabaikan untuk anda”, jawab Syaikh Ali bin Hasan : “Orang tersebut seperti kitabnya (jelek ­– pent) was salam”.

Beginikah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menilai seorang tokoh atau kelompok ? Ali Hasan, Abdur rahman at Tamimi, dan para muqollidnya ini benar-benar telah menunjukkan satu kebodohan nyata yang sama sekali jauh dari adab-adab yang diajarkan oleh para ulama As Salaf Ash Sholih.

Inilah berita yang kerap kali kita dengar dari berbagai majlis ilmu mereka (seperti majlis pramuka atau majlis Yazid) terhadap saudara-saudara mereka sendiri yang bermanhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hanya dikarenakan tidak bermajlis dengan mereka atau tidak meminta tazkiyah dari mereka atau tidak menginduk kepada mereka dan para masyayikhnya, dengan tuduhan-tuduhan yang tidak jelas : sururiyyun, quthbiyyun dan lain-lain.

Apa lagi kalau kita baca selebaran-selebaran dari interner yang disebarkan oleh Muhammad Sewed dan muqollidinnya mantan-mantan Lasykar Jihad yang terlalu ngawur menuduh orang lain, tanpa satu dalilpun yang mereka kemukakan, kecuali hanya sihir lisan buat orang-orang yang berjiwa lemah. Si fulan Sururiy karena baca majalah Al Bayan, si fulan Quthbiy karena bertemu Anis Mata, si anu takfiri karena mencela Syeikh Muqbil dan lain-lain yang cuma omong kosong.

Tidakkah mereka sadar akan firman Allah :
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَالَيْتَنَآ أَطَعْنَا اللهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولاَ {66} وَقَالُوا رَبَّنَآ إِنَّآ أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَآءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلاَ {67} رَبَّنَآ ءَاتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

“Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta'at kepada Allah dan ta'at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menta'ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Rabb kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS. Al-Ahzab [33]: 66-68)[1]

Di dalam ayat ini digambarkan bahwa salah satu penyebab dari kesesatan kita dari jalan yang diridhoi Alloh adalah menta`ati secara mutlak para tokoh, ulama, masyayikh, pemimpin kita tanpa mengukurnya melalui manhaj Islami yang benar. Apakah setiap kali yang dinilai oleh Ali Hasan atau Syeikh Muqbil atau Syeikh Hajuri bahwa seseorang atau kelompok itu sesat, kita dengan serta merta mengamini dan menta`ati komentar mereka ? Bahkan dengan bangganya kita menyebarluaskan berita tersebut ?

Setiap apa yang kita katakan dan perbuat membutuhkan ilmu yang menghapus kejahilan serta keadilan yang menghapus kedzaliman. Salah satu upaya yang memper kokoh ilmu dan keadilan adalah sikap tasabbut (mencari data akurat) tentang berbagai berita ataupun fakta sebelum memberikan hukumnya. Dan merupakan sikap kejahilan dan kedzaliman menetapkan satu hukum tertentu hanya berdasarkan dugaan-dugaan kosong atau prasangka sebelum pendataan akurat. Alloh berfirman :

وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya." (QS. Al-Israa’ [17]: 36)[2]

Manhaj inilah yang difirmankan Alloh :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا وَلاَ تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِندَ اللهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةُُ كَذَلِكَ كُنتُمْ مِّن قَبْلُ فَمَنَّ اللهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا إِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu : "Kamu bukan seorang mu'min"(lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An- Nisaa’ [4]: 94)

Jika orang keluar untuk Jihad fi sabilillah, menyongsong musuh-musuh Allah dengan berbagai persiapan yang beragam dan matang saja diperintahkan untuk tabayyun terhadap orang yang mengucapkan salam kepadanya, walaupun tanda yang begitu kuat menunjukkan ­­­­bahwa dia ucapkan salam tersebut karena takut dan menghindarkan diri dari terbunuh, tentu hal itu menunjukkan perintah tabayyun dan tatsabbut dalam seluruh keadaan yang akan mengarah terjadinya isytibah (kesamaran) sampai jelas masalahnya dan tegas kebenaran dan ketepatannya.[3]

 

 2. Pencampuradukan istilah-istilah Syar’i. 


Di dalam nash-nash terdapat istilah-istilah syar’i yang mengandung konsekuensi pujian dan celaan serta wajib dan haram yang ditentukan oleh syari’at. Sebagian istilah-istilah tersebut ada istilah-istilah umum yang membutuhkan pemahaman yang dalam untuk menerapkannya pada berbagai fakta dan sikap.

Salah satu istilah syar’i yang paling menonjol di dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah istilah bid’ah.

Bid’ah adalah semua aqidah dan peribadatan yang mengatas namakan Islam tetapi tidak disyari`atkan oleh Islam. Semua bentuk ritual keagamaan yang diharapkan pahala dengannya dari Allah  tetapi tidak terdapat pada ajaran-ajaran Rasulullah  adalah bid’ah. Cara memahami dan menerapkan Islam yang berbeda dengan manhaj Rasulullah dan para shahabatnya adalah bid’ah.

Istilah bid’ah yang begitu jelas dan gamblang menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah tersebut pun tertutupi oleh kebodohan pengaku salafiyyun dalam menentukannya pada fakta dan kasus tertentu .

Buku “Risalah Bid’ah” yang disusun oleh salah seorang tokoh taqdis dalam pengaku salafiyyun, yaitu Abdul Hakim bin Abdat, adalah salah satu fakta kebodohan mereka dalam memahami bid’ah. Banyak sekali fakta dan kasus tertentu yang bukan bid’ah masuk ke dalam bid’ah.

Dua masalah berikut yang disebutkan dalam buku tersebut merupakan salah satu bukti nyata kesalahan sang profesor pengaku salafiyyun ini:

a. Di halaman 107 saat menjelaskan bid’ah khowarij, sang professor berkata: “Di antara bid’ah mereka tidak ada hukum kecuali hukum Allah”.

Wahai pengaku salafiyyun, bukankah syi’ar tidak ada hukum kecuali hukum Allah adalah Kalamullah yang difirmankan-Nya dalam beberapa ayat di dalam Al-Qur’an:

“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf [7]: 57)

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12]: 40)

“Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri." (QS. Yusuf [12]: 67)

Mengapa kalian menamakannya sebagai bid’ah khowarij? Tidak malukah kalian menampakkan kebodohan diri sendiri ? Mengapa kalian tidak kutip saja perkataan shahabat Jalil, Ali bin Abi Thallib yang memahami kebid’ahan khowarij tersebut dengan perkatanya:

كلمة حق أريد بها باطل
“Kalimat kebenaran yang dimaknai kebathilan”. (HR. Imam Muslim, Kitab Az Zakat:7/173 No. 2465)

Imam An Nawawi dalam mensyarh perkatan shahabah Ali ini mengatakan: “Maknanya bahwa kalimat tersebut pada asalnya adalah benar, karena Allah berfirman :
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12]: 40)

Akan tetapi yang mereka kehendaki dengan kalimat tersebut adalah mengingkari tahkim yang dilakukan Ali bin Abi Tholib  . (Syarh Shahih Muslim 7/172).

Jadi kebid`ahan khowarij bukan pada kalimat yang ditulis oleh pengaku salafiyyun, tapi pemahaman ayat itu untuk dituduhkan kepada Ali rodhiyallohu `anhu lah yang merupakan pemahaman bid`ah.

b. Di halaman 137, sang professor ngawur inipun memasukkan fakta bid’ah yang seharusnya dirinci menjadi bid`ah secara mutlak :

“Halaman 590. bid’ahnya ajaran-ajaran bai’at. Yakni yang mewajibkan kaum muslimin berbai’at kepada khalifah-khalifah palsu dari mereka. Ajaran bai’at ini tidak syak lagi bid’ahnya dan kejahilannya meskipun mereka menurunkan sejumlah hadits shahih di Bukhori dan Muslim. Akan tetapi mereka telah tersesat di dalam memahami hadits tanpa perantara ahli ilmu. Karen ayng dimaksud dengan bai’at dan membai’at seseorang ialah hanya kepada khalifah yang sah dari quraisy untuk seluruh kaum muslimin dan apabila telah tegak Daulah Islamiyyah.”

Penolakan Abdul Hakim bin Abdat terhadap ajaran bai’at yang ditujukan kepada khalifah-khalifah palsu yang memang bukan khalifah, karena tidak adanya daulah Islamiyah tentu dapat kita terima. Akan tetapi kesimpulan akhir yang menyatakan bai’at itu hanya ditujukan kepada khalifah yang sah dari quraisy, sungguh merupakan tanda kedangkalan ilmiah penulis terhadap manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sehingga pemberlakuan hukum bai’at di masa setelah Rasulullah   dan para shahabatnya sebagai bid’ah, telah menjadi manhaj dari para pengaku salafiyyun. (Baca pula uraian salah seorang muqollid pengaku salafiyyun Ruwaifi bin Sulaimi al Atsari, Lc. Tentang al Hizbiyyah yang dimuat dalam majalah Asy Syari’ah yang merupakan salah satu corong muqollidin Muhammad Sewed vol. I/No. 02/september 2003, hal. 7 , yang menyatakan bahwa salah satu belenggu hizbiyyah adalah bai’at atau ‘ahdun [janji setia]).

Jika kita memang mau meneliti pandangan para ulama salafus sholih yang didasarkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah yang shohih kita dapati bahwa bai’at yang berarti janji setia untuk iltizam pada keta’atan tertentu yang disyari’atkan memiliki beberapa bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan jenis perkara/keta’atan yang dibai’atnya. Ada bai’at imam/khilafah ditujukan untuk imam/khilafah di sebuah daulah/khilafah Islamiyyah (ini disebut Bai’at Kubro).
  • Ada bai’at di atas Islam. (QS. Al-Mumtahanah:12)
  • Ada bai’at untuk nusroh dan dukungan perjuangan. (HR. Imam Ahmad 5/325 dan Siroh Ibnu Hisyam 1/443).
  • Ada bai’at untuk Jihad. (QS. 9:111) Dan (HR. Al Bukhori/Fathul Bari : 7/449 dan Muslim 1861)
  • Ada pula bai’at untuk hijrah. (HR. Bukhori/Fathul Bari:6/116) [4]
Yang paling pasti untuk selain bai’at Kubro hanya ditujukan kepada imam/khalifah di sebuah daulah atau khilafah Islamiyyah (bukan untuk para pengaku pemegang daulat tapi tak punya daulah), bai’at juga boleh dilakukan untuk perkara-perkara juz’iyyah dalam Islam, seperti bai’at untuk dakwah, bai’at untuk perjuangan dan lain-lain pada lingkaran yang dibai’atkan.

Semua bai’at juz’iyyah yang kita sebutkan tersebut masuk dalam keumuman firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Maidah [5]: 1)

[388]. Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Al-Qurthubi saat memberikan penjelasan tentang ayat tersebut mengatakan :

“Az Zujaj berkata: Maknanya adalah tuntaskanlah penunaian aqad Allah di atas kalian dan aqad sebagian kalian di atas sebagian yang lain. Seluruhnya ini kembali kepada qoul yang umum, itulah yang shohih dalam masalah ini. Rasulullah bersabda:

المـؤمنـون عـند شـروطهم
“Kaum Muslimin menurut syarat-syarat yang mereka sepakati”.

كل شـرط ليس في كتاب الله وهو باطل وإن كان مائة شـرط“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat itu bathil, sekalipun seratus syarat”.

Beliau menjelaskan, bahwa syarat atau aqad yang wajib dituntaskan penunaiannya adalah yang sesuai dengan Kitabullah, yaitu Dienullah. Jika jelas ada yang menyelisihinya, maka tertolak. [5]

Abdul hakim tidak lebih pintar dari al Imam asy Syahid Ahmad bin Nasr bin Malik bin al Haitsam al Mirwazi yang hidup sezaman dengan Imam Ahmad rahimahullah- yang telah membuat gerakan menentang kaum mu’tazilah dengan membai’at masyarakat Bagdad. [6]

Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam kitabnya secara tegas:

“Barangsiapa yang bersumpah setia kepada seseorang untuk berwala’ kepada orang yang hanya loyal kepadanya dan berada kepada orang yang memusuhinya berarti dia termasuk jenis tentara di jalan syaithan, yang seperti ini bukan termasuk mujahiddin fi sabilillah dan tentara kaum muslimin. Mereka tidak boleh digolongkan menjadi laskar kaum muslimin akan tetapi mereka adalah laskar syaithan akan tetapi yang terbaik adalah hendaknya dia berucap kepada muridnya untukmu janji Allah dan sumpah setianya untuk berwala’ kepada orang yang berwala’ kepada Allah dan Rasul-Nya dan bermusuhan kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya saling dukung mendukung dalam kebaktian dan ketakwaan serta tidak saling dukung mendukung di atas kedosaan dan permusuhan, jika kebenaran berada di pihakku engkau harus mendukung kebenaran tersebut, sedangkan jika aku berada dalam kebatilan janganlah engkau mendukung kebatilan. Barangsiapa yang keonsekuen dengan janji setia ini berarti dia termasuk mujahidin fi sabilillah yang menghendaki seluruh agama hanya milik Allah serta menjadikan kalimat Allah menjadi tinggi”.

Masyhur Hasan Salman yang merupakan salah satu Syaikh muqoddasnya pengaku salafiyyun ini mengomentari perkataan Ibnu Taimiyah tersebut secara gamblang: “Perkataan ini merupakan statement yang begitu tegas dari Syaikul Islam tentang disyariatkannya bai’at juziyyah jika bersih dari unsur-unsur yang diharamkannya secara syar’i.” [7]

Masih banyak lagi di dalam buku “Risalah Bid`ah” tersebut tentang realitas bid`ah yang sebenarnya tidak bid`ah, di mana hal itu menunjukkan kedangkalan penulis dalam menganalisa dalil-dalil Syar`i dan qaidah-qaidah bid`ah. Yang lebih mengherankan syubhat yang dilontarkan oleh muqollidnya Muhammad Sewed yaitu Ruwaifi bin Sulaimi Al Atsari, Lc tentang hujjah bahwa bai`at atau `ahd itu belenggu hizbiyyah adalah pernyataan Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahulloh yang menegaskan : “tidak perlu untuk bai`at dan lainnya sama sekali, cukup bagi mereka apa yang dilakukan oleh para ulama terdahulu. Mereka menuntut ilmu dan bermuamalah dengan baik tanpa ada bai`at kepada siapapun”.

Kalaupun benar ini pernyataan Syeikh, Apakah pernyataan syeikh “tidak perlu” tersebut menandakan bahwa syeikh melarang atau membid`ahkan bai`at atau `ahd? Atau apakah ketidak tahuan syeikh bahwa di antara para ulama terdahulu ada yang melakukan bai`at atau `ahd telah menghapus semua hujjah, dalil dan fakta tentang adanya `ahd atau bai`at di dalam Al Qur`an, As Sunnah dan perilaku para salafush sholih?[8] Satu Qaedah yang perlu diingat :

عدم العلم بالدليل ليس علما بالعدم
“Tidak tahu tentang dalil bukan berarti tanda tidak ada (dalil yang dimaksud- pent)”. [9]

Alloh berfirman :
بَلْ كَذَّبُوا بِمَالَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ وَلَمَّا يَأْتِهِمْ تَأْوِيلُهُ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الظَّالِمِينَ

“Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka penjelasannya. Demikianlah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul). Maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim itu.” (QS. Yunus [10]: 39)


3. Meluruskan Satu Bentuk Kesalahan Dengan Kesalahan Balik Yang sama.

Salah satu sifat utama dari umat Islam adalah ummatan wasathan yang salah satu maknanya berarti umat yang adil di antara ekstrimitas (ghuluw) dan ketidakpedulian (Taqshir), karena kedua unsur tersebut tercela di dalam agama. Alloh berfirman :
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 143)[10]

Inilah sikap tawassut dalam perilaku, karena kaum muslimin tidak taqshir dalam agama mereka seperti kaum Yahudi yang membunuh para Nabi dan mengganti Kitabulloh. Kaum musliminpun tidak ghuluw seperti kaum Nashroni yang mengaku bahwa Isa adalah anak Tuhan. [11]

Sifat inilah yang melandasi mereka untuk selalu istiqomah dalam memamahi dan menerapkan Dienul Islam melalui nash-nash secara benar dan tepat. Mereka tidak melawan taqshir dengan ghuluw atau melawan ghuluw dengan taqshir, karena kedua-duanya sama – sama tercela dalam Islam. Sikap melawan taqshir dengan ghuluw atau melawan ghuluw dengan taqshir merupakan salah satu manhaj yang banyak menyimpangkan firqoh-firqoh di kalangan kaum muslimin ke jalan kesesatan. Faham Khowarij yang ghuluw dalam memahami dan menerapkan batas iman dan kekafiran dilawan oleh faham Irja` yang taqshir dalam memahami dan menerapkan batas iman dan kekafiran.

Manhaj inilah yang seringkali kita lihat di kalangan para pengaku salafiyyun dalam memahami dan menerapkan batas-batas Syar`i terhadap suatu fakta, seseorang atau kelompok. Ketika orang-orang yang furqoh dari manhaj Ahlus Sunnah wal jama`ah bersatu dalam jama`ah yang begitu banyak atau hizb yang berbeda-beda atau harokah yang begitu besar, maka kita melihat para pengaku salafiyyun melawannya dengan kesalahan balik yang sama yaitu dengan mengatakan bahwa jama`ah atau hizb atau harokah berarti furqoh.

Yazid bin Abdul Qadir Jawas – salah satu tokoh muqoddas di kalangan pengaku salafiyyun – dalam bukunya “Syarh Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama`ah” mengemukakan : “Jadi ancaman tentang orang yang meninggalkan bai`at diancam dengan mati Jahiliyah itu berlaku kepada orang yang tidak berbai`at kepada imam yang berkumpul padanya seluruh kaum muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal aqdi. Adapun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama`ah-jama’ah) adalah baiat yang bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah   kepada Hudzaifah  yaitu ketika tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.” (Halaman : 397).

Dan dengan nada sedikit ilmiyyah Ustadz yang satu ini mengutip pendapat syeikh kabirnya, Ali Hasan Al Halabi (yang difatwakan mengusung faham irja` oleh Al Lajnah Ad Daimah No: 21517 Tanggal 14/6/1421 H dengan bukti-bukti tertulis di dalam kedua bukunya “At Tahdzir min Fitnah At Takfir” dan “Shoihah Nadzir” yang dipenuhi dengan penukilan dusta dari para aimmah) :

“Seseorang muslim harus menanggalkan semua bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/ jama’ah. Supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allah”. (Halaman 395)

Pandangan serupa dikemukakan pula oleh salah seorang ustadz kabir mereka dengan kalimat yang sama sekali tidak ilmiyyah :

“511. IKHWANUL MUSLIMIN
firqah yang satu ini merupakan kelompok pergerakan (harokah) demi tegaknya daulah Islamiyyah meskipun telah menyimpang dan menyelisihi manhaj, ilmu dan da’wah Rasulullah   bersama para sahabatnya...

522. HIZBUT TAHRIR
firqah yang sesat dan menyesatkan ini pun masuk dalam kelompok kaum pergerakan (harokah). Sama dengan Ikhwanul Muslimin firqah ini mempunyai imam dan adanya ketetapan dan kewajiban bai’at...” (Risalah Bid`ah : 132)

Pandangan-pandangan kekanak-kanakan ilmiyyah seperti inilah yang banyak kami dengar dari berbagai muqollidin pengaku salafiyyun – walaupun mereka lulusan Madinah (salah satunya Zainal Abidin, lc di dalam majelis pengajiannya yang banyak di dengar orang) – yang menuduh saudaranya yang lain, walaupun bermanhaj ahlus sunnah wal jama`ah, sebagai sesat atau furqoh dengan alasan karena mereka berjama`ah, punya amir, atau tahazzub atau berharokah.

Apakah manhaj seperti ini yang dihasilkan dari belajar bertahun-tahun tentang salafiyyah ya ikhwah ? Ataukah akal kalian mendahului ilmu kalian ? Mari kita ukur manhaj kalian dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah yang difahami dan diterapkan oleh para salaful Ummah :

Di dalam nash-nash Syar`i, baik Al-Qur`an, As Sunnah maupun Aqwal As Salaf maka kita dapat menyimpulkan bahwa kata Al Furqoh mengandung dua makna :

1. Furqoh dalam arti perpecahan Ad Dien dan manhaj. Perpecahan ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang keluar dari manhaj yang benar dalam memahami dan mengamalkan Dienul Islam serta masuk ke manhaj bid`i.
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertaqwa.” (QS.Al-An’am [6]:153) [12]
لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَ ثِنْتَانِ وَ سَبْعُوْنَ فِي النَّارِ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : اَلجَمَاعَةُ.

“Sesungguhnya umatku berpecah-belah menjadi 73 golongan. Satu golongan di dalam surga dan 72 golongan di dalam neraka. Ditanyakan kepada beliau: Siapakah mereka (yang satu golongan) itu ya Rasulullah? Beliau e menjawab: Al Jama`ah”.[13]

2. Furqoh dalam arti perpecahan barisan. Perpecahan ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang keluar dari Imam (yang sah menurut Syari`at Islam) dan Jama`ah kaum muslimin.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

"Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian, lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk." (QS. Ali ‘Imran [3]:103)[14]

Rosululloh bersabda :

من رأى من أميره شيئا يكرهه فليصبر عليه فإنه ليس أحد يفارق الجماعة شبرا فيموت إلا مات ميتة جاهلية


“Barangsiapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah dia bersabar, karena tidak ada seorangpun yang memecah jama`ah walaupun sejengkal, kecuali dia mati dengan mati jahiliyyah”. [15]

Sedangkan arti jama`ah itu sendiri pada asalnya adalah sekelompok manusia yang disatukan oleh satu tujuan. [16] Dan jika yang kita maksudkan amal jama`i berarti sekelompok orang yang saling ta`awun terorganisir dan tepimpin untuk mencapai tujuan tertentyu yang dimaksud. [17] Di dalam kamus bahasa Arab “Lisan Al `Arob” (1/614) kata harokah (الحركة ) yang berasal dari kata Haruka (حرك) memiliki arti lawan dari kata diam (ضد السكون) atau tidak bergerak, yang berarti harokah adalah suatu gerakan. Di dalam bahasa umum Harokah berarti perpindahan tubuh dari satu tempat ke tempat tertentu menuju tempat lainnya (إنتقال الجسم من مكان إلى مكان آخر). Hal tersebut menandakan adanya langkah-langkah dan usaha-usaha yang terus bergerak dari satu posisi menuju posisi yang lain atau dari satu keadaan menuju keadaan yang lain. Dari sini dapat difahami bahwa Harokah Islamiyyah berarti langkah-langkah, usaha-usaha dan gerakan-gerakan yang bersifat Islami, yaitu berdasarkan asas-asas, aturan-aturan dan nilai-nilai Islam, baik dalam tujuan, aqidah dan sikap atau suluknya.

Pertanyaan yang muncul setelah ini adalah apakah dengan keberadaan sebuah jama`ah dakwah atau sebuah harokah Islamiyyah berarti furqoh ? Jika yang dimaksud furqoh dengan arti yang pertama (yaitu arti perpecahan dalam manhaj) tentu tidak mungkin, karena perpecahan manhaj bisa terjadi perorangan atau berjama`ah, yang diukur adalah manhaj (metode) beragamanya, bukan keberadaan sosoknya. Artinya jika seseorang, satu jama`ah da`wah atau sebuah harokah memiliki konsep dien, menyerukan, mentarbiyah dan mendakwahkan manhaj dhollah (sesat), maka orang, jama`ah atau harokah itu disebut firqoh halikah atau dhollah, jadi tidak harus berjama`ah, sendiripun disebut furqoh. Akan tetapi jika seseorang, jama`ah dakwah atau harokah tersebut memiliki konsep dien, menyerukan, mentarbiyah dan mendakwahkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah, maka orang, jama`ah atau harokah itu disebut firqoh najiyah (selamat). Sebab Rosululloh menamakan keduanya dengan dua karakteristik yang masing-masing dimilikinya.

وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَ ثِنْتَانِ وَ سَبْعُوْنَ فِي النَّار ِ

Satu golongan di dalam surga dan 72 golongan di dalam neraka.

Karakteristik yang masing-masing mereka miliki adalah : “Al Jama`ah” “Maa Ana `Alaihi Wa Ashhabi”. Jadi ada firqoh halikah yaitu 72 firqoh yang keluar dari jama`ah maa ana `alaihi wa ashhabi dan firqoh najiyah yaitu 1 firqoh yang berpegang teguh dengan jama`ah maa ana `alaihi wa ashhabi.

Akan tetapi jika yang dimaksud dengan furqoh adalah perpecahan barisan, hal ini perlu pembuktian dalam realitas kenyataan. Apakah adanya jama`ah-jama`ah dakwah, jihad atau harokah-harokah Islamiyyah dan lain – lain di dalam jama`ah kaum muslimin merupakan kepastian adanya furqoh yang berarti keluar atau pecah dari jama`ah ? Untuk membuktikan adanya perpecahan barisan ini kita dapat membaginya dalam dua kondisi ;

1. Kondisi adanya jama`atul muslimin dan imamnya (yang berarti adanya daulah Islamiyyah atau Khilafah Islamiyyah). Di dalam kondisi seperti ini apakah di tubuh kaum muslimin tidak diperkenankan membentuk jama`ah-jama`ah dakwah, ilmiyyah atau jihadiyyah dengan alasan akan memecah barisan ? Marilah kita renungkan beberapa nash syar`i di dalam Al Qur`an dan hadits :

وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)

Di dalam ayat ini ada 3 kelompok yang disebutkan oleh Alloh yang kesemuanya berada di dalam alur jama`atul muslimin dan imam mereka, yaitu :

1. Al Mu`minun
2. Kullu Firqoh
3. Nafar

Kelompok pertama yaitu Al Mu`minun berarti seluruh umat di kalangan shohabat yang beriman kepada Rosululloh , Ini yang disebut jama`atul muslimin. Di antara Jama`atul Muslimin masih terdapat firqoh yang menurut ulama tafsir adalah hay atau qobilah yang tetap tidak mengeluarkan mereka dari keimanan atau kesesatan. Di samping itu masing-masing di antara hay atau qobilah itu ada pula yang diperintahkan Alloh untuk bernafar yaitu sekelompok orang (jama`ah) yang bertugas tinggal bersama Rosululloh untuk bertafaqquh fiddin.[18] Jadi di dalam jama`atul mu`minin sendiri dibolehkan adanya hay atau qobilah serta sekelompok orang atau jama`ah yang memiliki tugas tertentu tanpa sedikitpun mereka dinyatakan sebagai furqoh atau firqoh yang keluar dari jama`atul muslimin.

Ibnu Taimiyyah rohimahulloh mengatakan : “Wajib diketahui bahwa kepemimpinan dalam urusan manusia merupakan kewajiban agama tersbesar, dimana agama dan dunia tidak berdiri tegak kecuali dengan kepemimpinan. Sesungguhnya kemaslahatan Bani Adam tidak lengkap kecuali dengan berjama`ah, karena sebagian mereka membutuhkan sebagian lainnya. Dan setiap jama`ah mereka membutuhkan kepemimpinan, sampai-sampai Nabi bersabda :

إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم

 “Jika tiga orang keluar di dalam perjalanan, hendaklah mereka mengangkat amir salah seorang di antara mereka”. (Hr. Abu Daud dari hadits Abu Sa`ied dan Abu Hurairah).[19]

Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Al Musnad dari Abdulloh bin `Amr bahwa Nabi bersabda ;

لا يحل لثلاثة بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم“Tidak halal bagi 3 orang yang berada di sebuah lokasi tertentu kecuali wajib bagi mereka mengangkat amir dari salah seorang di antara mereka”. [20]

Beliau e mewajibkan mengangkat amir di antara salah satu orang dalam satu perkumpulan yang sedikit lagi temporal dalam suatu perjalanan sebagai peringatakan akan pentingnya hal tersebut untuk seluruh bentuk jama`ah.”. [21]

Kandungan hadits ini yang diberi penjelasan oleh Syeikhul Islam malah lebih tegas tentang kewajiban adanya satu jama`ah yang dipimpin oleh seorang amir (yang nota bene hanya dalam satu perjalanan), walaupun saat itu terdapat jama`atul muslimin yang dipimpin oleh Rosululloh . Jadi keberadaan sebuah jama`ah di kalangan jama`tul muslimin tidak serta merta menjadikan jama`ah itu keluar atau pecah dari jama`atul muslimin itu sendiri, tidak sebagaimana pandangan pengaku salafiyyun yang terlalu dangkal dalam memahamai berbagai nash dan aqwal As Salaf Ash Sholih. Kalau tidak terlalu khawatir mempertebal halaman buku ini, kami akan lebih banyak lagi menurunkan hujjah dari Al Qur`an dan As Sunnah.

2. Kondisi tidak adanya Jama`atul Muslimin dan imam mereka (yang berarti tidak adanya daulah / khilafah Islamiyyah). Di dalam kondisi seperti ini apakah di tubuh kaum muslimin tidak diperkenankan membentuk jama`ah-jama`ah dakwah, ilmiyyah atau jihadiyyah dengan alasan akan memecah barisan ? Pertanyaan yang ingin kita ajukan kepada para pengaku salafiyyun, apakah saat ini jama`atul muslimin itu ada ? di mana mereka dan siapa mereka ? Apakah hujjah syar`iyyah dan fakta realitas menunjukkan kepastian telah terjadinya furqoh di kalangan kaum muslimin ? Tentu bagi orang-orang yang mengimani hadits-hadits Rosululloh akan mengatakan dengan tegas bahwa kaum muslimin saat ini telah dan sedang berada di dalam furqoh atau perpecahan. Apakah hal ini tidak lebih menandakan wajibnya bagi penganut Ahlus Sunnah wal Jama`ah untuk merajut ikatan jama`ah, walaupun tidak semua komponen Ahlus Sunnah wal Jama`ah ikut serta di dalamnya?

Bukankah Beramal jama`i atau berjama`ah berarti berta`awun `ala al birri wa at taqwa (bergotong royong dalam kebaikan dan ketaqwaan) yang diperintahkan oleh Allah dengan tegas dalam firman-Nya ;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” (QS. Al-Maaidah [5]: 2)

Di dalam ayat ini Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bergotong royong dalam melakukan berbagai kebaikan yaitu al birr dan meninggalkan kemunkaran yaitu at taqwa serta melarang mereka untuk tanashur (saling membela) kebathilan dan bergotong royong di atas kedosaan dan keharaman.[22]

Bukankah Beramal jama`i atau berjama`ah merupakan perwujudan utuh dari suatu amal nusroh (pembelaan) terhadap agama Allah . Dengan beramal jama`i itulah amal nusroh terwujud serta semakin kokoh dan perkasa di hadapan musuh-musuh Allah dan Dienul Islam. Dan inilah amal mulia yang dilakukan oleh Rosulloh dan para shohabatnya ridwanulloh `alaihim ajma`in, bahkan amal yang dilakukan oleh para anbiya.

وَكَأَيِّن مِّن نَّبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَآأَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

“Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. Ali ‘Imran [3]: 146)

Rosululloh bersabda :

مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّوْنَ وَ أَصْحَابُ يَأْخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَ يَقْتَدُوْنَ بِأَمْرِهِ

“Tidak ada satu nabipun yang diutus Allah pada suatu umat sebelumku, kecuali ada di antara umatnya kaum hawariy dan shahabat-shahabat yang berpegang pada sunnahnya dan mengikuti perintahnya”. (HR. Muslim : 80)[23]

مَنْ يَنْصُرُنِيْ حَتَّى أُبَلِّغَ رِساَلاَتِ رَبِّي
“Siapakah yang akan menushrohku, hingga aku menyampaikan risalah Robku”. (HR. Ahmad: 3/339)

Bukankah Amal jama`i atau jama`iyyah telah menjadi usaha besar yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dalam menghancurkan Islam. Allah Ta`ala mengingatkan :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kalian (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal [8]: 73)

Ahlul kufr dan nifaq bersatu dan saling berta`awwun di antara mereka untuk memerangi Islam dan kaum muslimin, karena itu Allah `Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memerangi mereka dengan kejama`ahan yang saling terorganisir, sebagaiman Alloh  berfirman :

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS.At-Taubah [9]: 36)[24]

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (QS. As Shaf [61]: 4)

Entah apa sebenarnya yang mendorong pengaku salafiyyun begitu benci dan alergi kepada apa yang namanya jama`ah, harokah, amir atau tahazzub? Apakah hanya karena penganut firoq dhollah itu saling berjama`ah, berharokah, bertahazzub dan memiliki amir menjadikan mereka menampik secara total seluruh bentuk jama`ah, harokah atau hizb? Apakah karena Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama`at tabligh dan firqoh-firqoh lain yang tidak memegang manhaj Ahlus wal jama`ah itu saling bertahazzub, berharokah dan berjama`ah, lalu dengan serta merta hilanglah semua nash-nash syar`i yang berkaitan dengan urgennya berjama`ah, hizbulloh dan harokah mubarokah ? Jangan meluruskan bid`ah dengan bid`ah balik yang sama, sehingga kitapun terjerumus ke dalam bid`ah yang tidak diridhoi Alloh . Akan tetapi kebenaran itu adalah apa-apa yang diterangkan oleh Al Qur`an, As Sunnah dan Pemahaman Salaful Ummah.

Di dalam masalah ketergelinciran pengaku salafiyyun dalam meluruskan bid`ah dengan bid`ah balik yang sama adalah persoalan batasan iman dan kufur yang disebabkan munculnya fenomena pengkafiran di tengah-tengah umat. Masalah pengkafiran terhadap umat Islam secara serampangan memang merupakan masalah yang berbahaya yang sejak dahulu telah menimbulkan fitnah besar di tubuh kaum muslimin. Akan tetapi untuk meluruskan pengkafiran yang serampangan tersebut dengan batasan iman dan kufur yang juga serampangan tentu bukan bagian dari manhaj ilmiyyah Ahlus Sunnah wal Jama`ah.

Ketika menjelaskan tentang asal-usul kesesatan faham takfiriyyah, Qomar Suaidi, Lc – salah satu dari sekian banyak muqollidin Muhammad Sewed – menegaskan : “asal-usul kesesatan mereka bermula dari kesalahan dalam memahami iman. Dalam pengertian yang benar, iman adalah keyakinan dengan qalbu dan pengikraran dengan lisan serta pengamalan dengan anggota badan. (lihat majalah Syariah edisi 03, Juni 2003 hal.32)

Khawarij dan Mu’tazilah juga berpendapat sama, namun ada sisi perbedaan yang sangat tipis dengan Ahlu Sunnah, yang perlu untuk dicermati dengan penuh perhatian. Perbedaan itu adalah: Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa –secara global- amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan Iman,[25] sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan bahwa amal anggota badan adalah Syarat sahnya iman. (Ziyadatul Iman Wa Nuqshanuhu, hal.26)” [26]

Kemudian kesimpulan tentang hakekat kufur menurut pengaku salafiyyun – oleh Abu Karimah Askar bin Jamal Al Bugisi Al Atsari – dinukil dari pendapat syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani sebagai berikut :

“Beliau [27]berkata pula: “kekufuran terbagi menjadi dua macam: kufur i'tiqadi dan amali. Adapun i'tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani. Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur i'tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabbnya. Namun penyelisihannya dalam hal amalan, maka kekafirannya adalah amali saja dan kufur i'tiqadi. Dia berada di bawah kehendak Allah, jika dia menghendaki maka disiksa dan jika Dia menghendaki maka diampuni.” (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya Al-‘Allamah Al-Albani, 6/111-112) [28]

Pendapat ini diamini pula Tokoh Majalah As Sunnah – yang juga dituduh sururi oleh kelompok Muhammad Sewed – dengan kesimpulan yang dia hasilkan, walaupun lebih tidak memiliki kejelasan masalah bahkan mengkaburkan masalah :

“Kesimpulannya, kita harus mengetahui bahwa kekufuran sama seperti perbuatan fasik dan dzalim terbagi menjadi dua:

Pertama: kufur, fasiq dan dzalim yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Semua itu kembali pada istihlal qolbi (penghalalan yang menjadi keyakinan hati pelakunya).

Kedua: kufur, fasiq dan dzalim yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Semuanya kembali pada istihlal amali (penghalalan yang masih dalam batas perbuatan pelakunya).” [29]

Sampai saat ini kami hampir tidak mengerti bahwa masalah yang begitu penting dalam manhaj aqidah ahlus sunnah wal jama`ah yang begitu tegas menurut ijma` para salafus sholih saja masih begitu rancu di dalam ilmu mereka, para pengaku salafiyyun. Mari kita kupas sedikit masalah iman dan kufur menurut Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah untuk dapat membedakan antara yang hak dan bathil, walaupun tentu qoul ini hanya bersifat mujmal (global tanpa terkait siapa pelakunya) bukan menta`yin (menentukan satuan personal) pelakunya.

Definisi Iman yang diijma`kan oleh para Salafus Sholih adalah “Qoul (perkataan) dan `amal (perbuatan) yazid (bertambah) dan yanqush (berkurang)”. Dari definisi tersebut, iman terbangun di atas 4 rukun, dimana jika salah satu di antara bagian tersebut hilang, maka hilanglah iman secara utuh (berarti kafir), yaitu :

1. Qoul Qolbi (Perkataan Hati).
2. Amal Qolbi (Perbuatan Hati).
3. Qoul Lisan (Perkataan Lisan)
4. Amal Jawarih (Perbuatan anggota tubuh).

Rukum iman dalam qoul qolbi adalah I`tiqod, iqror dan tashdiq terhadap khobar yang disampaikan Rosululloh secara global dan terhadap yang ghoib. Jika tasdiq qolbi ini hilang, maka hilanglah sisa iman yang ada di bagian lainnya (artinya menjadi kufur).

Rukun iman di dalam amal qolbi adalah kepatuhan, ketundukan dan penerimaan iman yang mengharuskan adanya pengaruh-pengaruh yang lahir darinya yaitu seperti : ikhlas, hub (cinta), khouf (takut), roja` (Harap), ta`dzim (pengagungan) dan lain-lain.

Rukun iman di dalam qoul lisan adalah mengucapkan syahadatain dan mengiqrorkan konsekwensi keduanya. Barangsiapa yang enggan mengucapkan syahadatain tanpa udzur syar`i seperti menyelamatkan diri karena dhorurat atau bisu, maka tidaklah sah imannya, walaupun dia mengi`tiqodkan iman di dalam qolbunya.

Sedangkan rukun iman di dalam anggota tubuh adalah jinsul amal atau amal-amal yang jika dikerjakan – menurut nash-nash syar`i - akan mengeluarkan seseorang dari iman seperti sholat dan berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Alloh .

Semua ini adalah syarat shahnya iman dimana jika salah satu bagian dari bagian iman tersebut hilang, maka hilanglah seluruh iman, tanpa melihat adanya iman di bagian yang lainnya (Inilah makna dari ijma` salaf bahwa iman itu qoul dan amal).

Di antara keempat bagian iman itupun memiliki cabang-cabang yang dapat menambah dan mengurangi iman, inilah yang disebut kamalul iman (unsur kesempurnaan iman yang tidak mengeluarkan pelakunya dari iman yang berarti kufur). Ada unsur yang menambah dan mengurangi iman di qoul dan amal qolbi serta ada unsur yang menambah dan mengurangi iman di qoul lisan dan amal jawarih. Masing-masing unsur tersebut ada yang menjadi unsur kesempurnaan yang wajib dimana ketiadaannya akan mengurangi iman yang melahirkan hukuman dan ada pula yang menjadi kesempurnaan yang mustahab dimana ketiadaannya akan mengurangi iman yang membawa turunnya ketinggian derajat. Inilah yang dimaksud dengan ijma` Salafush Sholih bahwa iman yazid (bertambah) wa yanqush (berkurang)..[30]

Dari sini dapat pula kita simpulkan bahwa kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam dapat terjadi di empat bagian unsur iman, jika yang hilang masing-masing adalah rukunnya :

1. Kufur yang terjadi di qoul qolbi, seperti kufur takdzib dan syak.
2. Kufur yang terjadi di amal qolbi, seperti kufur juhud dan iba
3. Kufur yang terjadi di qoul lisan, seperti kufur istihza
4. Kufur yang terjadi di amal jawarih, seperti kufur I`rod.

Inilah konsekwensi dari ijma` salafush sholih yang menyatakan bahwa iman itu qoul dan amal. Pendapat Ahlus Sunnah ini jelas membantah pendapat qoul irja` yang mengeluarkan qoul lisan dan amal jawarih dari iman atau mengeluarkan amal jawarih saja dari iman, sehingga amal dosa apapun yang dikerjakan – menurut pandangan irja`- tidak akan mengeluarkan seseorang dari iman selama masih ada tashdiq qolbi atau selama ada tashdiqul qolbi dan iqrorul lisan.

Sedangkan unsur-unsur yang menjadi kesempurnaan iman yang wajib, walaupun menyebabkan didapatkannya hukuman jika ditinggalkan serta merupakan bagian dari cabang-cabang kekufuran, akan tetapi unsur-unsur tersebut tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir keluar dari Islam, kecuali adanya istihlal (penghalalan terhadap unsur-unsur tersebut), seperti minum khomar, zina serta qoul-qoul dan amal-amal lain yang walaupun sebagiannya disebut kufur atau kehilangan iman di nash-nash syar`i, akan tetapi terdapat qorinah nash yang menunjukkan bahwa kehilangan iman yang dimaksud adalah kehilangan kesempurnaan, bukan kehilangan hakekat. Inilah konsekwensi logis dari ijma` salaf yang mengatakan bahwa iman yazid wa yanqush. [31]

Pendapat Ahlus Sunnah wal Jama`ah bahwa iman yazid wa yanqush ini membantah pandangan mu`tazilah atau khowarij yang menyatakan iman itu satu kesatuan utuh yang tidak terbagi-bagi dan tidak bercabang-cabang, sehingga dosa apapun yang dilakukan pasti mengeluarkan seseorang dari iman yang berarti kufur.

Pernyataan saudara Qomar Suaidi, Lc bahwa “Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa –secara global- amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan Iman” merupakan kesalahan yang menyimpang dari ijma` salafus sholih.

______________________________
[1] Menurut Thowus سَادَتَنَا adalah tokoh-tokoh terhormat mereka dan كُبَرَآءَنَا adalah para ulama. (Tafsir Ibnu Katsir : 6/484). Qotadah berkata : “mereka adalah Para pemimpin kami dalam keburukan dan kesyirikan”. Ibnu Zaid berkata : “Mereka adalah para pemimpin umat yang menyesatkan umatnya”. (Jami` Al Bayan `An Ta`wil Aayil Qur`an, Ath Thobari : 12/64)
[2] Ali bin Abi Tholhah berkata bahwa Ibnu Abbas mengatakan : Jangan engkau katakana (sesuatu yang engkau tak punya ilmu-pent). Al `Aufi berkata : Jangan engkau lontarkan tuduhan kepada seseorang dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. Muhammad bin Al Hanafiyyah berkata : yaitu persaksian palsu. Qotadah berkata : “Jangan engkau kata engkau melihat, padahal engkau tidak melihat, engkau mendengar padahal engkau tidak mendengar, engkau mengetahui padahal engkau tidak mengetahui. Sesungguhnya Alloh akan menanyakan engkau tentang itu semua. Kandungan makna yang mereka sebutkan adalah : Sesungguhnya Alloh Ta`ala nelarang berkata tanpa ilmu, bahkan hanya dengan dugaan dan khoyal.”. (Tafsir Ibnu Katsir : )
[3] (Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Natsir As Sa’di: hal. 195).
[4] (Baca Kitab Iklil al Karomah fi Bayan Maqashid al Imamah, karya Sayyid Shiddiq Hasan Khon al Qonuji dan al Imamah al Udzma ‘inda Ahli as Sunnah wa al Jama’ah, karya Abdullah bin Amar bin Sulaiman ad Dumaiji serta Al `Ahd Wa Al Mitsaq Fi Al Qur`an Al Karim, karya Dr. Nashir bin Sulaiman Al `Umar).
[5] (Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an:6/32-33)
[6] (Baca Kitab Siyar a’lam An Nubala, karya Adz Dzahabi juz 11 hal. 166-168).
[7] (Baca Kitab Nashihat Dzahabiyyah Ila Al Jama`at Al Islamiyyah fatwa Fi Atho`at Wa Al Bai`at, karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dengan editor : Masyhur Hasan Salman serta Kitab Al Mausu`ah Al Muyassaroh Fi Al Adyan Wa Al Madzahib Wa Al Ahzab Al Mu`ashiroh, karya Dr. Mani` bin Hammad Al Juhni : 2/1000-1006 serta Kitab ).
[8] Di dalam foot note Kitab “Nashihah Dzahabiyyah” diceritakan bahwa ………….
[9] Manhaj Al Istidlal `Ala Masail Al I`tiqod, `Utsman bin Ali Hasan ; 2/700
[10] الوسط adalah adil, itulah yang dikatakan Ibnu `Abbas, Abu Sa`ied, Mujahid, dan Qotadah. Sedangkan Ibnu Qutaibah berkata : الوسط adalah adil dan terbaik, di antaranya firman Alloh I (قال أوساطهم) Qs. Al Qolam : 28 yang berarti yang paling adil dan terbaik di kalangan mereka. (Zad Al Masir Fi Ilm At Tafsir, Ibnu Al Jauzi : 1/134).
[11] Zad Al Masir Fi Ilm At Tafsir, Ibnu Al Jauzi : 1/134
[12] Ibnu `Athiyyah berkata : “Jalan-jalan lain ini mencakup ajaran Yahudi, Nashrani, Majusi serta seluruh pemeluk ajaran, bid`ah dan kesesatan para pengikut hawa dan sempalan dalam furu` serta unsure-unsur lain di kalangan orang-orang yang bergelut perdebatan dan pendalaman kalam. Semuanya ini mengarah ketergelinciran dan tempat diduganya kejelekan I`tiqod. (Fathul Qodir, Asy Syaukani : 2/249).
Alloh memerintahkan untuk mengikuti jalan yang ditempuh dan disyari`atkan melalui lisan Nabi Muhammad  yang hasil akhirnya adalah jannah, lalu bercabanglah jalan-jalan lain selain jalan tersebut. Barangsiapa yang menempuh kebenaran dia akan selamat dan barangsiapa yang keluar ke jalan-jalan lain tersebut , niscaya akan membawa kepada api neraka. (Al Jami` Li Ahkam Al Qur`an, Al Qurthubi : 7/123)
[13](HR. Ibnu Majah, No: 3992, Ibnu Abi `Ashim, No: 63 dan Al Lalikai: 1 / 149 Syeikh Al Albani mengatakan : isnadnya jayyid dan seluruh rijalnya tsiqot / dikenal selain Ubbad bin Yusuf dia tsiqot insya Alloh)
[14] Ibnu Abbas berkata : “Maknanya ialah berpegang teguhlah kalian dengan Dienulloh”. Ibnu Mas`ud berkata : “yaitu Jama`ah”. Beliaupun berkata : “Wajib kalian berpegang pada jama`ah, karena jama`ah adalah Alloh yang diperintahkanNya. Sesungguhnya Apa yang kalian benci di dalam jama`ah dan keta`atan lebih baik dari apa yang kalian cintai di dalam furqoh”. Mujahid dan `Atho berkata : “dengan janji Alloh”. Qotadah dan As Sudiy berkata : “Yaitu Al Qur`an”. (Tafsir Al Baghowi Ma`alim At Tanzil, Al Husain Al Baghowi : 1/392)
[15] Hr. Muslim : 4767 dan Al Bukhori : 7053
[16] Al Mu`jam Al Wasith : 1/135
[17] Tsalatsuna Thoriqoh Li Khidmah Ad Dien, Ridho Ahmad Shomadi : 186
[18] Kata نفر pada asalnya adalah “ meninggalkan tanah airnya dan melakukan perjalanan”. Sedangkan النفر adalah sekelompok orang dari tiga hingga sepuluh orang. (Al Mu`jam Al Wasith : 2/939). Ar Roghib Al Isfahani mengatakan : “النفر والنفير و النفرة adalah beberapa orang yang memungkinkan untuk melakukan nafar”. (Al Mufrodat Fi Ghorib Al Qur`an : 503)
Al Baghowi mengatakan : “(فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ ) yaitu hendaklah ada satu jama`ah di setiap qobilah yang keluar berperang dan satu jama`ah lainnya tinggal bersama Rosululloh e. (Tafsir Al Baghowi Ma`alim At tanzil : 2/343)
[19] Hr. Abu Daud : 2608 dari Abu Sa`ied, 2609 dari Abu Hurairah, Al Bazzar : 1673 dan Ath Thobroni Ibnu Mas`ud : 8915 dengan isnad yang shohih)
[20] Hr. Ahmad : 6647. Syeikh Ahmad Syakir mengatakan : “Isnadnya shohih”.
[21] As Siyasah Asy Syar`iyyah, Ibnu Taimiyyah : 116 Asy Syaukani mengatakan : “Di dalam hadits-hadits tersebut terdapat dalil bahwa disyari`atkan bagi jumlah kumpulan 3 orang ke atas untuk mengangkat salah seorang mereka menjadi amir, karena di dalamnya mengandung keselamatan dari khilaf yang akan mengarah kepada kehancuran, disamping ketiadaan amir akan membawa setiap orang akan memaksakan pandangannya masing-masing serta melakukan apa saja yang sesuai dengan kemauannya, hingga menyebabkan mereka hancur. Dengan adanya keamiran, minimlah perselisihan dan bersatulah kalimat”. (Nailul Author : 5/527)
[22] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur`an Al `Adzim (Beirut, Muassasah Islamiyyah, 2003) Cet ke-2,1/478
[23] Hawariy dalam hadits ini adalah “orang-orang yang membela sunnah sunnahnya dan menapaki petunjuknya” Mirqotul Mashobih : 1/392-393
[24] Al Qurthubi mengatakan : artinya “dengan cara melingkupi mereka dan bersatu”. Ibnu `Athiyyah berkata : “Makna ayat ini adalah dorongan untuk memerangi mereka, bertahazzub (terorganisir dan terpimpin) serta menyatukan barisan. Batasan yang Allah berikan dalam firman-Nya (sebagaimana mereka memerangi semuanya) menandakan bahwa sebagaimana peperangan dan keberjama`ahan mereka dalam memerangi kita, maka demikianlah kefardhuannya berjama`ah di antara kita”. Al Qurthubi, Al Jami` Li Ahkam Al Qur`an ; 8/136
[25] Saat memberikan komentar (ta`liq) tentang pernyataan Imam Ibnu Hajar Al Asqolani bahwa perbedaan definisi iman menurut mu`tazilah dan khowarij di satu pihak dengan Ahlus Sunnah di pihak lain adalah bahwa Mu`tazilah dan Khowarij menjadikan amal-amal anggota tubuh syarat sahnya iman, sedangkan kaum Salaf menjadikannya syarat kesempurnaan, Syeikh Bin Baz rahimahulloh mengatakan : “Yang tepat adalah bahwa amal-amal itu menurut As Salaf Ash Sholih terkadang menjadi syarat shahnya iman, sehingga iman dapat hilang dengan hilangnya amal tersebut seperti sholat. Serta terkadang menjadi syarat kesempurnaan iman yang wajib, dimana iman menjadi berkurang dengan ketiadaan amal tersebut, seperti amal-amal lain yang jika ditinggalkan menjadi fasiq atau maksiat, bukan kufur. Perincian ini merupakan keharusan untuk memahami qoul As Salaf Ash Sholih dan agar tidak tercampur dengan qoul Wa`idiyah. Sehingga amal menurut Ahlus Sunnah Wal Jama`ah adalah satu rukun di antara rukun iman yang tiga : qoul, amal dan I`tiqod. Sedangkan iman yang menurut mereka bertambah dan berkurang adalah untuk membedakan dengan Khowarij dan Mu`tazilah” (ta`liq Fathul Bari oleh Syeikh bin Baz : 1/65)
[26] Majalah Asy Syari`ah, Vol I/No.08/1425 H/Juli 2004 : 11
[27] Maksudnya yang berkata adalah Syeikh Al Albani
[28] Majalah Asy Syari`ah, Op.Cit : 40
[29] Majalah As Sunnah, Edisi 12/tahun VI/1423 H/2003 M : 22
[30] Baca Kitab “Majmu` Fatawa, oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Nawaqidh Al Iman Al Qouliyyah Wa Al `Amaliyyah, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Al Abdul Lathif. Waqofat Tarbawiyyah Fi Dhou Surat Al `Ashr, Abdul Aziz bin Nashir Al Julayyil”.
[31] Ibid. Untuk memperdalam masalah tersebut dengan hujjah-hujjah yang jelas silahkan baca buku yang kami susun “Iman Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah & Penerapan Hukum Allah”.

ARSIP HASMI SOLO