Minggu, 11 September 2011

DAKWAH SALAFIYYUN PALSU

Di dalam medan dakwah yang berkembang di Indonesia saat ini terdapat beberapa da’i dan sebagian muqollidnya yang menisbahkan diri sebagai pemegang bendera salafiyyah yang mereka identikkan dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka menamakan kelompok dakwah salafiyyah karena mereka beranggapan bahwa merekalah pewaris ilmu dan pemahaman para salaf yang benar dan shahih. Diantara tokoh-tokoh da’i mereka adalah:

1. -
2. -
3. -
4. -
5. -
6. -

Dan di antara media majalah yang menjadi corong fikroh dan dakwah mereka antara lain :
1. -
2. -
3. -
4. -5. Dan lain-lain

Walaupun mereka mengusung bendera yang sama, akan tetapi satu kelompok di antara mereka dengan kelompok lain di antara mereka sendiri saling tuduh menuduh dengan satu nama yang begitu menjijikan bagi mereka, yaitu Sururiyyun (walaupun hingga saat ini kita tak pernah mengetahui secara jelas apa manhaj Sururi itu???!). Pengakuan mereka sebagai pemegang bendera dakwah salafiyyah di Indonesia perlu diukur secara benar menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah, bukan semata pengakuan atau tazkiyyah dari masyayikh mereka saja, karena penentu kebenaran itu adalah Al Qur`an, As Sunnah menurut pemahaman As Salaf Ash Sholih. Beberapa Fakta tulisan dan komentar di dalam pengajian serta sikap-sikap yang muncul baik dari para guru besarnya maupun muqollidnya kita dapat melihat banyaknya ketidakberesan dalam manhaj yang mereka dengang-dengungkan menurut Ahlus Sunnah wal Jama`ah. Di antara beberapa ketidak beresan manhaj mereka antara lain :

1. Menjadikan Aqwal ar Rijal (pendapat para tokoh) sebagai standar manhaj.


Diantara hal yang tidak lagi diperdebatkan adalah bahwa pendapat para ahli ilmu tentang suatu masalah memiliki kedudu-kan yang cukup terhormat bahkan Allah menegaskan :

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُوحِى إِلَيْهِمْ فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Tidak ada yang lebih nyata untuk menunjukkan hal tersebut selain bahwa tidak ada satupun pihak yang berijtihad dalam suatu masalah kecuali kita bisa melihat mujtahid tersebut pasti memilih kecenderungan pada satu pendapat dari berbagai pendapat ahli ilmu yang ada. Kecenderungan memilih satu pendapat ahli ilmu tersebut adalah suatu masalah, sedangkan menjadikan satu pen-dapat ahli tersebut sebagai hujjah syar’iyyah atau masdar talaqqi adalah sesuatu yang lain.

Menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah-sebagaimana yang telah kita tegaskan sebelumnya-adalah bahwa sumber hukum baik dalam hal aqidah maupun yang lainnya adalah Al-Kitab, As-Sunnah serta Ijma’ Salafus sholih atau Ijma’ ummat secara umum. Akan tetapi di kalangan pengaku salafiyyun ini Aqwal Rijal (pendapat para tokoh) dijadikan sebagai standar manhaj yang dapat mengeluarkan seseorang atau kelompok/organisasi/ jama’ah dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tentu mereka akan menolak tuduhan ini, karena menurut mereka kami salafiyyun yang selalu berpegang teguh pada manhaj salaful ummah. Akan tetapi pengakuan saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa mereka adalah benar-benar berada dalam al haq, sehingga fakta menunjukkan yang demikian. Cobalah ukur semua itu dengan faham dan praktek para salafus sholih, tentu akan dapat dibuktikan siapa yang berada dalam shirothol mustaqim atau berada dalam firoq dhollah.

Majalah Al Furqon - salah satu corong dakwah pengaku salafiyyun – telah memuat satu tulisan yang disusun oleh Abu Ubaidah Al Atsari dengan judul “Hukum Islam vs Hukum Jahiliyyah” (Edisi 11 thn. III Jumadi Tsani 1425 hal. 17). Di dalamnya terdapat ke-bodohan sang penulis terhadap manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menghukumi personal atau kelompok. “Semenjak membaca tulisan beliau, penulis merasa curiga tentang fikroh Syaikh Sulaiman Al-Ulwan. Penulis pernah beberapa kali meng-utarakan kecurigaan tersebut kepada beberapa ikhwan dan santri. Ternyata kecurigaan penulis tersebut diaminkan oleh al-Ustadz Abu ‘Auf Abdurrahman at-Tamimi. Tatkala penulis ber-tanya kepadanya tentang fikroh Syaikh Sulaiman Al-Ulwan beliau berkata - kurang lebihnya - sepanjang pengetahuan saya dia adalah hizbi, takfiri, termasuk pengagum Sayyid Quthub dan Muhammad Quthub.

Kemudian penulis tersebut ingin memperkuat lagi dan meminta kepada beliau untuk menanyakannya kepada para ulama atau masyayikh dakwah salafiyah, lalu beliau bersedia untuk menanyakannya kepada Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby melalui sms. Alhamdulillah beliau berkenan mengirimkan teks soal jawabnya tersebut kepada penulis dengan tulisan tangannya sebagai berikut:
س: ما رأيكم في سليمان بن ناصر بن عبد الله العلوان. لقد رأيت له كتابا سيئا اسمه التبيان شرح نواقض الإسلام فجزاكم الله خيرا.
ج: هو ككتابه والسلام ما شاء الله عنك يا أبا عوف.
Soal:
Bagaimana pendapat anda tentang Syaikh Sulaiman bin Nashir bin Abdullah al Ulwan. Saya telah mendapatinya memiliki sebuah kitab yang jelek berjudul “ At Tibyan Syarh Nawaqid Al Islam “Semoga Allah membalas kabaikan untuk anda”, jawab Syaikh Ali bin Hasan : “Orang tersebut seperti kitabnya (jelek ­– pent) was salam”.

Beginikah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menilai seorang tokoh atau kelompok ? Ali Hasan, Abdur rahman at Tamimi, dan para muqollidnya ini benar-benar telah menunjukkan satu kebodohan nyata yang sama sekali jauh dari adab-adab yang diajarkan oleh para ulama As Salaf Ash Sholih.

Inilah berita yang kerap kali kita dengar dari berbagai majlis ilmu mereka (seperti majlis pramuka atau majlis Yazid) terhadap saudara-saudara mereka sendiri yang bermanhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hanya dikarenakan tidak bermajlis dengan mereka atau tidak meminta tazkiyah dari mereka atau tidak menginduk kepada mereka dan para masyayikhnya, dengan tuduhan-tuduhan yang tidak jelas : sururiyyun, quthbiyyun dan lain-lain.

Apa lagi kalau kita baca selebaran-selebaran dari interner yang disebarkan oleh Muhammad Sewed dan muqollidinnya mantan-mantan Lasykar Jihad yang terlalu ngawur menuduh orang lain, tanpa satu dalilpun yang mereka kemukakan, kecuali hanya sihir lisan buat orang-orang yang berjiwa lemah. Si fulan Sururiy karena baca majalah Al Bayan, si fulan Quthbiy karena bertemu Anis Mata, si anu takfiri karena mencela Syeikh Muqbil dan lain-lain yang cuma omong kosong.

Tidakkah mereka sadar akan firman Allah :
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَالَيْتَنَآ أَطَعْنَا اللهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولاَ {66} وَقَالُوا رَبَّنَآ إِنَّآ أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَآءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلاَ {67} رَبَّنَآ ءَاتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

“Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta'at kepada Allah dan ta'at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menta'ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Rabb kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS. Al-Ahzab [33]: 66-68)[1]

Di dalam ayat ini digambarkan bahwa salah satu penyebab dari kesesatan kita dari jalan yang diridhoi Alloh adalah menta`ati secara mutlak para tokoh, ulama, masyayikh, pemimpin kita tanpa mengukurnya melalui manhaj Islami yang benar. Apakah setiap kali yang dinilai oleh Ali Hasan atau Syeikh Muqbil atau Syeikh Hajuri bahwa seseorang atau kelompok itu sesat, kita dengan serta merta mengamini dan menta`ati komentar mereka ? Bahkan dengan bangganya kita menyebarluaskan berita tersebut ?

Setiap apa yang kita katakan dan perbuat membutuhkan ilmu yang menghapus kejahilan serta keadilan yang menghapus kedzaliman. Salah satu upaya yang memper kokoh ilmu dan keadilan adalah sikap tasabbut (mencari data akurat) tentang berbagai berita ataupun fakta sebelum memberikan hukumnya. Dan merupakan sikap kejahilan dan kedzaliman menetapkan satu hukum tertentu hanya berdasarkan dugaan-dugaan kosong atau prasangka sebelum pendataan akurat. Alloh berfirman :

وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya." (QS. Al-Israa’ [17]: 36)[2]

Manhaj inilah yang difirmankan Alloh :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا وَلاَ تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِندَ اللهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةُُ كَذَلِكَ كُنتُمْ مِّن قَبْلُ فَمَنَّ اللهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا إِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu : "Kamu bukan seorang mu'min"(lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An- Nisaa’ [4]: 94)

Jika orang keluar untuk Jihad fi sabilillah, menyongsong musuh-musuh Allah dengan berbagai persiapan yang beragam dan matang saja diperintahkan untuk tabayyun terhadap orang yang mengucapkan salam kepadanya, walaupun tanda yang begitu kuat menunjukkan ­­­­bahwa dia ucapkan salam tersebut karena takut dan menghindarkan diri dari terbunuh, tentu hal itu menunjukkan perintah tabayyun dan tatsabbut dalam seluruh keadaan yang akan mengarah terjadinya isytibah (kesamaran) sampai jelas masalahnya dan tegas kebenaran dan ketepatannya.[3]

 

 2. Pencampuradukan istilah-istilah Syar’i. 


Di dalam nash-nash terdapat istilah-istilah syar’i yang mengandung konsekuensi pujian dan celaan serta wajib dan haram yang ditentukan oleh syari’at. Sebagian istilah-istilah tersebut ada istilah-istilah umum yang membutuhkan pemahaman yang dalam untuk menerapkannya pada berbagai fakta dan sikap.

Salah satu istilah syar’i yang paling menonjol di dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah istilah bid’ah.

Bid’ah adalah semua aqidah dan peribadatan yang mengatas namakan Islam tetapi tidak disyari`atkan oleh Islam. Semua bentuk ritual keagamaan yang diharapkan pahala dengannya dari Allah  tetapi tidak terdapat pada ajaran-ajaran Rasulullah  adalah bid’ah. Cara memahami dan menerapkan Islam yang berbeda dengan manhaj Rasulullah dan para shahabatnya adalah bid’ah.

Istilah bid’ah yang begitu jelas dan gamblang menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah tersebut pun tertutupi oleh kebodohan pengaku salafiyyun dalam menentukannya pada fakta dan kasus tertentu .

Buku “Risalah Bid’ah” yang disusun oleh salah seorang tokoh taqdis dalam pengaku salafiyyun, yaitu Abdul Hakim bin Abdat, adalah salah satu fakta kebodohan mereka dalam memahami bid’ah. Banyak sekali fakta dan kasus tertentu yang bukan bid’ah masuk ke dalam bid’ah.

Dua masalah berikut yang disebutkan dalam buku tersebut merupakan salah satu bukti nyata kesalahan sang profesor pengaku salafiyyun ini:

a. Di halaman 107 saat menjelaskan bid’ah khowarij, sang professor berkata: “Di antara bid’ah mereka tidak ada hukum kecuali hukum Allah”.

Wahai pengaku salafiyyun, bukankah syi’ar tidak ada hukum kecuali hukum Allah adalah Kalamullah yang difirmankan-Nya dalam beberapa ayat di dalam Al-Qur’an:

“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf [7]: 57)

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12]: 40)

“Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri." (QS. Yusuf [12]: 67)

Mengapa kalian menamakannya sebagai bid’ah khowarij? Tidak malukah kalian menampakkan kebodohan diri sendiri ? Mengapa kalian tidak kutip saja perkataan shahabat Jalil, Ali bin Abi Thallib yang memahami kebid’ahan khowarij tersebut dengan perkatanya:

كلمة حق أريد بها باطل
“Kalimat kebenaran yang dimaknai kebathilan”. (HR. Imam Muslim, Kitab Az Zakat:7/173 No. 2465)

Imam An Nawawi dalam mensyarh perkatan shahabah Ali ini mengatakan: “Maknanya bahwa kalimat tersebut pada asalnya adalah benar, karena Allah berfirman :
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12]: 40)

Akan tetapi yang mereka kehendaki dengan kalimat tersebut adalah mengingkari tahkim yang dilakukan Ali bin Abi Tholib  . (Syarh Shahih Muslim 7/172).

Jadi kebid`ahan khowarij bukan pada kalimat yang ditulis oleh pengaku salafiyyun, tapi pemahaman ayat itu untuk dituduhkan kepada Ali rodhiyallohu `anhu lah yang merupakan pemahaman bid`ah.

b. Di halaman 137, sang professor ngawur inipun memasukkan fakta bid’ah yang seharusnya dirinci menjadi bid`ah secara mutlak :

“Halaman 590. bid’ahnya ajaran-ajaran bai’at. Yakni yang mewajibkan kaum muslimin berbai’at kepada khalifah-khalifah palsu dari mereka. Ajaran bai’at ini tidak syak lagi bid’ahnya dan kejahilannya meskipun mereka menurunkan sejumlah hadits shahih di Bukhori dan Muslim. Akan tetapi mereka telah tersesat di dalam memahami hadits tanpa perantara ahli ilmu. Karen ayng dimaksud dengan bai’at dan membai’at seseorang ialah hanya kepada khalifah yang sah dari quraisy untuk seluruh kaum muslimin dan apabila telah tegak Daulah Islamiyyah.”

Penolakan Abdul Hakim bin Abdat terhadap ajaran bai’at yang ditujukan kepada khalifah-khalifah palsu yang memang bukan khalifah, karena tidak adanya daulah Islamiyah tentu dapat kita terima. Akan tetapi kesimpulan akhir yang menyatakan bai’at itu hanya ditujukan kepada khalifah yang sah dari quraisy, sungguh merupakan tanda kedangkalan ilmiah penulis terhadap manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sehingga pemberlakuan hukum bai’at di masa setelah Rasulullah   dan para shahabatnya sebagai bid’ah, telah menjadi manhaj dari para pengaku salafiyyun. (Baca pula uraian salah seorang muqollid pengaku salafiyyun Ruwaifi bin Sulaimi al Atsari, Lc. Tentang al Hizbiyyah yang dimuat dalam majalah Asy Syari’ah yang merupakan salah satu corong muqollidin Muhammad Sewed vol. I/No. 02/september 2003, hal. 7 , yang menyatakan bahwa salah satu belenggu hizbiyyah adalah bai’at atau ‘ahdun [janji setia]).

Jika kita memang mau meneliti pandangan para ulama salafus sholih yang didasarkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah yang shohih kita dapati bahwa bai’at yang berarti janji setia untuk iltizam pada keta’atan tertentu yang disyari’atkan memiliki beberapa bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan jenis perkara/keta’atan yang dibai’atnya. Ada bai’at imam/khilafah ditujukan untuk imam/khilafah di sebuah daulah/khilafah Islamiyyah (ini disebut Bai’at Kubro).
  • Ada bai’at di atas Islam. (QS. Al-Mumtahanah:12)
  • Ada bai’at untuk nusroh dan dukungan perjuangan. (HR. Imam Ahmad 5/325 dan Siroh Ibnu Hisyam 1/443).
  • Ada bai’at untuk Jihad. (QS. 9:111) Dan (HR. Al Bukhori/Fathul Bari : 7/449 dan Muslim 1861)
  • Ada pula bai’at untuk hijrah. (HR. Bukhori/Fathul Bari:6/116) [4]
Yang paling pasti untuk selain bai’at Kubro hanya ditujukan kepada imam/khalifah di sebuah daulah atau khilafah Islamiyyah (bukan untuk para pengaku pemegang daulat tapi tak punya daulah), bai’at juga boleh dilakukan untuk perkara-perkara juz’iyyah dalam Islam, seperti bai’at untuk dakwah, bai’at untuk perjuangan dan lain-lain pada lingkaran yang dibai’atkan.

Semua bai’at juz’iyyah yang kita sebutkan tersebut masuk dalam keumuman firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Maidah [5]: 1)

[388]. Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Al-Qurthubi saat memberikan penjelasan tentang ayat tersebut mengatakan :

“Az Zujaj berkata: Maknanya adalah tuntaskanlah penunaian aqad Allah di atas kalian dan aqad sebagian kalian di atas sebagian yang lain. Seluruhnya ini kembali kepada qoul yang umum, itulah yang shohih dalam masalah ini. Rasulullah bersabda:

المـؤمنـون عـند شـروطهم
“Kaum Muslimin menurut syarat-syarat yang mereka sepakati”.

كل شـرط ليس في كتاب الله وهو باطل وإن كان مائة شـرط“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat itu bathil, sekalipun seratus syarat”.

Beliau menjelaskan, bahwa syarat atau aqad yang wajib dituntaskan penunaiannya adalah yang sesuai dengan Kitabullah, yaitu Dienullah. Jika jelas ada yang menyelisihinya, maka tertolak. [5]

Abdul hakim tidak lebih pintar dari al Imam asy Syahid Ahmad bin Nasr bin Malik bin al Haitsam al Mirwazi yang hidup sezaman dengan Imam Ahmad rahimahullah- yang telah membuat gerakan menentang kaum mu’tazilah dengan membai’at masyarakat Bagdad. [6]

Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam kitabnya secara tegas:

“Barangsiapa yang bersumpah setia kepada seseorang untuk berwala’ kepada orang yang hanya loyal kepadanya dan berada kepada orang yang memusuhinya berarti dia termasuk jenis tentara di jalan syaithan, yang seperti ini bukan termasuk mujahiddin fi sabilillah dan tentara kaum muslimin. Mereka tidak boleh digolongkan menjadi laskar kaum muslimin akan tetapi mereka adalah laskar syaithan akan tetapi yang terbaik adalah hendaknya dia berucap kepada muridnya untukmu janji Allah dan sumpah setianya untuk berwala’ kepada orang yang berwala’ kepada Allah dan Rasul-Nya dan bermusuhan kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya saling dukung mendukung dalam kebaktian dan ketakwaan serta tidak saling dukung mendukung di atas kedosaan dan permusuhan, jika kebenaran berada di pihakku engkau harus mendukung kebenaran tersebut, sedangkan jika aku berada dalam kebatilan janganlah engkau mendukung kebatilan. Barangsiapa yang keonsekuen dengan janji setia ini berarti dia termasuk mujahidin fi sabilillah yang menghendaki seluruh agama hanya milik Allah serta menjadikan kalimat Allah menjadi tinggi”.

Masyhur Hasan Salman yang merupakan salah satu Syaikh muqoddasnya pengaku salafiyyun ini mengomentari perkataan Ibnu Taimiyah tersebut secara gamblang: “Perkataan ini merupakan statement yang begitu tegas dari Syaikul Islam tentang disyariatkannya bai’at juziyyah jika bersih dari unsur-unsur yang diharamkannya secara syar’i.” [7]

Masih banyak lagi di dalam buku “Risalah Bid`ah” tersebut tentang realitas bid`ah yang sebenarnya tidak bid`ah, di mana hal itu menunjukkan kedangkalan penulis dalam menganalisa dalil-dalil Syar`i dan qaidah-qaidah bid`ah. Yang lebih mengherankan syubhat yang dilontarkan oleh muqollidnya Muhammad Sewed yaitu Ruwaifi bin Sulaimi Al Atsari, Lc tentang hujjah bahwa bai`at atau `ahd itu belenggu hizbiyyah adalah pernyataan Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahulloh yang menegaskan : “tidak perlu untuk bai`at dan lainnya sama sekali, cukup bagi mereka apa yang dilakukan oleh para ulama terdahulu. Mereka menuntut ilmu dan bermuamalah dengan baik tanpa ada bai`at kepada siapapun”.

Kalaupun benar ini pernyataan Syeikh, Apakah pernyataan syeikh “tidak perlu” tersebut menandakan bahwa syeikh melarang atau membid`ahkan bai`at atau `ahd? Atau apakah ketidak tahuan syeikh bahwa di antara para ulama terdahulu ada yang melakukan bai`at atau `ahd telah menghapus semua hujjah, dalil dan fakta tentang adanya `ahd atau bai`at di dalam Al Qur`an, As Sunnah dan perilaku para salafush sholih?[8] Satu Qaedah yang perlu diingat :

عدم العلم بالدليل ليس علما بالعدم
“Tidak tahu tentang dalil bukan berarti tanda tidak ada (dalil yang dimaksud- pent)”. [9]

Alloh berfirman :
بَلْ كَذَّبُوا بِمَالَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ وَلَمَّا يَأْتِهِمْ تَأْوِيلُهُ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الظَّالِمِينَ

“Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka penjelasannya. Demikianlah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul). Maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim itu.” (QS. Yunus [10]: 39)


3. Meluruskan Satu Bentuk Kesalahan Dengan Kesalahan Balik Yang sama.

Salah satu sifat utama dari umat Islam adalah ummatan wasathan yang salah satu maknanya berarti umat yang adil di antara ekstrimitas (ghuluw) dan ketidakpedulian (Taqshir), karena kedua unsur tersebut tercela di dalam agama. Alloh berfirman :
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 143)[10]

Inilah sikap tawassut dalam perilaku, karena kaum muslimin tidak taqshir dalam agama mereka seperti kaum Yahudi yang membunuh para Nabi dan mengganti Kitabulloh. Kaum musliminpun tidak ghuluw seperti kaum Nashroni yang mengaku bahwa Isa adalah anak Tuhan. [11]

Sifat inilah yang melandasi mereka untuk selalu istiqomah dalam memamahi dan menerapkan Dienul Islam melalui nash-nash secara benar dan tepat. Mereka tidak melawan taqshir dengan ghuluw atau melawan ghuluw dengan taqshir, karena kedua-duanya sama – sama tercela dalam Islam. Sikap melawan taqshir dengan ghuluw atau melawan ghuluw dengan taqshir merupakan salah satu manhaj yang banyak menyimpangkan firqoh-firqoh di kalangan kaum muslimin ke jalan kesesatan. Faham Khowarij yang ghuluw dalam memahami dan menerapkan batas iman dan kekafiran dilawan oleh faham Irja` yang taqshir dalam memahami dan menerapkan batas iman dan kekafiran.

Manhaj inilah yang seringkali kita lihat di kalangan para pengaku salafiyyun dalam memahami dan menerapkan batas-batas Syar`i terhadap suatu fakta, seseorang atau kelompok. Ketika orang-orang yang furqoh dari manhaj Ahlus Sunnah wal jama`ah bersatu dalam jama`ah yang begitu banyak atau hizb yang berbeda-beda atau harokah yang begitu besar, maka kita melihat para pengaku salafiyyun melawannya dengan kesalahan balik yang sama yaitu dengan mengatakan bahwa jama`ah atau hizb atau harokah berarti furqoh.

Yazid bin Abdul Qadir Jawas – salah satu tokoh muqoddas di kalangan pengaku salafiyyun – dalam bukunya “Syarh Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama`ah” mengemukakan : “Jadi ancaman tentang orang yang meninggalkan bai`at diancam dengan mati Jahiliyah itu berlaku kepada orang yang tidak berbai`at kepada imam yang berkumpul padanya seluruh kaum muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal aqdi. Adapun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama`ah-jama’ah) adalah baiat yang bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah   kepada Hudzaifah  yaitu ketika tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.” (Halaman : 397).

Dan dengan nada sedikit ilmiyyah Ustadz yang satu ini mengutip pendapat syeikh kabirnya, Ali Hasan Al Halabi (yang difatwakan mengusung faham irja` oleh Al Lajnah Ad Daimah No: 21517 Tanggal 14/6/1421 H dengan bukti-bukti tertulis di dalam kedua bukunya “At Tahdzir min Fitnah At Takfir” dan “Shoihah Nadzir” yang dipenuhi dengan penukilan dusta dari para aimmah) :

“Seseorang muslim harus menanggalkan semua bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/ jama’ah. Supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allah”. (Halaman 395)

Pandangan serupa dikemukakan pula oleh salah seorang ustadz kabir mereka dengan kalimat yang sama sekali tidak ilmiyyah :

“511. IKHWANUL MUSLIMIN
firqah yang satu ini merupakan kelompok pergerakan (harokah) demi tegaknya daulah Islamiyyah meskipun telah menyimpang dan menyelisihi manhaj, ilmu dan da’wah Rasulullah   bersama para sahabatnya...

522. HIZBUT TAHRIR
firqah yang sesat dan menyesatkan ini pun masuk dalam kelompok kaum pergerakan (harokah). Sama dengan Ikhwanul Muslimin firqah ini mempunyai imam dan adanya ketetapan dan kewajiban bai’at...” (Risalah Bid`ah : 132)

Pandangan-pandangan kekanak-kanakan ilmiyyah seperti inilah yang banyak kami dengar dari berbagai muqollidin pengaku salafiyyun – walaupun mereka lulusan Madinah (salah satunya Zainal Abidin, lc di dalam majelis pengajiannya yang banyak di dengar orang) – yang menuduh saudaranya yang lain, walaupun bermanhaj ahlus sunnah wal jama`ah, sebagai sesat atau furqoh dengan alasan karena mereka berjama`ah, punya amir, atau tahazzub atau berharokah.

Apakah manhaj seperti ini yang dihasilkan dari belajar bertahun-tahun tentang salafiyyah ya ikhwah ? Ataukah akal kalian mendahului ilmu kalian ? Mari kita ukur manhaj kalian dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah yang difahami dan diterapkan oleh para salaful Ummah :

Di dalam nash-nash Syar`i, baik Al-Qur`an, As Sunnah maupun Aqwal As Salaf maka kita dapat menyimpulkan bahwa kata Al Furqoh mengandung dua makna :

1. Furqoh dalam arti perpecahan Ad Dien dan manhaj. Perpecahan ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang keluar dari manhaj yang benar dalam memahami dan mengamalkan Dienul Islam serta masuk ke manhaj bid`i.
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertaqwa.” (QS.Al-An’am [6]:153) [12]
لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَ ثِنْتَانِ وَ سَبْعُوْنَ فِي النَّارِ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : اَلجَمَاعَةُ.

“Sesungguhnya umatku berpecah-belah menjadi 73 golongan. Satu golongan di dalam surga dan 72 golongan di dalam neraka. Ditanyakan kepada beliau: Siapakah mereka (yang satu golongan) itu ya Rasulullah? Beliau e menjawab: Al Jama`ah”.[13]

2. Furqoh dalam arti perpecahan barisan. Perpecahan ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang keluar dari Imam (yang sah menurut Syari`at Islam) dan Jama`ah kaum muslimin.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

"Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian, lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk." (QS. Ali ‘Imran [3]:103)[14]

Rosululloh bersabda :

من رأى من أميره شيئا يكرهه فليصبر عليه فإنه ليس أحد يفارق الجماعة شبرا فيموت إلا مات ميتة جاهلية


“Barangsiapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah dia bersabar, karena tidak ada seorangpun yang memecah jama`ah walaupun sejengkal, kecuali dia mati dengan mati jahiliyyah”. [15]

Sedangkan arti jama`ah itu sendiri pada asalnya adalah sekelompok manusia yang disatukan oleh satu tujuan. [16] Dan jika yang kita maksudkan amal jama`i berarti sekelompok orang yang saling ta`awun terorganisir dan tepimpin untuk mencapai tujuan tertentyu yang dimaksud. [17] Di dalam kamus bahasa Arab “Lisan Al `Arob” (1/614) kata harokah (الحركة ) yang berasal dari kata Haruka (حرك) memiliki arti lawan dari kata diam (ضد السكون) atau tidak bergerak, yang berarti harokah adalah suatu gerakan. Di dalam bahasa umum Harokah berarti perpindahan tubuh dari satu tempat ke tempat tertentu menuju tempat lainnya (إنتقال الجسم من مكان إلى مكان آخر). Hal tersebut menandakan adanya langkah-langkah dan usaha-usaha yang terus bergerak dari satu posisi menuju posisi yang lain atau dari satu keadaan menuju keadaan yang lain. Dari sini dapat difahami bahwa Harokah Islamiyyah berarti langkah-langkah, usaha-usaha dan gerakan-gerakan yang bersifat Islami, yaitu berdasarkan asas-asas, aturan-aturan dan nilai-nilai Islam, baik dalam tujuan, aqidah dan sikap atau suluknya.

Pertanyaan yang muncul setelah ini adalah apakah dengan keberadaan sebuah jama`ah dakwah atau sebuah harokah Islamiyyah berarti furqoh ? Jika yang dimaksud furqoh dengan arti yang pertama (yaitu arti perpecahan dalam manhaj) tentu tidak mungkin, karena perpecahan manhaj bisa terjadi perorangan atau berjama`ah, yang diukur adalah manhaj (metode) beragamanya, bukan keberadaan sosoknya. Artinya jika seseorang, satu jama`ah da`wah atau sebuah harokah memiliki konsep dien, menyerukan, mentarbiyah dan mendakwahkan manhaj dhollah (sesat), maka orang, jama`ah atau harokah itu disebut firqoh halikah atau dhollah, jadi tidak harus berjama`ah, sendiripun disebut furqoh. Akan tetapi jika seseorang, jama`ah dakwah atau harokah tersebut memiliki konsep dien, menyerukan, mentarbiyah dan mendakwahkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah, maka orang, jama`ah atau harokah itu disebut firqoh najiyah (selamat). Sebab Rosululloh menamakan keduanya dengan dua karakteristik yang masing-masing dimilikinya.

وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَ ثِنْتَانِ وَ سَبْعُوْنَ فِي النَّار ِ

Satu golongan di dalam surga dan 72 golongan di dalam neraka.

Karakteristik yang masing-masing mereka miliki adalah : “Al Jama`ah” “Maa Ana `Alaihi Wa Ashhabi”. Jadi ada firqoh halikah yaitu 72 firqoh yang keluar dari jama`ah maa ana `alaihi wa ashhabi dan firqoh najiyah yaitu 1 firqoh yang berpegang teguh dengan jama`ah maa ana `alaihi wa ashhabi.

Akan tetapi jika yang dimaksud dengan furqoh adalah perpecahan barisan, hal ini perlu pembuktian dalam realitas kenyataan. Apakah adanya jama`ah-jama`ah dakwah, jihad atau harokah-harokah Islamiyyah dan lain – lain di dalam jama`ah kaum muslimin merupakan kepastian adanya furqoh yang berarti keluar atau pecah dari jama`ah ? Untuk membuktikan adanya perpecahan barisan ini kita dapat membaginya dalam dua kondisi ;

1. Kondisi adanya jama`atul muslimin dan imamnya (yang berarti adanya daulah Islamiyyah atau Khilafah Islamiyyah). Di dalam kondisi seperti ini apakah di tubuh kaum muslimin tidak diperkenankan membentuk jama`ah-jama`ah dakwah, ilmiyyah atau jihadiyyah dengan alasan akan memecah barisan ? Marilah kita renungkan beberapa nash syar`i di dalam Al Qur`an dan hadits :

وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)

Di dalam ayat ini ada 3 kelompok yang disebutkan oleh Alloh yang kesemuanya berada di dalam alur jama`atul muslimin dan imam mereka, yaitu :

1. Al Mu`minun
2. Kullu Firqoh
3. Nafar

Kelompok pertama yaitu Al Mu`minun berarti seluruh umat di kalangan shohabat yang beriman kepada Rosululloh , Ini yang disebut jama`atul muslimin. Di antara Jama`atul Muslimin masih terdapat firqoh yang menurut ulama tafsir adalah hay atau qobilah yang tetap tidak mengeluarkan mereka dari keimanan atau kesesatan. Di samping itu masing-masing di antara hay atau qobilah itu ada pula yang diperintahkan Alloh untuk bernafar yaitu sekelompok orang (jama`ah) yang bertugas tinggal bersama Rosululloh untuk bertafaqquh fiddin.[18] Jadi di dalam jama`atul mu`minin sendiri dibolehkan adanya hay atau qobilah serta sekelompok orang atau jama`ah yang memiliki tugas tertentu tanpa sedikitpun mereka dinyatakan sebagai furqoh atau firqoh yang keluar dari jama`atul muslimin.

Ibnu Taimiyyah rohimahulloh mengatakan : “Wajib diketahui bahwa kepemimpinan dalam urusan manusia merupakan kewajiban agama tersbesar, dimana agama dan dunia tidak berdiri tegak kecuali dengan kepemimpinan. Sesungguhnya kemaslahatan Bani Adam tidak lengkap kecuali dengan berjama`ah, karena sebagian mereka membutuhkan sebagian lainnya. Dan setiap jama`ah mereka membutuhkan kepemimpinan, sampai-sampai Nabi bersabda :

إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم

 “Jika tiga orang keluar di dalam perjalanan, hendaklah mereka mengangkat amir salah seorang di antara mereka”. (Hr. Abu Daud dari hadits Abu Sa`ied dan Abu Hurairah).[19]

Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Al Musnad dari Abdulloh bin `Amr bahwa Nabi bersabda ;

لا يحل لثلاثة بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم“Tidak halal bagi 3 orang yang berada di sebuah lokasi tertentu kecuali wajib bagi mereka mengangkat amir dari salah seorang di antara mereka”. [20]

Beliau e mewajibkan mengangkat amir di antara salah satu orang dalam satu perkumpulan yang sedikit lagi temporal dalam suatu perjalanan sebagai peringatakan akan pentingnya hal tersebut untuk seluruh bentuk jama`ah.”. [21]

Kandungan hadits ini yang diberi penjelasan oleh Syeikhul Islam malah lebih tegas tentang kewajiban adanya satu jama`ah yang dipimpin oleh seorang amir (yang nota bene hanya dalam satu perjalanan), walaupun saat itu terdapat jama`atul muslimin yang dipimpin oleh Rosululloh . Jadi keberadaan sebuah jama`ah di kalangan jama`tul muslimin tidak serta merta menjadikan jama`ah itu keluar atau pecah dari jama`atul muslimin itu sendiri, tidak sebagaimana pandangan pengaku salafiyyun yang terlalu dangkal dalam memahamai berbagai nash dan aqwal As Salaf Ash Sholih. Kalau tidak terlalu khawatir mempertebal halaman buku ini, kami akan lebih banyak lagi menurunkan hujjah dari Al Qur`an dan As Sunnah.

2. Kondisi tidak adanya Jama`atul Muslimin dan imam mereka (yang berarti tidak adanya daulah / khilafah Islamiyyah). Di dalam kondisi seperti ini apakah di tubuh kaum muslimin tidak diperkenankan membentuk jama`ah-jama`ah dakwah, ilmiyyah atau jihadiyyah dengan alasan akan memecah barisan ? Pertanyaan yang ingin kita ajukan kepada para pengaku salafiyyun, apakah saat ini jama`atul muslimin itu ada ? di mana mereka dan siapa mereka ? Apakah hujjah syar`iyyah dan fakta realitas menunjukkan kepastian telah terjadinya furqoh di kalangan kaum muslimin ? Tentu bagi orang-orang yang mengimani hadits-hadits Rosululloh akan mengatakan dengan tegas bahwa kaum muslimin saat ini telah dan sedang berada di dalam furqoh atau perpecahan. Apakah hal ini tidak lebih menandakan wajibnya bagi penganut Ahlus Sunnah wal Jama`ah untuk merajut ikatan jama`ah, walaupun tidak semua komponen Ahlus Sunnah wal Jama`ah ikut serta di dalamnya?

Bukankah Beramal jama`i atau berjama`ah berarti berta`awun `ala al birri wa at taqwa (bergotong royong dalam kebaikan dan ketaqwaan) yang diperintahkan oleh Allah dengan tegas dalam firman-Nya ;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” (QS. Al-Maaidah [5]: 2)

Di dalam ayat ini Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bergotong royong dalam melakukan berbagai kebaikan yaitu al birr dan meninggalkan kemunkaran yaitu at taqwa serta melarang mereka untuk tanashur (saling membela) kebathilan dan bergotong royong di atas kedosaan dan keharaman.[22]

Bukankah Beramal jama`i atau berjama`ah merupakan perwujudan utuh dari suatu amal nusroh (pembelaan) terhadap agama Allah . Dengan beramal jama`i itulah amal nusroh terwujud serta semakin kokoh dan perkasa di hadapan musuh-musuh Allah dan Dienul Islam. Dan inilah amal mulia yang dilakukan oleh Rosulloh dan para shohabatnya ridwanulloh `alaihim ajma`in, bahkan amal yang dilakukan oleh para anbiya.

وَكَأَيِّن مِّن نَّبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَآأَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

“Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. Ali ‘Imran [3]: 146)

Rosululloh bersabda :

مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّوْنَ وَ أَصْحَابُ يَأْخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَ يَقْتَدُوْنَ بِأَمْرِهِ

“Tidak ada satu nabipun yang diutus Allah pada suatu umat sebelumku, kecuali ada di antara umatnya kaum hawariy dan shahabat-shahabat yang berpegang pada sunnahnya dan mengikuti perintahnya”. (HR. Muslim : 80)[23]

مَنْ يَنْصُرُنِيْ حَتَّى أُبَلِّغَ رِساَلاَتِ رَبِّي
“Siapakah yang akan menushrohku, hingga aku menyampaikan risalah Robku”. (HR. Ahmad: 3/339)

Bukankah Amal jama`i atau jama`iyyah telah menjadi usaha besar yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dalam menghancurkan Islam. Allah Ta`ala mengingatkan :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kalian (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal [8]: 73)

Ahlul kufr dan nifaq bersatu dan saling berta`awwun di antara mereka untuk memerangi Islam dan kaum muslimin, karena itu Allah `Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memerangi mereka dengan kejama`ahan yang saling terorganisir, sebagaiman Alloh  berfirman :

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS.At-Taubah [9]: 36)[24]

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (QS. As Shaf [61]: 4)

Entah apa sebenarnya yang mendorong pengaku salafiyyun begitu benci dan alergi kepada apa yang namanya jama`ah, harokah, amir atau tahazzub? Apakah hanya karena penganut firoq dhollah itu saling berjama`ah, berharokah, bertahazzub dan memiliki amir menjadikan mereka menampik secara total seluruh bentuk jama`ah, harokah atau hizb? Apakah karena Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama`at tabligh dan firqoh-firqoh lain yang tidak memegang manhaj Ahlus wal jama`ah itu saling bertahazzub, berharokah dan berjama`ah, lalu dengan serta merta hilanglah semua nash-nash syar`i yang berkaitan dengan urgennya berjama`ah, hizbulloh dan harokah mubarokah ? Jangan meluruskan bid`ah dengan bid`ah balik yang sama, sehingga kitapun terjerumus ke dalam bid`ah yang tidak diridhoi Alloh . Akan tetapi kebenaran itu adalah apa-apa yang diterangkan oleh Al Qur`an, As Sunnah dan Pemahaman Salaful Ummah.

Di dalam masalah ketergelinciran pengaku salafiyyun dalam meluruskan bid`ah dengan bid`ah balik yang sama adalah persoalan batasan iman dan kufur yang disebabkan munculnya fenomena pengkafiran di tengah-tengah umat. Masalah pengkafiran terhadap umat Islam secara serampangan memang merupakan masalah yang berbahaya yang sejak dahulu telah menimbulkan fitnah besar di tubuh kaum muslimin. Akan tetapi untuk meluruskan pengkafiran yang serampangan tersebut dengan batasan iman dan kufur yang juga serampangan tentu bukan bagian dari manhaj ilmiyyah Ahlus Sunnah wal Jama`ah.

Ketika menjelaskan tentang asal-usul kesesatan faham takfiriyyah, Qomar Suaidi, Lc – salah satu dari sekian banyak muqollidin Muhammad Sewed – menegaskan : “asal-usul kesesatan mereka bermula dari kesalahan dalam memahami iman. Dalam pengertian yang benar, iman adalah keyakinan dengan qalbu dan pengikraran dengan lisan serta pengamalan dengan anggota badan. (lihat majalah Syariah edisi 03, Juni 2003 hal.32)

Khawarij dan Mu’tazilah juga berpendapat sama, namun ada sisi perbedaan yang sangat tipis dengan Ahlu Sunnah, yang perlu untuk dicermati dengan penuh perhatian. Perbedaan itu adalah: Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa –secara global- amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan Iman,[25] sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan bahwa amal anggota badan adalah Syarat sahnya iman. (Ziyadatul Iman Wa Nuqshanuhu, hal.26)” [26]

Kemudian kesimpulan tentang hakekat kufur menurut pengaku salafiyyun – oleh Abu Karimah Askar bin Jamal Al Bugisi Al Atsari – dinukil dari pendapat syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani sebagai berikut :

“Beliau [27]berkata pula: “kekufuran terbagi menjadi dua macam: kufur i'tiqadi dan amali. Adapun i'tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani. Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur i'tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabbnya. Namun penyelisihannya dalam hal amalan, maka kekafirannya adalah amali saja dan kufur i'tiqadi. Dia berada di bawah kehendak Allah, jika dia menghendaki maka disiksa dan jika Dia menghendaki maka diampuni.” (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya Al-‘Allamah Al-Albani, 6/111-112) [28]

Pendapat ini diamini pula Tokoh Majalah As Sunnah – yang juga dituduh sururi oleh kelompok Muhammad Sewed – dengan kesimpulan yang dia hasilkan, walaupun lebih tidak memiliki kejelasan masalah bahkan mengkaburkan masalah :

“Kesimpulannya, kita harus mengetahui bahwa kekufuran sama seperti perbuatan fasik dan dzalim terbagi menjadi dua:

Pertama: kufur, fasiq dan dzalim yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Semua itu kembali pada istihlal qolbi (penghalalan yang menjadi keyakinan hati pelakunya).

Kedua: kufur, fasiq dan dzalim yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Semuanya kembali pada istihlal amali (penghalalan yang masih dalam batas perbuatan pelakunya).” [29]

Sampai saat ini kami hampir tidak mengerti bahwa masalah yang begitu penting dalam manhaj aqidah ahlus sunnah wal jama`ah yang begitu tegas menurut ijma` para salafus sholih saja masih begitu rancu di dalam ilmu mereka, para pengaku salafiyyun. Mari kita kupas sedikit masalah iman dan kufur menurut Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama`ah untuk dapat membedakan antara yang hak dan bathil, walaupun tentu qoul ini hanya bersifat mujmal (global tanpa terkait siapa pelakunya) bukan menta`yin (menentukan satuan personal) pelakunya.

Definisi Iman yang diijma`kan oleh para Salafus Sholih adalah “Qoul (perkataan) dan `amal (perbuatan) yazid (bertambah) dan yanqush (berkurang)”. Dari definisi tersebut, iman terbangun di atas 4 rukun, dimana jika salah satu di antara bagian tersebut hilang, maka hilanglah iman secara utuh (berarti kafir), yaitu :

1. Qoul Qolbi (Perkataan Hati).
2. Amal Qolbi (Perbuatan Hati).
3. Qoul Lisan (Perkataan Lisan)
4. Amal Jawarih (Perbuatan anggota tubuh).

Rukum iman dalam qoul qolbi adalah I`tiqod, iqror dan tashdiq terhadap khobar yang disampaikan Rosululloh secara global dan terhadap yang ghoib. Jika tasdiq qolbi ini hilang, maka hilanglah sisa iman yang ada di bagian lainnya (artinya menjadi kufur).

Rukun iman di dalam amal qolbi adalah kepatuhan, ketundukan dan penerimaan iman yang mengharuskan adanya pengaruh-pengaruh yang lahir darinya yaitu seperti : ikhlas, hub (cinta), khouf (takut), roja` (Harap), ta`dzim (pengagungan) dan lain-lain.

Rukun iman di dalam qoul lisan adalah mengucapkan syahadatain dan mengiqrorkan konsekwensi keduanya. Barangsiapa yang enggan mengucapkan syahadatain tanpa udzur syar`i seperti menyelamatkan diri karena dhorurat atau bisu, maka tidaklah sah imannya, walaupun dia mengi`tiqodkan iman di dalam qolbunya.

Sedangkan rukun iman di dalam anggota tubuh adalah jinsul amal atau amal-amal yang jika dikerjakan – menurut nash-nash syar`i - akan mengeluarkan seseorang dari iman seperti sholat dan berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Alloh .

Semua ini adalah syarat shahnya iman dimana jika salah satu bagian dari bagian iman tersebut hilang, maka hilanglah seluruh iman, tanpa melihat adanya iman di bagian yang lainnya (Inilah makna dari ijma` salaf bahwa iman itu qoul dan amal).

Di antara keempat bagian iman itupun memiliki cabang-cabang yang dapat menambah dan mengurangi iman, inilah yang disebut kamalul iman (unsur kesempurnaan iman yang tidak mengeluarkan pelakunya dari iman yang berarti kufur). Ada unsur yang menambah dan mengurangi iman di qoul dan amal qolbi serta ada unsur yang menambah dan mengurangi iman di qoul lisan dan amal jawarih. Masing-masing unsur tersebut ada yang menjadi unsur kesempurnaan yang wajib dimana ketiadaannya akan mengurangi iman yang melahirkan hukuman dan ada pula yang menjadi kesempurnaan yang mustahab dimana ketiadaannya akan mengurangi iman yang membawa turunnya ketinggian derajat. Inilah yang dimaksud dengan ijma` Salafush Sholih bahwa iman yazid (bertambah) wa yanqush (berkurang)..[30]

Dari sini dapat pula kita simpulkan bahwa kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam dapat terjadi di empat bagian unsur iman, jika yang hilang masing-masing adalah rukunnya :

1. Kufur yang terjadi di qoul qolbi, seperti kufur takdzib dan syak.
2. Kufur yang terjadi di amal qolbi, seperti kufur juhud dan iba
3. Kufur yang terjadi di qoul lisan, seperti kufur istihza
4. Kufur yang terjadi di amal jawarih, seperti kufur I`rod.

Inilah konsekwensi dari ijma` salafush sholih yang menyatakan bahwa iman itu qoul dan amal. Pendapat Ahlus Sunnah ini jelas membantah pendapat qoul irja` yang mengeluarkan qoul lisan dan amal jawarih dari iman atau mengeluarkan amal jawarih saja dari iman, sehingga amal dosa apapun yang dikerjakan – menurut pandangan irja`- tidak akan mengeluarkan seseorang dari iman selama masih ada tashdiq qolbi atau selama ada tashdiqul qolbi dan iqrorul lisan.

Sedangkan unsur-unsur yang menjadi kesempurnaan iman yang wajib, walaupun menyebabkan didapatkannya hukuman jika ditinggalkan serta merupakan bagian dari cabang-cabang kekufuran, akan tetapi unsur-unsur tersebut tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir keluar dari Islam, kecuali adanya istihlal (penghalalan terhadap unsur-unsur tersebut), seperti minum khomar, zina serta qoul-qoul dan amal-amal lain yang walaupun sebagiannya disebut kufur atau kehilangan iman di nash-nash syar`i, akan tetapi terdapat qorinah nash yang menunjukkan bahwa kehilangan iman yang dimaksud adalah kehilangan kesempurnaan, bukan kehilangan hakekat. Inilah konsekwensi logis dari ijma` salaf yang mengatakan bahwa iman yazid wa yanqush. [31]

Pendapat Ahlus Sunnah wal Jama`ah bahwa iman yazid wa yanqush ini membantah pandangan mu`tazilah atau khowarij yang menyatakan iman itu satu kesatuan utuh yang tidak terbagi-bagi dan tidak bercabang-cabang, sehingga dosa apapun yang dilakukan pasti mengeluarkan seseorang dari iman yang berarti kufur.

Pernyataan saudara Qomar Suaidi, Lc bahwa “Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa –secara global- amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan Iman” merupakan kesalahan yang menyimpang dari ijma` salafus sholih.

______________________________
[1] Menurut Thowus سَادَتَنَا adalah tokoh-tokoh terhormat mereka dan كُبَرَآءَنَا adalah para ulama. (Tafsir Ibnu Katsir : 6/484). Qotadah berkata : “mereka adalah Para pemimpin kami dalam keburukan dan kesyirikan”. Ibnu Zaid berkata : “Mereka adalah para pemimpin umat yang menyesatkan umatnya”. (Jami` Al Bayan `An Ta`wil Aayil Qur`an, Ath Thobari : 12/64)
[2] Ali bin Abi Tholhah berkata bahwa Ibnu Abbas mengatakan : Jangan engkau katakana (sesuatu yang engkau tak punya ilmu-pent). Al `Aufi berkata : Jangan engkau lontarkan tuduhan kepada seseorang dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. Muhammad bin Al Hanafiyyah berkata : yaitu persaksian palsu. Qotadah berkata : “Jangan engkau kata engkau melihat, padahal engkau tidak melihat, engkau mendengar padahal engkau tidak mendengar, engkau mengetahui padahal engkau tidak mengetahui. Sesungguhnya Alloh akan menanyakan engkau tentang itu semua. Kandungan makna yang mereka sebutkan adalah : Sesungguhnya Alloh Ta`ala nelarang berkata tanpa ilmu, bahkan hanya dengan dugaan dan khoyal.”. (Tafsir Ibnu Katsir : )
[3] (Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Natsir As Sa’di: hal. 195).
[4] (Baca Kitab Iklil al Karomah fi Bayan Maqashid al Imamah, karya Sayyid Shiddiq Hasan Khon al Qonuji dan al Imamah al Udzma ‘inda Ahli as Sunnah wa al Jama’ah, karya Abdullah bin Amar bin Sulaiman ad Dumaiji serta Al `Ahd Wa Al Mitsaq Fi Al Qur`an Al Karim, karya Dr. Nashir bin Sulaiman Al `Umar).
[5] (Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an:6/32-33)
[6] (Baca Kitab Siyar a’lam An Nubala, karya Adz Dzahabi juz 11 hal. 166-168).
[7] (Baca Kitab Nashihat Dzahabiyyah Ila Al Jama`at Al Islamiyyah fatwa Fi Atho`at Wa Al Bai`at, karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dengan editor : Masyhur Hasan Salman serta Kitab Al Mausu`ah Al Muyassaroh Fi Al Adyan Wa Al Madzahib Wa Al Ahzab Al Mu`ashiroh, karya Dr. Mani` bin Hammad Al Juhni : 2/1000-1006 serta Kitab ).
[8] Di dalam foot note Kitab “Nashihah Dzahabiyyah” diceritakan bahwa ………….
[9] Manhaj Al Istidlal `Ala Masail Al I`tiqod, `Utsman bin Ali Hasan ; 2/700
[10] الوسط adalah adil, itulah yang dikatakan Ibnu `Abbas, Abu Sa`ied, Mujahid, dan Qotadah. Sedangkan Ibnu Qutaibah berkata : الوسط adalah adil dan terbaik, di antaranya firman Alloh I (قال أوساطهم) Qs. Al Qolam : 28 yang berarti yang paling adil dan terbaik di kalangan mereka. (Zad Al Masir Fi Ilm At Tafsir, Ibnu Al Jauzi : 1/134).
[11] Zad Al Masir Fi Ilm At Tafsir, Ibnu Al Jauzi : 1/134
[12] Ibnu `Athiyyah berkata : “Jalan-jalan lain ini mencakup ajaran Yahudi, Nashrani, Majusi serta seluruh pemeluk ajaran, bid`ah dan kesesatan para pengikut hawa dan sempalan dalam furu` serta unsure-unsur lain di kalangan orang-orang yang bergelut perdebatan dan pendalaman kalam. Semuanya ini mengarah ketergelinciran dan tempat diduganya kejelekan I`tiqod. (Fathul Qodir, Asy Syaukani : 2/249).
Alloh memerintahkan untuk mengikuti jalan yang ditempuh dan disyari`atkan melalui lisan Nabi Muhammad  yang hasil akhirnya adalah jannah, lalu bercabanglah jalan-jalan lain selain jalan tersebut. Barangsiapa yang menempuh kebenaran dia akan selamat dan barangsiapa yang keluar ke jalan-jalan lain tersebut , niscaya akan membawa kepada api neraka. (Al Jami` Li Ahkam Al Qur`an, Al Qurthubi : 7/123)
[13](HR. Ibnu Majah, No: 3992, Ibnu Abi `Ashim, No: 63 dan Al Lalikai: 1 / 149 Syeikh Al Albani mengatakan : isnadnya jayyid dan seluruh rijalnya tsiqot / dikenal selain Ubbad bin Yusuf dia tsiqot insya Alloh)
[14] Ibnu Abbas berkata : “Maknanya ialah berpegang teguhlah kalian dengan Dienulloh”. Ibnu Mas`ud berkata : “yaitu Jama`ah”. Beliaupun berkata : “Wajib kalian berpegang pada jama`ah, karena jama`ah adalah Alloh yang diperintahkanNya. Sesungguhnya Apa yang kalian benci di dalam jama`ah dan keta`atan lebih baik dari apa yang kalian cintai di dalam furqoh”. Mujahid dan `Atho berkata : “dengan janji Alloh”. Qotadah dan As Sudiy berkata : “Yaitu Al Qur`an”. (Tafsir Al Baghowi Ma`alim At Tanzil, Al Husain Al Baghowi : 1/392)
[15] Hr. Muslim : 4767 dan Al Bukhori : 7053
[16] Al Mu`jam Al Wasith : 1/135
[17] Tsalatsuna Thoriqoh Li Khidmah Ad Dien, Ridho Ahmad Shomadi : 186
[18] Kata نفر pada asalnya adalah “ meninggalkan tanah airnya dan melakukan perjalanan”. Sedangkan النفر adalah sekelompok orang dari tiga hingga sepuluh orang. (Al Mu`jam Al Wasith : 2/939). Ar Roghib Al Isfahani mengatakan : “النفر والنفير و النفرة adalah beberapa orang yang memungkinkan untuk melakukan nafar”. (Al Mufrodat Fi Ghorib Al Qur`an : 503)
Al Baghowi mengatakan : “(فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ ) yaitu hendaklah ada satu jama`ah di setiap qobilah yang keluar berperang dan satu jama`ah lainnya tinggal bersama Rosululloh e. (Tafsir Al Baghowi Ma`alim At tanzil : 2/343)
[19] Hr. Abu Daud : 2608 dari Abu Sa`ied, 2609 dari Abu Hurairah, Al Bazzar : 1673 dan Ath Thobroni Ibnu Mas`ud : 8915 dengan isnad yang shohih)
[20] Hr. Ahmad : 6647. Syeikh Ahmad Syakir mengatakan : “Isnadnya shohih”.
[21] As Siyasah Asy Syar`iyyah, Ibnu Taimiyyah : 116 Asy Syaukani mengatakan : “Di dalam hadits-hadits tersebut terdapat dalil bahwa disyari`atkan bagi jumlah kumpulan 3 orang ke atas untuk mengangkat salah seorang mereka menjadi amir, karena di dalamnya mengandung keselamatan dari khilaf yang akan mengarah kepada kehancuran, disamping ketiadaan amir akan membawa setiap orang akan memaksakan pandangannya masing-masing serta melakukan apa saja yang sesuai dengan kemauannya, hingga menyebabkan mereka hancur. Dengan adanya keamiran, minimlah perselisihan dan bersatulah kalimat”. (Nailul Author : 5/527)
[22] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur`an Al `Adzim (Beirut, Muassasah Islamiyyah, 2003) Cet ke-2,1/478
[23] Hawariy dalam hadits ini adalah “orang-orang yang membela sunnah sunnahnya dan menapaki petunjuknya” Mirqotul Mashobih : 1/392-393
[24] Al Qurthubi mengatakan : artinya “dengan cara melingkupi mereka dan bersatu”. Ibnu `Athiyyah berkata : “Makna ayat ini adalah dorongan untuk memerangi mereka, bertahazzub (terorganisir dan terpimpin) serta menyatukan barisan. Batasan yang Allah berikan dalam firman-Nya (sebagaimana mereka memerangi semuanya) menandakan bahwa sebagaimana peperangan dan keberjama`ahan mereka dalam memerangi kita, maka demikianlah kefardhuannya berjama`ah di antara kita”. Al Qurthubi, Al Jami` Li Ahkam Al Qur`an ; 8/136
[25] Saat memberikan komentar (ta`liq) tentang pernyataan Imam Ibnu Hajar Al Asqolani bahwa perbedaan definisi iman menurut mu`tazilah dan khowarij di satu pihak dengan Ahlus Sunnah di pihak lain adalah bahwa Mu`tazilah dan Khowarij menjadikan amal-amal anggota tubuh syarat sahnya iman, sedangkan kaum Salaf menjadikannya syarat kesempurnaan, Syeikh Bin Baz rahimahulloh mengatakan : “Yang tepat adalah bahwa amal-amal itu menurut As Salaf Ash Sholih terkadang menjadi syarat shahnya iman, sehingga iman dapat hilang dengan hilangnya amal tersebut seperti sholat. Serta terkadang menjadi syarat kesempurnaan iman yang wajib, dimana iman menjadi berkurang dengan ketiadaan amal tersebut, seperti amal-amal lain yang jika ditinggalkan menjadi fasiq atau maksiat, bukan kufur. Perincian ini merupakan keharusan untuk memahami qoul As Salaf Ash Sholih dan agar tidak tercampur dengan qoul Wa`idiyah. Sehingga amal menurut Ahlus Sunnah Wal Jama`ah adalah satu rukun di antara rukun iman yang tiga : qoul, amal dan I`tiqod. Sedangkan iman yang menurut mereka bertambah dan berkurang adalah untuk membedakan dengan Khowarij dan Mu`tazilah” (ta`liq Fathul Bari oleh Syeikh bin Baz : 1/65)
[26] Majalah Asy Syari`ah, Vol I/No.08/1425 H/Juli 2004 : 11
[27] Maksudnya yang berkata adalah Syeikh Al Albani
[28] Majalah Asy Syari`ah, Op.Cit : 40
[29] Majalah As Sunnah, Edisi 12/tahun VI/1423 H/2003 M : 22
[30] Baca Kitab “Majmu` Fatawa, oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Nawaqidh Al Iman Al Qouliyyah Wa Al `Amaliyyah, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Al Abdul Lathif. Waqofat Tarbawiyyah Fi Dhou Surat Al `Ashr, Abdul Aziz bin Nashir Al Julayyil”.
[31] Ibid. Untuk memperdalam masalah tersebut dengan hujjah-hujjah yang jelas silahkan baca buku yang kami susun “Iman Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah & Penerapan Hukum Allah”.

Tidak ada komentar:

ARSIP HASMI SOLO