Fikih Paramadina
Mengusung “Hak” Kafirin
Menghadang Syari’ah
Maraknya artis
dan sebagian orang yang nekad melaksanakan perkawinan silang antar agama dan
banyaknya pejabat yang mengaku dirinya Muslim namun menghadiri upacara-upacara
(ritual) agama lain serta mengucapkan selamat natal dan sebagainya, menjadikan
Paramadina “punya dalih” untuk membuat fiqih yang mereka namai Fiqih Lintas
Agama. Bagai pahlawan kesiangan, mereka menyatakan bahwa fiqih klasik tidak
memecahkan persoalan masalah-masalah kekinian.
Dipecahkanlah
pelanggaran-pelanggaran orang-orang yang melanggar agama itu dengan jalan
membolehkannya, menjustifikasi pelanggaran mereka sebagai perbuatan yang
boleh-boleh saja dan tak dilarang agama. Pintu kebolehan (yang aslinya
dilarang) pun dibuka dengan gratis, para pelanggar yang kemudian dibolehkan itu
tidak usah setor apa-apa. Barangkali disinilah bedanya dengan sekte-sekte di
agama-agama yang memberikan “jalan keluar” berupa pertobatan, namun dengan cara
membayar. Adapun model Paramadina, tidak usah bayar, tidak usah tobat, dan
tidak usah merasa berdosa. Para pelanggar tidak usah membatalkan atau
mengurungkan pelanggarannya, langsung diterus-teruskan saja, dan cukup
dicari-carikan dalihnya bahwa itu boleh-boleh saja, dan sah-sah saja.
Membatalkan
Hadits, Membolehkan Kafir Mewaris Harta Muslim
Para pejabat ataupun orang tua yang sibuk
mengurusi dunianya hingga anak-anaknya menjadi kafir pun tidak usah khawatir.
Sebab, Islam yang Nabinya, Muhammad saw, telah menegaskan, “Orang Muslim
tidak mewaris (harta) orang kafir dan orang kafir tidak mewaris (harta) orang
Muslim”, cukup diingkari saja oleh
orang-orang Paramadina. Dan keingkarannya itu disiarkan dengan memberi petunjuk
kepada umum lewat buku yang mereka klaim sebagai buku Fiqih itu. Sampai-sampai
si pejabat atau orang tua yang sibuk hingga tak pecus mengurus anaknya, yang akibatnya anak-anak
itu diurus oleh orang-orang kafir dan jadi kafir pun dibolehkan untuk mendapat
harta warisan dari orang tuanya yang Muslim. Mereka tidak menggubris lagi
hadits shohih yang amat kuat yang diriwayatkan dua imam terpercaya Bukhari dan
Muslim bahkan lainnya:
"Laa yaritsul muslimul kaafiro
walaa yaritsul kaafirul muslima.”
Diriwayatkan
dari Usamah bin Zaid r.a, ia berkata: Nabi s.a.w bersabda: “Orang Islam tidak
boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang
Islam.” (Muttafaq 'alaih).
Untuk
membatalkan hadits yang shohih dan maknanya jelas tegas itu, Paramadina (Nurcholish Madjid cs) cukup dengan
ungkapan usangnya.
Kutipan:
“Sedangkan
hadits yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat zamannya,
yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka bila
hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara
otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan.” (FLA –Fiqih Lintas Agama, halaman 167).
Tanggapan:
Memang
benar-benar beragama menurut hawa nafsu orang kafir. Ketika berbicara tentang
“hak” orang kafir, maka hadits shohih yang maknanya shorih (jelas tegas) pun oleh Nurcholish
Madjid cs cukup dibatalkan begitu saja dengan alasan yang dibuat-buat,
yaitu apa yang mereka sebut “keadaan
normal”. Sehingga hadits larangan waris mewarisi antara Muslim dengan kafir
ini diperlakukan oleh Nurcholish Madjid
cs sebagai pengecualian, khusus dalam waktu tertentu, yang mereka sebut “terdapat hubungan kurang sehat dengan
agama lain (kafir)”. Sehingga hadits yang sebenarnya umum, tidak dibatasi
oleh kekhususan-kekhususan tertentu ataupun pengecualian itu justru
diperlakukan oleh NM cs bagai hadits
rukhsoh sholat qoshor (keringanan untuk meringkas sholat 4 roka’at jadi 2
roka’at) ketika bepergian. Ketika dalam kondisi normal tidak bepergian lagi
maka tak boleh memakai rukhshoh qoshor itu. Padahal, kondisionalnya hadits
tentang tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir itu, kalau mau diberi batas-batas
maka batasnya pun jelas: Selama masih kafir maka tidak ada kaitan waris dengan
Muslim. Begitu sudah masuk Islam, maka punya hak waris sebagaimana
muslim-muslim lainnya bila ia sebagai ahli waris. Jadi pembatasan hadits itu
hanyalah “selama kafir”, baik yang
asal mulanya memang kafir maupun yang kafirnya baru alias murtad dari Islam.
Nurcholish Madjid cs
berani memberlakukan hadits tersebut secara temporer belaka, padahal di zaman
senormal apapun, istilah kafir itu tetap kafir, tidak berubah istilahnya jadi
Muslim, kecuali kalau memang dia masuk Islam. Lantas landasan pembatalan hadits itu apa? Kecuali kalau ada kaidah, “bila keadaan telah normal, maka kafir sama dengan Muslim, dan
Muslim sama dengan kafir”; maka dalih “normal” itu bisa diberlakukan. Tetapi apakah ada kaidah gila seperti itu?
Di zaman normal ataupun tidak normal, yang namanya kafir ya kafir, Muslim ya
Muslim. Jadi hadits tentang tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir itu
berlaku di zaman apapun.
Hadits tidak
waris mewarisi antara Muslim dengan kafir itu mutlak, sebagaimana dalam hadits
yang lain diriwayatkan:
Riwayat dari
Jabir, dari Nabi shollallohu ‘alayhi
wasallam bersabda; “Tidak
saling mewarisi pengikut dua agama.” (HR At-Tirmidzi, para perowinya shoduq/ jujur,
sanadnya marfu’ muttasil –sampai kepada Nabi saw secara bersambung).
Pengikut dua
agama (antara agama satu dengan agama lainnya) tidak saling mewarisi. Di hadits
yang terdahulu sudah lebih dijelaskan bahwa Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda: “Orang Islam tidak boleh mewaris harta orang
kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang Islam.” (Muttafaq 'alaih)
Hadits itu sudah sangat jelas maknanya,
tidak ada pengecualian apa-apa, berarti sifatnya adalah mutlak, tidak bisa diinterupsi oleh pendapat
bahwa itu hanya berlaku di saat “terdapat
hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)”.
Dalam hal
tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini memang ada pengecualian,
tetapi sebenarnya hanya semacam penjelasan, dan yang menjelaskan itu Nabi
Muhammad shollallohu ‘alayhi wasallam. Bukan orang Paramadina yang tidak punya hak apa-apa dalam membuat
syari’at dalam Islam. Pengecualian yang sebenarnya merupakan penjelasan tersebut adalah: Kalau seorang lelaki (Muslim) memiliki
budak (yang ahli kitab/ Yahudi atau Nasrani), maka tuannya (Muslim) boleh
mewaris harta budaknya itu (tentu saja ketika si budak meninggal dunia, karena
pembicaraan waris adalah berkaitan dengan harta peninggalan mayit). Ini karena
budak itu memang dalam Islam adalah hak penuh tuannya. Jadi sifat pengecualian
itu sebenarnya hanya penegasan penjelasan, dan yang menegaskan itu adalah
Rasulullah shollallohu ‘alayhi wasallam yang memang utusan Allah subhanahu wata’ala.
Riwayat dari Jabir, ia berkata; Rasulullah shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda, “Kami tidak mewaris (harta)
Ahli Kitab dan mereka tidak mewaris (harta)
kami, kecuali laki-laki mewaris (harta) budaknya (laki-laki) atau
amatnya (budaknya perempuan).” (HR Ad-Darimi dan
At-Thobroni, para perowinya tsiqot/ terpercaya).
Hadits tersebut, di samping mengandung makna
pengecualian yang berisi penegasan penjelasan, masih pula mengandung penjelasan
yang lebih jelas tegas lagi. Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam dalam hadits itu menyebut “ahli kitab”, itu justru lebih tegas
lagi dibanding lafal “kafir”. Karena
tidak waris mewarisi antara Muslim dengan ahli kitab itu maknanya lebih jelas
lagi; dengan ahli kitab saja Muslimin tidak waris mewarisi apalagi dengan
kafir secara umum.
Sebenarnya hadits-hadits tersebut sudah sangat jelas.
Ada tiga macam ungkapan untuk menegaskan tidak waris mewarisi itu :
1.
Ungkapan “Muslim-
kafir” dalam Hadits Muttafaq ‘alaih.
2.
Ungkapan
“ahlu millatain” (antara pengikut
dua agama) dalam Hadits At-Tirmidzi.
3.
Ungkapan
“Kami (Muslim) dan Ahli Kitab” dalam Hadits
Ad-Darimi dan At-Thobroni.
Sehingga dengan adanya tiga model ungkapan, dan sudah
dilengkapi dengan yang harus dikecualikan, maka semuanya sudah tidak ada
kesamaran lagi.
Jadi dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan
kafir ini mutlak, dan hanya ada pengecualian: Lelaki mewaris harta budaknya.
Sebegitu jelas hukum-hukumnya di dalam hal tidak waris
mewarisi antara Muslim dan kafir. Tidak ada pengecualian, selain tuan mewaris
harta budaknya. Lalu Nurcholish Madjid
cs membalik 180 derajat, hingga hadits yang berlaku secara umum (tanpa
kecuali, dan hanya ada pengecualian tentang harta budak itu) dibalik menjadi bersifat khusus, yakni khusus
di masa permusuhan atau yang oleh NM cs
disebut saat tertentu yang “terdapat
hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)”, sedang di masa normal maka hadits itu tidak berlaku.