Rabu, 11 Juli 2012

.:: Fiqih Sesat Paramadina !! 1


Fikih Paramadina
 Mengusung “Hak” Kafirin
Menghadang Syari’ah

Maraknya artis dan sebagian orang yang nekad melaksanakan perkawinan silang antar agama dan banyaknya pejabat yang mengaku dirinya Muslim namun menghadiri upacara-upacara (ritual) agama lain serta mengucapkan selamat natal dan sebagainya, menjadikan Paramadina “punya dalih” untuk membuat fiqih yang mereka namai Fiqih Lintas Agama. Bagai pahlawan kesiangan, mereka menyatakan bahwa fiqih klasik tidak memecahkan persoalan masalah-masalah kekinian.

Dipecahkanlah pelanggaran-pelanggaran orang-orang yang melanggar agama itu dengan jalan membolehkannya, menjustifikasi pelanggaran mereka sebagai perbuatan yang boleh-boleh saja dan tak dilarang agama. Pintu kebolehan (yang aslinya dilarang) pun dibuka dengan gratis, para pelanggar yang kemudian dibolehkan itu tidak usah setor apa-apa. Barangkali disinilah bedanya dengan sekte-sekte di agama-agama yang memberikan “jalan keluar” berupa pertobatan, namun dengan cara membayar. Adapun model Paramadina, tidak usah bayar, tidak usah tobat, dan tidak usah merasa berdosa. Para pelanggar tidak usah membatalkan atau mengurungkan pelanggarannya, langsung diterus-teruskan saja, dan cukup dicari-carikan dalihnya bahwa itu boleh-boleh saja, dan sah-sah saja.
           
Membatalkan Hadits, Membolehkan Kafir Mewaris Harta Muslim

Para pejabat ataupun orang tua yang sibuk mengurusi dunianya hingga anak-anaknya menjadi kafir pun tidak usah khawatir. Sebab, Islam yang Nabinya, Muhammad saw, telah menegaskan, “Orang Muslim tidak mewaris (harta) orang kafir dan orang kafir tidak mewaris (harta) orang Muslim”,  cukup diingkari saja oleh orang-orang Paramadina. Dan keingkarannya itu disiarkan dengan memberi petunjuk kepada umum lewat buku yang mereka klaim sebagai buku Fiqih itu. Sampai-sampai si pejabat atau orang tua yang sibuk hingga tak pecus mengurus anaknya, yang akibatnya anak-anak itu diurus oleh orang-orang kafir dan jadi kafir pun dibolehkan untuk mendapat harta warisan dari orang tuanya yang Muslim. Mereka tidak menggubris lagi hadits shohih yang amat kuat yang diriwayatkan dua imam terpercaya Bukhari dan Muslim bahkan lainnya:

"Laa yaritsul muslimul kaafiro walaa yaritsul kaafirul muslima.”

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a, ia berkata: Nabi s.a.w bersabda: “Orang Islam tidak boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang Islam.” (Muttafaq 'alaih).

Untuk membatalkan hadits yang shohih dan maknanya jelas tegas itu, Paramadina (Nurcholish Madjid cs) cukup dengan ungkapan usangnya.

Kutipan:

“Sedangkan hadits yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan.” (FLA –Fiqih Lintas Agama, halaman 167).

Tanggapan:

Memang benar-benar beragama menurut hawa nafsu orang kafir. Ketika berbicara tentang “hak” orang kafir, maka hadits shohih yang maknanya shorih (jelas tegas) pun oleh Nurcholish Madjid cs cukup dibatalkan begitu saja dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu apa yang mereka sebut “keadaan normal”. Sehingga hadits larangan waris mewarisi antara Muslim dengan kafir ini diperlakukan oleh Nurcholish Madjid cs sebagai pengecualian, khusus dalam waktu tertentu, yang mereka sebut “terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)”. Sehingga hadits yang sebenarnya umum, tidak dibatasi oleh kekhususan-kekhususan tertentu ataupun pengecualian itu justru diperlakukan oleh NM cs bagai hadits rukhsoh sholat qoshor (keringanan untuk meringkas sholat 4 roka’at jadi 2 roka’at) ketika bepergian. Ketika dalam kondisi normal tidak bepergian lagi maka tak boleh memakai rukhshoh qoshor itu. Padahal, kondisionalnya hadits tentang tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir itu, kalau mau diberi batas-batas maka batasnya pun jelas: Selama masih kafir maka tidak ada kaitan waris dengan Muslim. Begitu sudah masuk Islam, maka punya hak waris sebagaimana muslim-muslim lainnya bila ia sebagai ahli waris. Jadi pembatasan hadits itu hanyalah “selama kafir”, baik yang asal mulanya memang kafir maupun yang kafirnya baru alias murtad dari Islam.

Nurcholish Madjid cs berani memberlakukan hadits tersebut secara temporer belaka, padahal di zaman senormal apapun, istilah kafir itu tetap kafir, tidak berubah istilahnya jadi Muslim, kecuali kalau memang dia masuk Islam. Lantas landasan pembatalan hadits itu apa? Kecuali kalau ada kaidah, “bila keadaan telah normal, maka kafir sama dengan Muslim, dan Muslim sama dengan kafir”; maka dalih “normal” itu bisa diberlakukan. Tetapi apakah ada kaidah gila seperti itu? Di zaman normal ataupun tidak normal, yang namanya kafir ya kafir, Muslim ya Muslim. Jadi hadits tentang tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir itu berlaku di zaman apapun.

Hadits tidak waris mewarisi antara Muslim dengan kafir itu mutlak, sebagaimana dalam hadits yang lain diriwayatkan:

Riwayat dari Jabir, dari Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda; “Tidak saling mewarisi pengikut dua agama.” (HR At-Tirmidzi, para perowinya shoduq/ jujur, sanadnya marfu’ muttasil –sampai kepada Nabi saw secara bersambung).

Pengikut dua agama (antara agama satu dengan agama lainnya) tidak saling mewarisi. Di hadits yang terdahulu sudah lebih dijelaskan bahwa Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda: “Orang Islam tidak boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang Islam.” (Muttafaq 'alaih)
 Hadits itu sudah sangat jelas maknanya, tidak ada pengecualian apa-apa, berarti sifatnya adalah mutlak, tidak bisa diinterupsi oleh pendapat bahwa itu hanya berlaku di saat “terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)”.

Dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini memang ada pengecualian, tetapi sebenarnya hanya semacam penjelasan, dan yang menjelaskan itu Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wasallam. Bukan orang Paramadina yang tidak punya hak apa-apa dalam membuat syari’at dalam Islam. Pengecualian yang sebenarnya merupakan penjelasan tersebut adalah: Kalau seorang lelaki (Muslim) memiliki budak (yang ahli kitab/ Yahudi atau Nasrani), maka tuannya (Muslim) boleh mewaris harta budaknya itu (tentu saja ketika si budak meninggal dunia, karena pembicaraan waris adalah berkaitan dengan harta peninggalan mayit). Ini karena budak itu memang dalam Islam adalah hak penuh tuannya. Jadi sifat pengecualian itu sebenarnya hanya penegasan penjelasan, dan yang menegaskan itu adalah Rasulullah shollallohu ‘alayhi wasallam yang memang utusan Allah subhanahu wata’ala.

Riwayat dari Jabir, ia berkata; Rasulullah shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda, “Kami tidak mewaris (harta) Ahli Kitab dan mereka tidak mewaris (harta)  kami, kecuali laki-laki mewaris (harta) budaknya (laki-laki) atau amatnya (budaknya  perempuan).” (HR Ad-Darimi dan At-Thobroni, para perowinya tsiqot/ terpercaya).

Hadits tersebut, di samping mengandung makna pengecualian yang berisi penegasan penjelasan, masih pula mengandung penjelasan yang lebih jelas tegas lagi. Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam dalam hadits itu menyebut “ahli kitab”, itu justru lebih tegas lagi dibanding lafal “kafir”. Karena tidak waris mewarisi antara Muslim dengan ahli kitab itu maknanya lebih jelas lagi; dengan ahli kitab saja Muslimin tidak waris mewarisi apalagi dengan kafir secara umum.

Sebenarnya hadits-hadits tersebut sudah sangat jelas. Ada tiga macam ungkapan untuk menegaskan tidak waris mewarisi itu :
1.      Ungkapan  “Muslim- kafir” dalam Hadits Muttafaq ‘alaih.
2.      Ungkapan “ahlu millatain” (antara pengikut dua agama) dalam Hadits   At-Tirmidzi.
3.      Ungkapan “Kami (Muslim) dan Ahli Kitab” dalam Hadits Ad-Darimi dan At-Thobroni.

Sehingga dengan adanya tiga model ungkapan, dan sudah dilengkapi dengan yang harus dikecualikan, maka semuanya sudah tidak ada kesamaran lagi.

Jadi dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini mutlak, dan hanya ada pengecualian: Lelaki mewaris harta budaknya.

Sebegitu jelas hukum-hukumnya di dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir. Tidak ada pengecualian, selain tuan mewaris harta budaknya. Lalu Nurcholish Madjid cs membalik 180 derajat, hingga hadits yang berlaku secara umum (tanpa kecuali, dan hanya ada pengecualian tentang harta budak itu)  dibalik menjadi bersifat khusus, yakni khusus di masa permusuhan atau yang oleh NM cs disebut saat tertentu yang “terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)”, sedang di masa normal maka hadits itu tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

ARSIP HASMI SOLO