Senin, 01 November 2010

NO MUSIC


Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.


Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).

Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,

“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]

Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun”

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

“Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]

Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian

Hadits Pertama

Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]

Hadits Kedua

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[9]

Hadits Ketiga

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,

عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]

Keterangan Hadits

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,

اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ

“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]

Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”

Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[15]
Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]

Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,

“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
Tidak diiringi alat musik.
Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

***

================================================================

[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.

[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H

[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.

[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.

[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.

[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H

[13] Lihat Talbis Iblis, 282.

[14] Lihat Talbis Iblis, 284.

[15] Lihat Talbis Iblis, 283.

[16] Lihat Talbis Iblis, 280.

[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.

[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H

[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.

[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Minggu, 10 Oktober 2010

.:: Berhukum kepada Selain Hukum Alloh .

Sesungguhnya perkataan para ulama yang menerangkan tentang berhukum dengan selain hukum Allah tidak hanya sebatas kufrun duna kufrin, tetapi ada juga yang mengatakan kufur akbar. Hal ini bukan menunjukkan adanya ikhtilaf dalam masalah ini, akan tetapi bila kita mau jeli dan teliti, ternyata perkataan-perkataan tersebut ditunjukkan pada dua kondisi yang terjadi:

Pertama: Terjadinya penyingkiran hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dijadikannya hukum thaghut sebagai undang-undang yang harus diikuti. 
 
Pelaku dalam perbuatan ini adalah murtad, keluar dari Islam, dikarenakan amalnya tersebut adalah kufur, tanpa melihat keadaan hatinya, sebab tindakan penggantian hukum Allah dengan selainnya adalah suatu kekufuran. Ini adalah manhaj as-Salaf ash-Shaleh yang menyatakan bahwa iman adalah qawl wa ‘amal (perkataan dan amal perbuatan), atau iman mempunyai dua aspek, yaitu aspek bathin (hati) dan aspek zhahir (anggota badan), atau dengan kata lain bahwa iman adalah i’tiqad, perkataan dan perbuatan.
 
Oleh karena itu, maka kekufuran pun bisa terjadi pada salah satu dari bagian iman tersebut, tanpa dapat dicegah oleh bagian lainnya. Maka amalpun bisa menjadi sebab kekufuran, tidak sebagaimana yang difahami oleh Murji’ah, yang membatasi iman hanya pada segi hati saja, sehingga kekufuranpun hanya terjadi di hati saja .
 
Untuk lebih jelasnya mengenai hukum ini, kita dapat merenungi ayat berikut:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap pu-tusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 65]
  • Imam ath-Thabariy Rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud dengan kata “Fala” dalam ayat ini adalah ungkapan yang berfungsi sebagai bantahan atas pengakuan mereka bahwa mereka beriman dengan apa yang diturunkan kepadamu (Rasulullah), namun di waktu yang sama mereka juga berhukum kepada thaghut dan mereka menolak apabila diperintahkan untuk mengikutimu. “La Yu’minuna” maksudnya mereka tidak percaya kepada-Ku (Allah) dan kamu (Rasul-Nya). “Hatta Yuhakkimūka fī Ma Syajara Baynahum” maksudnya hingga mereka menjadikanmu (Rasul-Nya) sebagai hakim atas berbagai urusan yang membelit mereka....”
  • Imam al-Jashshash Rahimahullah berkata :
“Ayat ini menjadi bukti bahwa barangsiapa yang menolak sesuatu dari perintah-perintah Allah atau perintah Rasul-Nya, maka orang tersebut telah keluar dari Islam. Baik penolakannya karena syak (keraguan) ataupun karena tidak mau menerima dan bahkan menolak untuk tunduk patuh kepada Allah. Hukum ini berdasarkan pula pada hukum shahabat atas orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai orang-orang murtad bahkan membunuh mereka dan memperbudak anak-anak mereka, karena Allah telah menghukumi orang-orang yang tidak mau tunduk kepada hukum-hukum Nabi sebagai orang-orang yang tidak beriman.”
Maka bagaimana pula halnya dengan mereka yang menolak semua atau sebagian besar hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menggantinya dengan hukum thaghut, serta memerangi orang-orang yang ingin menegakkan hukum-hukum-Nya tersebut di muka bumi-Nya?
  • Imam Ibnu al-Qayyim Rahimahullah berkata :
“Kewajiban mengikuti hukum Rasulullah tidak gugur dengan wafatnya beliau, bahkan tetap berlaku sebagaimana ketika beliau masih hidup. Kewajiban tersebut tidak hanya terbatas pada amaliyah ibadah saja, sebagaimana anggapan orang-orang yang sesat. Allah telah bersumpah atas ketiadaan iman pada diri mereka, hingga mereka menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam semua perselisihan mereka, dari masalah yang paling kecil hingga masalah agama, baik pokok-pokok maupun cabang-cabangnya. Hal inipun masih belum cukup, kecuali hingga hilang sama sekali rasa kesempitan di dada mereka atas hukum-hukum-Nya serta senantiasa tunduk patuh dan siap sedia melaksanakan hukum-hukum-Nya tersebut.”
  • Imam Ibnu Katsīr –Rahimahullah– berkata :
( يُقْسِمُ تَعَالَى بِنَفْسِهِ الْكَرِيْمَةِ الْمُقَدَّسَةِ أَنَّهُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدٌ حَتَّى يُحَكِّمَ الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَمِيْعِ اْلأُمُوْرِ، فَمَا حَكَمَ بِهِ فَهُوَ الْحَقُّ الَّذِي يَجِبُ اْلاِنْقِيَادُ لَهُ بَاطِنًا وَظَاهِرًا )
“Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam berbagai masalah. Oleh karena itu, hukum apa saja yang beliau putuskan, maka itu adalah suatu kebenaran yang wajib diikuti dengan penuh ketundukan, baik lahir maupun batin.”
Beliau rahimahulloh juga pernah berkata dalam al-Bidayah wa an-Nihayah: 
“Barangsiapa meninggalkan syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi dan berhukum dengan syari’at-syari’at lain yang telah dihapus, maka ia telah kafir. Maka bagaimana halnya dengan orang-orang yang berhukum dengan Yasiq (hukum buatan manusia) dan bahkan lebih mengutamakannya dari syariat beliau tersebut? Barangsiapa mengerjakan yang demikian, maka dia telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.”
  • Syaykh Ahmad Syākir Rahimahullah berkata :
“Kemudian Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam berbagai masalah mereka, ridha kepada hukum-hukumnya dengan penuh ketaatan dan ketundukan, tidak sempit dada terhadapnya dan tunduk patuh secara totalitas di dalam hati mereka kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, tidak nifaq kepada kaum mukminin dan tidak takut kepada penguasa atau siapapun juga dalam menjalankannya. Sebaliknya, dia ridha terhadap hukum tersebut walaupun harus menghadapi kesulitan dan kesengsaraan dalam memikulnya. Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, maka mereka bukanlah termasuk orang-orang yang beriman, namun justru termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir dan munafiq.”
Selanjutnya Syaykh Ahmad Syakir Rahimahullah menamakan undang-undang sekuler yang diterapkan di berbagai negeri Islam sebagai ad-din al-jadid (agama baru) pengganti dari ajaran Islam, dimana beliau berkata : 
“Agama baru ini (undang-undang sekuler) telah menjadi pegangan utama yang menjadi sumber hukum di berbagai negeri Islam. Baik sebagian undang-undang tersebut sesuai dengan syari’at Islam atau sebagian lainnya menyimpang, semuanya bathil dan keluar dari syari’at. Karena undang-undang yang sesuai dengan syari’at hanyalah karena kebetulan semata, bukan karena mengikuti hukum syariat dan juga bukan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Keduanya, yang sesuai dengan syariat ataupun yang menyimpang, semuanya terbenam dalam lumpur kesesatan, yang pasti akan menuntun pelakunya ke jurang api neraka Jahannam. Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk tunduk atau ridha kepadanya (undang-undang sekuler tersebut).” 
Sedangkan orang-orang yang mentaati para perubah atau pengganti hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka mereka terbagi menjadi dua golongan, sesuai dengan pengetahuan mereka tentang adanya perubahan (penggantian) hukum dan keridhaan mereka terhadap hukum pengganti tersebut. Mereka yang mengetahui dan ridha terhadap perubahan atau penggantian, maka mereka telah keluar dari Islam, sama dengan status hukum para perubah dan pelaksana hukum pengganti tersebut. Sedangkan mereka yang mentaati hukum perubah atau pengganti dengan tidak disertai keridhaan, melainkan karena hawa nafsunya hingga melalaikan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka mereka tidaklah murtad, tetapi termasuk golongan ahlul ma’siat.
  • Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah Rahimahullah berkata :
“Orang-orang yang mengikuti ahbar dan ruhban (seperti dalam surat at-Tawbah: 31) dengan mentaati mereka dalam menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan-Nya, maka mereka terbagi menjadi dua golongan: Pertama; orang-orang yang mengetahui bahwa mereka (ahbar dan ruhban) telah merubah agama Allah, namun mereka tetap mengikutinya, serta menerima penghalalan apa-apa yang diharamkan-Nya dan pengharaman apa-apa yang dihalalkan-Nya karena mengikuti mereka, maka orang seperti ini adalah orang-orang kafir. Kedua; orang-orang yang meyakini dan beriman bahwa pengharaman yang halal dan penghalalan yang haram haruslah berlandaskan kepada syari’at Allah, namun mereka tetap mentaati para ahbar dan ruhban dalam bermaksiat kepada-Nya, maka perbuatan mereka sama halnya dengan seorang muslim yang melakukan perbuatan dosa dan dia menganggap bahwa perbuatannya adalah maksiat, maka status mereka sama dengan status para pelaku maksiat tersebut, yaitu tidak kafir.”
  • Syaykh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaymin Rahimahullah pernah ditanya, yang kemudian langsung dijawabnya :
“Apakah hukum ittiba’ (mengikuti) para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau sebaliknya?, maka beliau menjawab: Mengikuti para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya, terbagi menjadi 3 (tiga) hal, yaitu: 
Pertama, mengikuti mereka dalam hal tersebut dengan disertai kerelaan dirinya terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan bahkan mendongkol terhadap hukum Allah, maka orang yang melakukannya dihukumi kafir, karena telah membenci apa yang diturunkan Allah. Dan membenci apa yang diturunkan-Nya merupakan tindak kekufuran.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَآأَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka” [QS. Muhammad (47): 9] 
Amal perbuatan tidak akan hilang atau hapus kecuali karena kekufuran. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadi kafir. 
Kedua, mengikuti mereka dalam hal tersebut sementara dirinya tetap memiliki keridhaan terhadap hukum Allah dan mengetahui benar bahwa hukum Allah tersebut adalah lebih utama dan lebih sesuai bagi para hamba dan bagi setiap negeri, akan tetapi dikarenakan mengikuti hawa nafsunya, maka kemudian ia mengikuti (hukum) mereka dalam hal tersebut. Maka orang seperti ini dihukumi fasiq, tidak kafir. 
Apabila ada yang bertanya, mengapa ia tidak kafir?
Jawabnya, karena ia tidak menolak hukum Allah, bahkan meridhainya, namun ia menentangnya karena mengikuti hawa nafsunya. Maka hukumnya sama seperti para pelaku perbuatan maksiat lainnya. 
Ketiga, mengikuti mereka karena bodoh atau tidak tahu. Ia mengira bahwa hal tersebut sesuai dengan hukum Allah. Kondisi seperti ini terbagi menjadi 2 (dua) keadaan, yaitu: 
(1). Memungkinkan baginya untuk mengetahui kebenaran dengan sendirinya. Maka dalam hal ini ia adalah seseorang yang sangat meremehkan, dan dia adalah seorang yang berdosa, karena Allah telah memerintahkannya agar bertanya kepada para ulama ketika ia tidak mengetahui sesuatu. 
(2). Ia tidak mengetahuinya dan tidak pula memungkinkan baginya untuk mengetahui kebenaran dengan sendirinya, sehingga dia mengikuti mereka dengan tujuan taklid.
Dia beranggapan bahwa hal itulah yang benar, maka ia tidaklah berdosa, karena ia sudah melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, maka ‘udzurnya dapat diterima (secara syar’i). 
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
(( مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَى. )) 
”Barangsiapa diberi fatwa dengan tanpa ilmu, maka dosanya (dipikul oleh) orang yang memberikan fatwa kepadanya.” (HR. Abu Dawud No. 3657, Ibnu Mājah dalam Muqaddimah No. 53 dan ad-Darimiy dalam al-Mu-qaddimah No. 159) 
Apabila kita katakan bahwa dosanya ditimpakan kepada yang bertanya karena kesalahan orang lain, maka konsekuensinya adalah timbulnya kesulitan dan kesukaran (hal ini tidak mungkin terjadi dalam ajaran Islam). Akibatnya, tidak akan ada lagi orang yang menaruh kepercayaan kepada siapapun, karena sangat dimung-kinkan akan melakukan kesalahan.” 
Di sini jelaslah bahwa manhaj Salaf tidaklah sama dengan manhaj Khawarij yang mudah mengkafirkan seluruh masyarakat hanya karena masyarakat itu ada di bawah payung hukum thaghut, tanpa membedakan satu dengan lainnya. Di sini jelas pula bahwa yang menjadi kafir dari orang-orang yang mematuhi hukum-hukum thaghut hanyalah golongan pertama. Harus diingat bahwa semua golongan di atas hanyalah pengikut-pengikut yang mematuhi para pembuat hukum dengan latar belakang dan alasan yang berbeda-beda, sedangkan para ruhban atau ulama atau umara itu sendiri, setelah merubah hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum selainnya, maka mereka adalah orang-orang kafir yang telah mengerjakan kekufuran yang jauh lebih besar dari para pengikut golongan pertama.
Kedua: Terselipnya penerapan beberapa hukum selain dari hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, tanpa adanya penyingkiran hukum-Nya tersebut:
Dalam hal ini, penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tersebut terjadi di tengah-tengah kondisi ditegakkannya hukum-Nya sebagai satu-satunya undang-undang yang ada dalam suatu negara atau lingkungan tertentu. Jadi, penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala terjadi sebagai suatu penyimpangan dalam masalah-masalah tertentu dan kondisi tertentu pula; misalnya seorang penguasa atau hakim yang berada pada suatu sistem yang menerapkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai undang-undang baku atau standar, namun terkadang terjadi penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam perkara-perkara tertentu tanpa menjadikan hukum tersebut sebagai undang-undang baku yang harus diterapkan pada setiap saat, atau ada seorang ulama yang selalu berfatwa dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala namun dengan sengaja karena dorongan-dorongan tertentu pada suatu saat ia menerapkan hukum selain dari hukum-Nya. Dalam hal ini, maka hukum penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala terbagi menjadi dua macam, yaitu:
(1). Apabila penerap selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala melakukan penerapan tersebut karena beranggapan bahwa selain hukum-Nya adalah lebih baik, atau si penerap merasa tidak wajib atasnya untuk menerapkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dia bebas untuk menerapkan hukum apa saja, maka penerap seperti ini adalah kafir dengan bentuk kufur akbar yang nyata sekali.
(2). Apabila penerap tersebut menerapkan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dikarenakan hawa nafsunya atau karena sebab lainnya, namun dia tetap meyakini bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala jauh lebih baik dari hukum apapun, dan dengan menetapkan selain hukum-Nya tersebut dia malah merasa telah berdosa karena meninggalkan suatu kewajiban, maka orang seperti ini telah melakukan kufur asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam".

Kamis, 01 April 2010

KEBANGKITAN SEJATI


  • KEBANGKITAN SEJATI 

Kebangkitan sejati adalah kebangkitan ruhani yang kuat dan menyeluruh, yaitu terwujudnya dominasi penitian Sirotulmustaqim jejak-jejak Rosululloh dan para sohabatnya, penitian manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah pada umat ini.

Kebangkitan ini terwujud dengan lenyapnya keterpurukan ruhani yang elemen-elemennya adalah: 
  • Kepercayaan-kepercayaan dan amal-amal syirik. 
  • Kepercayaan-kepercayaan dan amal-amal bid’ah. 
  • Kemaksiatan kolektif atau terbuka yang terbiarkan. 
  • Kezholiman-kezholiman sesama yang tidak dicegah dan tidak dihentikan. 



Jalan pelenyapan yang utama adalah pencerahan jiwa-jiwa dengan dakwah yang memadai. Dakwah kepada manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, golongan yang selamat, manhaj Islam yang murni melalui suatu usaha yang terorganisir yang terus berkembang sampai menjadi lebih kuat dari tantangan dan rintangan yang ada. Jika usaha ini dibantu oleh kekuasaan maka akan sempurnalah usaha itu. Sedangkan kekuasaan tanpa dakwah tak akan mampu mewujudkan kebangkitan sekecil apapun juga.


Jadi dakwah adalah syarat mutlak sedangkan kekuasaan adalah syarat penyempurna. Jiwa-jiwa yang tercerahkan dengan “Hikmah (Ilmu) dan mau’izotilhasanah” akan bangkit dan bergerak meninggalkan semua elemen-elemen keterpurukan tadi serta akan menggantikannya dengan penitian Sirotulmustaqim secara kaffah di seluruh lapangan kehidupan. Mereka yang bangkit adalah mereka yang berakidah benar dan beramal benar! Mereka yang demikianlah yang benar-benar takut kepada Alloh dan siksa-Nya, sehingga akan teguh menjaga amanah dan tidak mengkhianatinya apa pun bentuk amanah itu. Mereka akan takut menzholimi sesama dan jika terjadi kezholiman, mereka akan segera bertaubat. Mereka yang bangkit akan rindu kepada Alloh dan surga-Nya. Dengan demikian mereka akan berlomba-lomba untuk mengerjakan kebaikan. Semua ini sudah cukup untuk menjadi jaIminan kemajuan duniawi selain harapan keselamatan di akhirat.


Cermatilah kandungan ayat di bawah ini yang mengandung potret jiwa-jiwa yang bangkit.


Alloh berfirman (Artinya) :

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Alloh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Alloh? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Balasannya untuk mereka itu ialah ampunan dari Robb mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran [3]: 135-136)


Dengarlah janji-janji Alloh yang pasti terlaksana untuk mereka yang bangkit.

Alloh berfirman (Artinya) :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)


“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (QS. Al-A’rof [7]: 96)



Kebangkitan duniawi untuk umat Islam tidak bisa dicapai tanpa kebangkitan ruhani, karena kebangkitan duniawi pada umat ini berbeda bentuk dan substansinya dengan yang ada pada umat lain. Kebangkitan duniawi pada umat ini haruslah bersih dari kemaksiatan. Adapun “kebangkitan duniawi” yang kita lihat pada masyarakat-masyarakat Nashoro di Barat, bukanlah ukuran untuk umat ini. Kebangkitan tersebut bagi umat Islam adalah suatu keterpurukan. Tentunya ada sisi-sisi positif dalam “kebangkitan mereka”, tetapi negatifnya terlalu lebih besar bahkan bisa menghancurkan. Memakan makanan dan meminum minuman-minuman yang lezat-lezat tetapi haram adalah suatu keterpurukan. Mempergunakan ilmu pengetahuan dunia untuk memperbudak umat-umat lain dan menyebar kerusakan adalah suatu keterpurukan. Menjadi tawanan tuntutan materi juga suatu keterpurukan!! Walaupun di Barat sana semua itu terhitung bagian dari kebangkitan duniawi.


[SILSILAH TARBIYYAH HASMI, "TUGAS & TUJUAN"]

Sabtu, 30 Januari 2010

YANG BENAR HANYALAH ISLAM

  • Untuk beribadah kepada Alloh dan untuk mencapai keridoan-Nya, Alloh hanya menurunkan satu agama kepada hamba-hamba-Nya, sejak awal penciptaan manusia hingga hari kiamat kelak, yaitu agama Islam. Seluruh nabi, dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad , hanya membawa dan mendakwahkan agama Islam. Itulah sirotulmustaqim.
Alloh berfirman:
“Sesungguhnya agama (yang diridoi) di sisi Alloh hanyalah Islam.” (QS. ali ‘Imron [3]: 19)
  • Inti agama Islam adalah “berserah diri secara total kepada Alloh , mengesakan-Nya, mengagungkan-Nya dan mencintai-Nya dengan mengikuti wahyu dan syariat-Nya”. Hakikat sesuatu yang diajarkan oleh Islam tidak akan pernah berubah, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad dan hingga hari kiamat. Adapun syariat yang diturunkan Alloh , yaitu cara beribadah, tempat dan kadar peribadatan serta peraturan kemasyarakatan, bahkan hukum halal dan haram, masih bisa berbeda antara satu rosul dengan yang lainnya. Oleh karena itu, walaupun berbeda dalam syariat di beberapa bagian detail atau rinciannya (mayoritas syari’at global sama saja), namun aqidah para nabi dan ajaran mereka adalah sama, yaitu Islam.
  • Nabi Musa adalah nabi Islam, beragama Islam dan mendakwahkan Islam serta para pengikutnya adalah orang-orang Islam, bukan orang-orang Yahudi. Sedangkan agama Yahudi adalah agama batil yang dianut oleh orang-orang yang menyelisihi ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa .
“Musa Berkata: ‘Wahai kaum, jika kalian beriman kepada Alloh, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kalian benar-benar orang-orang Islam (muslimin).” (QS. Yunus [10]: 84)
  • Demikian pula halnya dengan Nabi Isa dan para pengikutnya yang setia, mereka adalah kaum muslimin sedangkan para penyelisihnya yang dinamakan umat Kristiani dengan agama mereka (Kristen), mereka adalah kaum musyrikin.
“Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail), ia berkata: ‘Siapakah yang siap menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Alloh?’, para hawariyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: ‘Kamilah penolong-penolong (agama) Alloh, kami beriman kepada Alloh; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang Islam.” (QS. ali ‘Imron [3]: 52)
“Dan (ingatlah), ketika Aku ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: ‘Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rosul-Ku’. Mereka menjawab: ‘Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rosul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang Islam (muslimun).” (QS. al-Ma’idah [5]: 111)
  • Pada waktu yang sama, Alloh menolak semua agama selain Islam, walaupun bertujuan atau ditujukan untuk mendapatkan keridoan-Nya.
“Barangsiapa menganut agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. ali-‘Imron [3]: 85)
“…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku ridoi Islam itu jadi agama kalian….” (QS. al-Ma’idah [5]: 3)
 ____________________________
 Silsilah Tarbiyyah HASMI

TERPECAH..!! Yang BENAR Hanyalah SATU..!!

 
  • Alloh adalah satu-satunya Robb (Tuhan) yang benar, dan Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Tetapi pada zaman kita sekarang ini, kita dapati “banyak Islam”. Berdasarkan prinsip asasi bahwa Islam yang benar hanyalah satu, maka di antara yang banyak itu, hanya satu Islam yang benar-benar Islam dan murni.
Alloh telah menegaskan bahwa jalan-Nya hanyalah satu sirot, dan bukan subul (banyak jalan).
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah sirotulmustaqim (jalan-Ku yang lurus), maka ikutilah jalan ini, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalannya. Demikianlah wasiat Alloh kepada kalian agar kalian bertakwa.” (QS. al-An’am [6]: 153).
  • Selain Islam yang benar lagi murni, maka tidak akan dapat menyampaikan kepada keridoan Alloh . Semakin bertambah kekurangmurnian Islam pada diri seseorang, maka semakin bertambah terancam pula tujuannya dalam mendapatkan keridoan Alloh yang mutlak. Semakin bertambah ketidakmurnian keislaman seseorang, maka semakin bertambah pula kejauhannya dari Alloh . Ini semua terjadi ketika kekurangmurnian keislaman seseorang masih dalam lingkaran umum Islam. Tetapi ketika ketidakmurnian terus melebar, hal ini bisa mengantarkan seseorang kepada kekafiran.
  • Umat ini akan terpecah menjadi banyak golongan. Dan memang sudah terpecah! Namun hanya satu yang benar, dan yang lain salah! Hanya satu yang akan selamat dari api neraka, sedangkan yang lain akan memasuki neraka terlebih dahulu!
(( لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ الله،ِ مَنْ هُمْ؟ قَالَ: اَلجَمَاعَةُ ))
“Sesungguhnya umatku akan berpecah-belah menjadi 73 golongan. Satu golongan di dalam surga dan 72 golongan di dalam neraka. Ditanyakan kepada beliau: ‘Siapakah mereka (yang satu golongan) itu wahai Rosululloh?’, maka beliau menjawab: ‘al-Jama’ah.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Abi ‘Ashim dan al Lalika’i).
(( وَإِنَّ بَنِىْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً، وَسَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قَالُوا: مَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ كَانَ عَلىَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي ))
“Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah-belah menjadi 72 kelompok keagamaan, dan umatku akan berpecah-belah menjadi 73 kelompok keagamaan. Seluruhnya berada di api neraka, kecuali satu kelompok. Mereka (para sahabat) bertanya: ‘Siapakah satu kelompok itu wahai Rosululloh?’, maka beliau menjawab: ‘Mereka yang mengikuti jejakku dan jejak para sahabatku.” (HR. Tirmidzi, Hakim dan al Lalika’).  
Dari penjelasan tersebut di atas, gugurlah teori Pluralisme di dasar Jahannam yang paling dalam!
Yang benar hanya satu!
Maka sangat wajiblah bagi kita untuk mempelajari yang satu tersebut dan menghindar dari yang lainnya!
A. Arti Iftiroq (perpecahan).
Arti dari iftiroq atau perpecahan dalam konteks ini adalah meninggalkan garis lurus sirotulmustaqim dan mengikuti garis-garis sesat yang banyak dan bercabang-cabang. Dengan kata lain, iftiroq berarti memilih jalan-jalan lain (alternatif) dalam memahami dan menerapkan Islam, selain dari jalan Rosululloh dan para sahabatnya. Mereka “menolak”, baik sengaja ataupun tidak manhaj ittiba’, yaitu jalan pengikutan kepada Rosululloh . 
B. Sebab-Sebab Penyimpangan.
Sebab utama dari perpecahan tersebut adalah karena hawa nafsu dan kejahilan (kebodohan). Pengikutan kepada hawa nafsu (terutama hawa nafsu berpendapat) dan kejahilan, telah menimbulkan sebab-sebab perpecahan lainnya yang banyak sekali.

C. Sejarah Awal Perpecahan.
Firoq dollah berarti golongan-golongan yang sesat, dalam arti salah memilih jalan dalam menempuh Islam. Kesesatan bisa berarti bid’ah dan juga bisa berarti kekafiran.
 
Tetapi dalam konteks ini, yang dimaksud dengan kesesatan adalah bid’ah, yaitu salah memilih jalan dalam meniti Islam. Yang seharusnya mereka memilih jalan yang telah ditempuh oleh Rosululloh dan para sahabatnya, yaitu jalan Sunnah, tetapi mereka malah memilih jalan lainnya yang tercampur padanya hal-hal yang bukan berasal dari Sunnah Rosululloh . Adapun mereka yang sudah keluar dari Islam, maka walaupun mereka adalah golongan-golongan sesat pada umumnya, tetapi mereka bukanlah orang-orang yang dimaksud dalam pembahasan ini. Seperti yang dikabarkan oleh Rosululloh dalam hadits-hadits yang lalu, bahwa firqoh dollah tersebut akan bermunculan sampai bilangannya mencapai 72 (tujuh puluh dua) golongan.
Begitulah yang mulai terjadi pada masa-masa terakhir khulafa’urrosyidin (empat kholifah yang mendapat petunjuk). Walaupun bibit-bibit furqoh (perpecahan) dan firoq (kelompok-kelompok) sudah mulai bersemi sebelum kekhilafahan ‘Ali bin Abi Tolib , akan tetapi munculnya golongan sesat pertama yang mengkristal sebagai sebuah kelompok, baru terjadi pada zaman kekhilafahan beliau. ‘Ali bin Abi Tolib diangkat menjadi kholifah setelah terbunuhnya kholifah ‘Utsman bin ‘Affan di tangan segerombolan ahlul fitnah pada tahun 35 H. Ketika itu terjadilah perselisihan pendapat tentang cara penyelesaian bagi kasus pembunuhan tersebut, antara ‘Ali bin Abi Tolib sebagai kholifah dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan , yang pada waktu itu menjabat sebagai gubernur Syam (Syiria dan sekitarnya). Perselisihan tersebut bertambah runcing hingga terjadi peperangan di antara kedua pihak. Manhaj Ahlus Sunnah dalam hal perselisihan di antara para sahabat adalah tidak mencampuri apa-apa yang terjadi di antara mereka, bahkan kita harus mendoakan kebaikan bagi mereka semua.

Dalam suatu pertempuran antara pendukung ‘Ali bin Abi Tolib dan pendukung Mu’awiyah , terjadi suatu kesepakatan untuk berunding menyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Maka diangkatlah dari setiap pihak seorang hakim untuk menerapkan hukum Alloh dalam menyelesaikan masalah yang pelik ini. Di sinilah munculnya firqoh sesat pertama yang keluar dari jalan Sunnah dan keluar dari Jama’ah kaum muslimin. Firqoh ini dinamakan Khowarij, yang berarti orang-orang yang keluar. Mereka keluar dari Sunnah dan Jama’ah, tidak lagi sebagai bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ketika mereka memahami masalah yang ada dari dalil al-Qur’an tentangnya bukan dengan manhaj Ahlus Sunnah. Mereka menyatakan bahwa dengan mengangkat seorang hakim, ‘Ali bin Abi Tolib telah memberi hak tasyri’ (membuat hukum) kepada makhluk, yang berarti suatu kesyirikan yang nyata. Maka mulailah mereka mengkafirkan ‘Ali bin Abi Tolib dan para sahabat pendukungnya. Pada hakikatnya kedua hakim tersebut tidak diberi mandat untuk membuat suatu hukum, tetapi hanya diangkat untuk menghakimi kedua pihak dengan hukum Alloh . Sebenarnya masalah pengangkatan kedua hakim tersebut sangat sederhana dan dapat dipahami dengan mudah. Oleh karena itu, selain karena kebodohan yang nyata pada mayoritas mereka (kaum Khowarij pada waktu itu), disinyalir pula ada niat buruk dari sebagian pemimpin mereka yang menggerakkan keluarnya mereka dari jama’atul muslimin. Ketika mereka keluar dan berkumpul di suatu tempat yang dikenal dengan nama Haruro (dari tempat ini pula mereka dinamakan haruriyin), bertambah luaslah kesesatan mereka dengan adanya saling isi-mengisi kesesatan di antara mereka. Setelah melalui waktu yang cukup panjang dan dari kurun ke kurun, manhaj ini pun mulai berkembang dan mencakup hampir seluruh segi agama.

Di antara kesalahan yang termasyhur dari manhaj Khowarij adalah pengkafiran para pelaku dosa besar. Sebagai reaksi dari kesalahan ini (paham Khowarij), muncullah pemahaman yang menolak hubungan antara amal dan kekufuran. Manhaj ini dinamakan manhaj irja’ (penganutnya dinamakan Murji’, pluralnya adalah Murji’ah), mereka menyatakan bahwa iman seseorang tidak berkaitan dengan amal. Jadi bagaimanapun buruknya perbuatan seseorang, orang itu tidak akan menjadi kafir selama di dalam hatinya masih ada kepercayaan dan lisannya masih mengucapkan dua kalimat syahadat. Kedua kelompok tadi enggan mengikuti manhaj sahabat yang pada waktu itu banyak yang masih hidup, maka sesatlah mereka.

Pada waktu bersamaan dengan munculnya Khowarij, benih-benih Syi’ah sebenarnya sudah ada. Bahkan penggagas firqoh Syi’ah, ‘Abdulloh bin Saba’ seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam, sudah bekerja di bawah tanah dengan gigih di masa khilafah ‘Utsman bin ‘Affan . Yahudi inilah yang menjadi pemimpin gerakan pembunuhan terhadap ‘Utsman . Firqoh Syi’ah yang dicetuskan oleh ‘Abdulloh bin Saba’ adalah firqoh sesat yang kesesatannya sampai pada taraf kesyirikan, yaitu dengan menuhankan ‘Ali bin Abi Tolib . Sedangkan firqoh-firqoh Syi’ah yang pada akhirnya seakan-akan berkembang dengan merayap, pada mulanya hanya terbatas pada sikap mengutamakan ‘Ali bin Abi Tolib atas Abu Bakar dan ‘Umar . Hal ini bertentangan dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menetapkan urutan afdoliyah (keutamaan) mereka sama persis seperti urutan kekilafahan mereka. ‘Ali bin Abi Tolib sendiri sebagai salah satu pelopor Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak menyetujui tentang lebih diutamakannya beliau atas Abu Bakar dan ‘Umar , bahkan beliau akan menghukum cambuk orang-orang yang berpendirian demikian. Hingga batas pemahaman seperti ini, Syi’ah pada waktu itu hanya sebagai suatu kelompok politik yang mendukung kholifah ‘Ali bin Abi Tolib dan anak-anak keturunannya. Arti kata Syi’ah sendiri adalah pendukung. Tetapi kesalahan pemahaman yang kelihatannya sepele ini kemudian mulai mengembang sampai pada kesesatan yang sangat mengerikan bahkan pada banyak kelompok-kelompok Syi’ah, ada yang sampai pada kekufuran yang nyata sekali.

Kemudian setelahnya, bermunculanlah firqoh-firqoh sesat lain yang menyandarkan manhaj mereka kepada produk-produk akal mereka dan filsafat Yunani serta menjauhkan diri dari manhaj sahabat yang mulia.
Di waktu yang sama, sahabat dan para pengikut mereka yang setia, yaitu tabi’in dan tabi’ut-tabi’in pun senantiasa gigih mendakwahkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tidak ada satu pun dari sahabat yang masuk ke dalam salah satu firqoh-firqoh tersebut. Istilah Ahlus Sunnah, pengikutan pada sunnah dan yang semisalnya, sebelum itu pun sudah menjadi istilah resmi di antara para penuntut ilmu. Tetapi tidak dimaksudkan sebagai firqoh tersendiri dalam tubuh kaum muslimin, sebab seluruh kaum muslimin pada waktu itu adalah Ahlus Sunnah. Tetapi ketika firqoh-firqoh yang meninggalkan manhaj Sunnah dan keluar dari Jama’ah mulai bermunculan, maka salafussoleh pun memakai nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai identitas resmi dan nama bagi firqotunnajiyah (golongan selamat), golongan yang senantiasa komitmen dalam mengikuti jejak Rosululloh dan para sahabatnya.

Sebab utama dari penyimpangan firoq dôllah pada waktu itu sebenarnya berakar pada dua hal, yaitu:
Tidak mengikuti metode sahabat dalam memahami al-Qur’an dan as-Sunnah. Berpedoman kepada sumber-sumber lain selain kepada al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah dalam mengambil hukum-hukum Islam, seperti bersandar kepada akal, mimpi, filsafat dan lain-lainnya.
Kedua sebab tersebut dilahirkan oleh hawa nafsu dan kejahilan (kebodohan), yang kemudian bercabang menjadi sebab-sebab yang banyak.

____________________________
Silsilah Tarbiyyah HASMI

FIRQOTUNNAJIYAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

A. Firqotunnajiyah.Arti dari firqotunnajiyah adalah golongan yang selamat. Maksudnya adalah golongan yang tidak memasuki neraka sebelum memasuki surga. Hal ini telah dikabarkan oleh Rosululloh dalam hadits-haditsnya. Dalam hadits-hadits tersebut telah dijelaskan sifat-sifat global dari golongan tersebut, di antaranya:
مَنْ كَانَ عَلىَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
“Mereka yang mengikuti jejakku dan para sahabatku.”
Yang dimaksud dengan kalimat ini adalah “mereka yang mengikuti ajaran-ajaranku dan para sahabatku dalam memahami dan melaksana-kan Islam (dengan kata lain mengikuti Sunnah)”.
B. Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah nama dari firqotunnajiyah (golongan selamat). Karena itu arti nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah pun sama dengan definisi firqotunnajiyah, yaitu mereka yang mengikuti jejak dan ajaran-ajaran Rosululloh serta para sahabatnya dalam memahami Islam dan menerapkannya.
Mereka juga sangat berpegang pada manhaj para imam dari tiga generasi setelah Rosululloh yang mana ilmu dan pengarahan-pengarahan mereka sebagai generasi terbaik dalam sejarah dunia, sangat dibutuhkan dalam meniti jejak Rosululloh dan para sahabatnya.
Sedangkan ahlul bid’ah adalah mereka yang berpegang kepada satu atau lebih dari prinsip-prinsip bid’ah, baik dalam sumber agama atau metode pemahamannya atau pemahamannya itu sendiri, atau orang-orang yang berlumuran bid’ah dalam kehidupan keagamaan sehari-harinya, walau tidak mengerti sedikitpun tentang prisip-prinsip bid’ah.
  • Dari sini kita dapat memahami bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah seluruh kaum muslimin yang bukan ahlul bid’ah, walaupun kejahilannya cukup berat.
  • Ahlus Sunnah adalah golongan inti (utama) dan mayoritas dari kaum muslimin, dan bukanlah suatu organisasi tertentu.
  • Jadi pemahaman bahwa NU (Nahdhatul Ulama) adalah Ahlus Sunnah sedangkan Muhammadiyah, atau Persis, atau lainnya bukan Ahlus Sunnah, adalah pemahaman yang salah lagi keliru. Setiap organisasi harus diukur berdasarkan manhajnya, apakah manhaj ittiba’ atau bukan? Demikian juga personal-personalnya, masing-masing diukur berdasarkan manhaj keagamaannya.
  • Kalau ada organisasi yang ternyata menganut manhaj bid’ah, seperti mentabanni (mengadopsi/menerima) tarekat-tarekat bid’ah, maka belum tentu seluruh personalnya sebagai ahlul bid’ah. Walaupun organisasi tersebut dikategorikan sebagai organisasi bid’ah sekalipun, tetapi dalam banyak kasus, kita dapati hanya segelintir pemimpinnya saja yang ahlul bid’ah, sedangkan mayoritas anggotanya masih Ahlus Sunnah, meskipun kebanyakan mereka adalah orang-orang yang jahil (bodoh).
C. Arti Kata “Sunnah” dan “Jama’ah”.
  • Sunnah.
Sunnah memiliki beberapa arti. Makna “kata” dari sunnah adalah jalan atau cara. Salah satu arti dari istilah sunnah adalah:
“Amal perbuatan yang bila dikerjakan, maka pelakunya akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan, tidak mendapat dosa".
Dalam konteks ini yang dimaksud sunnah adalah “jalan, serta cara dan substansi dari pemahaman dan penerapan Rosululloh tentang Islam.”
  • Jama’ah:
Jama’ah dalam bahasa ‘Arab bisa berarti kaum yang bersatu, yaitu berdiri dalam satu landasan, dan juga bisa berarti persatuan itu sendiri.
Dalam konteks ini yang dimaksud jama’ah adalah “jama’ah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, dan juga kebersatuan mereka (di atas kebenaran)”.
D. Nama Umat Ini.Umat ini dinamakan “muslimun” dan personalnya bernama “muslim”. Ini adalah nama satu-satunya untuk umat ini dalam menggambarkan kepribadian mereka secara syar’i dan untuk membedakan umat ini dengan umat-umat kafir.
Alloh telah langsung menamakan umat ini dengan dengan nama tersebut.
“Dia (Alloh) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’an) ini….” (QS. al-Hajj [22]: 78)
Kita tidak mempunyai mandat untuk menyandang nama lain untuk “menggantikan” nama ini.
E. Asal Usul Nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Munculnya kedua kalimat Sunnah dan Jama’ah dalam hadits-hadits Rosululloh tentang keselamatan, dipahami oleh para sahabat bahwa keduanya (Sunnah dan Jama’ah) adalah pilar-pilar keselamatan.
Di antara hadits-hadits tersebut misalnya:
(( عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِي ))
“Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafaurrosyidin sepeninggalku....” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
(( فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ))
“Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukanlah dari golonganku!” (HR. Bukhori)
(( تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ ))
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara, dengan keduanya kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu kitabulloh dan sunnahku....” (HR. Hakim)
(( مَنْ فَارَقَ اْلجَمَاعَةَ وَخَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ فَمَاتَ فَمِيْتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ ))
“Barangsiapa yang meninggalkan jama’ah dan memberontak dari ketaatan lalu mati, maka cara matinya adalah mati jahilliyah.” (HR. Muslim)
(( وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى اْلجَمَاعَةِ ))
“Berpegang teguhlah kalian kepada jama’ah, karena sesungguhnya tangan Alloh di atas jama’ah.” (HR. Tirmidzi)
(( وَإِنَّ هَذِهِ اْلِملَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِيْ النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي اْلجَنَّةِ، وَهِيَ اْلجَمَاعَةُ ))
“Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam neraka dan satu golongan di dalam surga, yaitu al-Jama’ah.” (HR. Ahmad dan lainnya. al-Hafiz menggolongkannya sebagai hadits hasan)
(( عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ، وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ اْلوَاحِدِ، وَهُوَ مِنَ اثْنَيْنِ أَبْعَدُ ))
“Ikutilah jama’ah dan jangan berpecah-belah! Sesungguhnya setan bersama yang sendirian dan dia lebih jauh dari yang berdua!” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
  • Ketika terjadi perpecahan pada awal perjalanan umat ini, terlihat jelas bahwa pembelotan terjadi karena para pembelot melepaskan tali “sunnah” dan “jama’ah”.
  • Karena para pembelot “belum bisa” dikeluarkan dari nama Islam atau muslimun, maka salafussoleh telah berijtihad dengan menamakan golongan yang mengikuti Islam yang murni dengan nama “Ahlus Sunnah wal Jama’ah” sering disingkat dengan “Ahlus Sunnah” saja, dan golongan pembelot dinamakan “ahlul bid’ah”.
  • Nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah nama yang dipakai ketika berhadapan dengan golongan-golongan pembelot di dalam Islam dan tidak sekali-kali dipakai untuk menghadapi kaum kuffar. Itulah sebabnya di zaman Rosululloh , Abu Bakar , dan ‘Umar , nama ini tidak dipakai, karena di masa mereka tidak didapatkan golongan-golongan pembelot. Yang terjadi di masa mereka adalah “gelombang kemurtadan” di beberapa wilayah dari Jazirah ‘Arab dan kaum yang murtad itu sudah keluar dari Islam sehingga tidak dinamakan “muslim” lagi.
  • Dalam penggunaan umum, nama “Ahlus Sunnah” sering dipakai sebagai lawan dari “Syi’ah”. Ini berarti, dalam penggunaan umum firqoh-firqoh bid’ah selain Syi’ah masih mengakui nama Ahlus Sunnah sebagai nama mereka. Hal ini dikarenakan kebid’ahan Syi’ah yang jauh lebih buruk dan lebih sesat dari firqoh-firqoh tersebut dan bukan sekali-kali bahwa firqoh-firqoh bid’ah tersebut berjalan di atas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah!
  • Nama Ahlus Sunnah benar-benar sudah dikenal sejak zaman salafussoleh dan juga telah digunakan secara resmi oleh mereka. Kita akan lebih meyakini hal tersebut Insya Alloh, setelah menyimak hal-hal berikut:
Ketika mentafsirkan QS. ali ‘Imron ayat; 106 :
“Pada hari yang di waktu itu ada wajah-wajah yang putih berseri, dan ada pula wajah-wajah yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): “Kenapa kalian kafir sesudah kalian beriman? Karena itu rasakanlah adzab disebabkan kekafiran kalian itu!”, maka Ibnu ‘Abbas berkata:
(( تَبْيَضُّ وُجُوْهُ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَتَسْوَدُّ وُجُوْهُ أَهْلِ اْلبِدَعِ ))
“Ketika memutih wajah-wajah Ahlus Sunnah dan menghitam wajah-wajah ahlul bid’ah”
Ibnu ‘Abbas juga berkata:
“Memandang wajah seseorang dari Ahlus Sunnah, yang mendak-wahkan sunnah dan melarang bid’ah adalah suatu ibadah!”
Hasan Basri berkata:
“Wahai Ahlus Sunnah, berlemah-lembutlah (dengan sesama), karena kalian paling sedikit jumlah dan bilangannya!”
Ayub Sikhtiyani berkata:
“Adalah suatu kebahagiaan bagi seorang pemuda dan seorang ‘Ajam (Non ‘Arab), ketika Alloh memberinya taufik untuk dibina oleh seorang ‘alim dari Ahlus Sunnah”
Muhammad bin Sirin berkata:
“Sebelum terjadi fitnah (bid’ah), masalah isnad (atau sanad) tidak pernah dipertanyakan. Setelah terjadi fitnah, mulailah dipertanyakan. Jika sanad (hadits) dari Ahlus Sunnah, maka diambillah riwayatnya. Namun jika sanadnya dari ahlul bid’ah, maka ditolak riwayatnya.
Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata:
“Kami mengikuti Sunnah dan Jama’ah.”
Dari sini kita melihat dengan jelas bahwa para salafussoleh telah menggunakan istilah “Ahlus Sunnah”.
F. Ahlus Sunnah Dalam Realita.Pada umumnya semua kaum muslimin adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, kecuali mereka yang berpegang teguh pada bid’ah pada salah satu dasar penting dalam Islam, atau mayoritas kehidupan keagamaan mereka berlumuran bid’ah. Sedangkan orang Islam yang terkadang jatuh ke dalam suatu bid’ah, atau mereka salah kira sehingga mengira suatu bid’ah adalah sunnah, maka orang-orang yang demikian bukanlah ahlul bid’ah.
Dalam hal yang berhubungan dengan bid’ah dan sunnah, umat ini dalam realitanya terbagi menjadi beberapa tingkatan:
  • Alim Sunnah (yang mengerti dan memahami benar tentang Sunnah).
  • Penuntut ilmu Sunnah.
  • Jahil (bodoh) Sunnah, tetapi tidak jatuh kepada bid’ah. Macam ini sedikit sekali, karena kebanyakan jahil Sunnah mudah terjatuh kepada bid’ah. Walaupun tidak terjatuh, tetapi posisinya kritis sekali.
  • Jahil sunnah yang terkadang jatuh kepada bid’ah.
Keempat macam golongan di atas adalah bagian dari Ahlus Sunnah, bukan dari ahlul bid’ah.
  • Jahil Sunnah yang tergenang dan berenang dalam kubangan bid’ah. Macam ini sudah termasuk ahlul bid’ah.
  • Ahlul bid’ah yang berilmu dan berbuat bid’ah pada dasar-dasar penting Islam, karena salah pengertian atau taqlid.
  • Ahlul bid’ah Zindiq, yaitu orang-orang yang sengaja berjalan di atas bid’ah dengan tujuan untuk mempermainkan agama. Macam seperti ini adalah golongan munafik yang sudah keluar dari Islam. Sayangnya macam seperti ini banyak yang menjadi pemimpin bagi kaum muslimin.
_______________________________
Silsilah Tarbiyyah HASMI

DASAR-DASAR MANHAJ AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

Dalam meniti sirotul mustaqim Ahlussunnah Wal Jama’ah berpegang teguh pada rambu-rambu sirotul mustaqim berikut dan menjadikannya sebagai dasar-dasar manhaj mereka :
A. Tauhidulloh (Mengesakan Alloh ).
  • Arti Tauhid.
Tauhid adalah mengesakan Alloh dalam rububiyah-Nya, yaitu dalam perbuatan-perbuatan ketuhanan-Nya, dan dengan mengesakan dan memuliakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta mengesakan Alloh pada hak-hak-Nya sebagai Ilah (Tuhan) untuk seluruh alam.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku saja.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 56)
  • Lawan tauhid adalah syirik.
Yaitu menyekutukan Alloh dalam rububiyah-Nya atau dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta hak-hak ke-Ilahan-Nya, atau menyekutukan pada salah satu atau sebagiannya.
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Alloh, maka pasti Alloh mengharamkan atasnya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zôlim itu seorang penolong pun.” (QS. al-Ma’idah [5]: 72)
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Alloh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’ [4]: 48)
B. Ittiba’ ( Nabi Muhammad   .)
  • Arti ittba’.
Ittiba’ berarti “pengikutan”. Ittiba’ yang dimaksud sebagai dasar agama Islam adalah pengikutan kepada Rosululloh dalam memahami Islam dan menerapkannya. Karena Rosululloh sendiri hanya komitmen terhadap pengikutan kepada wahyu Ilahi, maka pada hakikatnya ittiba’ adalah mengikuti wahyu dari Alloh .
  • Ittiba’ pengawal kemurnian.
Tidak akan mungkin kita dapat menjaga kemurnian Islam kecuali dengan tetap konsisten (sangat tegas) kepada ittiba’. Meninggalkan ittiba’ secara keseluruhan berarti keluar dari Islam. Sedangkan meninggalkan sebagian dasar dari ittiba’, berarti masuk ke dalam lingkaran bid’ah, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.
C. Sumber yang benar dalam hukum dan pemahaman.Salah satu dasar manhaj Ahlus Sunnah yang sangat penting adalah menimba pemahaman Islam atau hidâyah dari sumber yang benar. Satu-satunya sumber yang mutlak benar dalam Islam adalah wahyu Alloh yang berbentuk al-Qur’an dan al-Hadits (as-Sunnah), yang harus dirujukkan (disandarkan pemahamannya) kepada Alloh dan Rosul-Nya.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Alloh (al-Qur’an) dan Rosul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’ [4]: 59)
D. Metode Pemahaman yang benar. Ahlus Sunnah berpegang teguh kepada pemahaman dan metode pemahaman para sahabat, karena mereka adalah umat yang telah mendapat “serfitikat kebenaran” dari Alloh melalui banyak ayat-ayat al-Qur’an. Demikian pula jika mereka telah berijma’ terhadap suatu masalah, maka ijma’ mereka adalah hukum yang wajib diikuti dan tidak boleh memilih pilihan lain selain pilihan mereka.
Selain memberikan “serfitikat kebenaran” tersebut, Alloh pun telah mengancam orang-orang yang menyelisihi mereka. Untuk lebih jelasnya, marilah kita renungkan hal-hal berikut:
“Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami leluasakan dia di kesesatannya yang telah dijalaninya itu, dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisa’ [4]: 115)
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Alloh.” (QS. ali-‘Imron [3]: 110)
“Sesungguhnya Alloh telah rido terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Alloh me-ngetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. al-Fath [48]: 18)
“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam penentangan (kesesatan). Maka Alloh akan memelihara kalian dari mereka. Dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqoroh [2]: 137)

Rabu, 06 Januari 2010

MASYARAKAT ISLAMI


Masyarakat Islami adalah masyarakat yang dinaungi dan dituntun oleh norma-norma Islam, satu-satunya agama Alloh . Masyarakat yang secara kolektif atau orang perorangan bertekad untuk bersungguh-sungguh dalam meniti sirotulmustaqim. Masyarakat yang didominasi oleh istiqomah, kejujuran, kebersihan ruhani dan saling kasih mengasihi. Walaupun mereka berbeda-beda dalam tingkat dan kadar pemahaman terhadap rincian ajaran Islam, tetapi mereka telah memiliki pondasi yang sama untuk menerimanya secara totalitas. Mereka adalah masyarakat yang tunduk dan patuh pada syariat Alloh , dan berupaya mewujudkan syariat Nya dalam semua aspek kehidupan. Saat itu, pada dasarnya mereka sedang berupaya secara serius mewujudkan arti penghambaan yang sebenarnya kepada Robbul ‘alamin. Untuk itulah, mereka bersungguh-sungguh mengamalkan sisi-sisi tuntunan ajaran Islam dalam bentuk amal shalih, dengan upaya yang maksimal dari kemampuan mereka.
Mereka adalah masyarakat yang dengan sungguh-sungguh menjaga diri agar tidak terjatuh secara  sengaja dalam bentuk kedurhakaan kepada Alloh . Kalaupun terkadang tergelincir ke dalam bentuk dosa dan ma’siyat, mereka segera kembali kepada-Nya, tersungkur dengan bertaubat memohon maghfirah-Nya yang sangat luas dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi-nya kembali. Walaupun pada kenyataannya mungkin saja ketergelinciran itu terulang kembali.
Pada masyarakat seperti ini, amanat dan keamanan akan sangat terjaga. Kerusakan dalam segala bentuknya akan sangat dan sangat terminimalisir. Kemiskinan yang terjadi hanyalah kemiskinan yang benar-benar normal dan tak terhindarkan. Bukan seperti kemiskinan yang merebak bagaikan wabah, disebabkan oleh konspirasi penghisapan darah rakyat jelata. Kemiskinan yang normal dan sangat minimal itu pun teringankan oleh keberkahan segalanya. Kemudian harapan-harapan balasan akhirat atas kesabaran hidup di kemiskinan menjadi pelipur dan penghibur yang besar sekali. Akhirnya hubungan mesra dengan Alloh  akan mengguyur seluruh orang dengan hujan kebahagiaan sejati yang tak ada hentinya. Ketika masyarakat telah didominasi dan dituntun oleh norma-norma Islam, maka pasti Alloh  akan memenuhi janji-Nya, dengan memberikan kepada mereka keberkahan dalam semua sisi kehidupan mereka.
Alloh  berfirman :
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan-keberkahan dari langit dan bumi...”  (QS. Al-A’raf [7]: 96).

Mereka akan mendapatkan kebaikan, ketenangan dan kesejahteraan dalam kehidupan mereka, karena Alloh  memberikan kenikmatan-Nya dalam beragam bentuk dan dari berbagai jalan. Seluruh aspek kehidupan; ekonomi, politik, dan sosial kemasyarakatan, dipenuhi sumber-sumber kebaikan yang diberkahi.

Alloh  berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl [16]: 97) 

Kenikmatan yang mereka terima bukan hanya sebatas berwujud materi kebendaan, tetapi juga berwujud nonmateri yang mereka rasakan sebagai hasil dari baiknya hubungan interaksi (muamalah) dengan sesama dan buah dari penerapan setiap sisi ajaran Islam yang mulia oleh seluruh komponen masyarakat. Setiap orang, masing-masing dalam kedudukan dan tanggung jawabnya, menunaikan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai tuntunan Islam. Semua bergerak, berlomba-lomba mencurahkan segenap kemam-puan dalam menghasilkan amal terbaik mereka. Sehingga tidaklah mereka mendapatkan hasil darinya kecuali kebahagiaan dan kemuliaan. Setiap orang tidak hanya akan menerima manfaat dari orang lain, tetapi juga akan berupaya untuk memberi manfaat kepada orang lain. Saling tolong-menolong dalam kebaikan menjadi budaya yang mendominan di tengah masyarakat. Termasuk dalam bentuk upaya serius dan terus menerus membina dan membimbing saudaranya ke arah penerapan sisi-sisi ajaran Islam, serta meluruskan dan menasihatinya di saat terjadi kekeliruan dan penyimpangan. Setiap gerak aktivitas mereka akan semakin menambah bobot amal shalih yang membuahkan kenikmatan bagi mereka masing-masing.
Dengan demikian, mereka akan mendapatkan manfaat teramat besar berupa terjaganya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Hal ini disebabkan faktor-faktor perusak dan penghancur unsur-unsur tersebut tidak lagi mendominasi masyarakat.   
Sungguh, seluruh sisi kehidupan mereka akan menjadi hal yang membaha-giakan. Walaupun banyak problem kehidupan yang membawa duka dan melelahkan sebagai salah satu karakter kehidupan di dunia, akan tetapi mereka mampu menghadapinya dengan penuh kesabaran, didasarkan pada keimanan yang mendalam bahwa hal itu adalah salah satu bentuk ujian untuk mencapai derajat kemuliaan yang lebih tinggi.
Semua kerja keras mereka di dunia ini akan mendapatkan balasan berupa jannah dan seluruh kenikmatan yang tiada tara, dalam kehidupan di akhirat yang kekal abadi. Amal-amal kebaikan mengalir deras dan tumbuh lebat dengan hanya satu motivasi, mengharapkan ridho Alloh .

  • Masyarakat Islami menjadi Misi utama HASMI (Harakah Sunniyyah Untuk Masyarakat Islami).

MASYARAKAT NON ISLAMI (Video)

 
 Masyarakat Non Islami
  • MASYARAKAT NON ISLAMI 
Masyarakat Non Islami adalah masyarakat yang secara kolektif tidak tunduk kepada syariat Alloh . Dengan demikian ia hanya tunduk kepada selain syariat Alloh . Di dalam suatu masyarakat yang tidak Islami, segala bentuk komponen penjauh manusia dari Alloh  akan tumbuh menjamur dengan subur tanpa ada perintang yang berarti. Rangsangan-rangsangan birahi liar dan haram bermunculan di tiap pojok bangunan masyarakat. Rangsangan-rangsangan ini akan menjerumuskan kepada perzinahan-perzinahan yang menghasilkan penyakit-penyakit berat, kerusakan rumah tangga dan menuntun kepada banyak kerusakan-kerusakan lainnya yang tak terbatas.
Transaksi-transaksi riba akan menyebar seluas-luasnya. Kerusakan yang diakibatkan oleh sistem ribawi sudah tidak asing lagi. Krisis-krisis financial global adalah saksi-saksi yang selalu bermunculan dari waktu ke waktu. Sistem ribawi adalah sistem kedzoliman yang menyedot kekayaan kebanyakan umat untuk dipersembahkan kepada segelintir manusia. Dosa sesuap riba sama dengan dosa menyetubuhi ibu kandung sendiri!
Rasa tidak takut kepada Alloh  akan terus menjalar dan inilah induk dari semua kedzoliman. Banyak lagi kerusakan-kerusakan yang tidak terhitung banyaknya akan terjadi. Semua itu akan menyebabkan kemurkaan Alloh  untuk kemudian akan mengundang bencana-bencana yang tidak ada hentinya.
Di masyarakat non Islami, pembusukan jiwa terus terproses dan bersemi dikarenakan dominasi mesin-mesin kemungkaran. Hasilnya adalah tindakan-tindakan kriminalitas yang kian hari akan semakin meningkat. Perilaku buruk terus menjamur dan mendominasi kehidupan masyarakat menambah panjang deret angka kejahatan yang akan terus melonjak dengan sangat tajam. Pada masyarakat non Islami, motivasi prilaku kebanyakan manusia adalah hawa nafsu, kejahilan dan manfaat sementara untuk individu-individu. Dengan demikian pelanggaran-pelanggaran norma islami akan dilakukan oleh hampir semua tingkatan masyarakat, baik secara perorangan maupun kolektif, berbentuk tindak pidana ringan dari oknum-oknum pribadi maupun kejahatan sistematis dari banyak kelompok terorganisir. Bukan hanya aksi-aksi kriminalitas yang dilakukan dengan sangat halus dan tersembunyi yang akan terjadi, akan tetapi juga tindakan-tindakan yang sangat brutal, ganas dan sadis akan sangat mudah terjadi antar anggota masyarakat, atau bahkan antar anggota satu keluarga. Sedangkan penjara tidak pernah menjadi obat. Bahkan hanya menjadi tempat persemaian penjahat-penjahat kelas berat masa depan dan rumah derita untuk terpidana dan keluarga mereka. Pembunuhan dengan kekerasan yang dilakukan sangat biadab. Perjudian dari yang dilakukan dengan peralatan sederhana sampai paling modern. Perampasan harta dan kehormatan orang lain. Miras dan narkoba yang akan semakin bebas, dikonsumsi oleh kalangan yang tak lagi terbatas. Semua itu akan dilakukan dengan sangat terbuka dan terang-terangan, bahkan pelakunya tak lagi merasa berdosa.  
Anak-anak muda akan terus mempertunjukkan gaya hidup hedonis. Tidak takut lagi melakukan pergaulan bebas, dan perbuatan amoral lainnya yang lebih buruk. Para orang tua akan melalui masa tua dengan penuh keresahan, sangat sulit membimbing putra-putri tercinta, disebabkan sang orang tua telah salah arah, karena mereka sendiri membangun hidup keluarga dengan sistim non Islami yang sangat jauh dari nilai ketauladanan. Unsur-unsur perusak yang meracuni buah hati mereka dibiarkan begitu saja, bahkan ditanam dengan sengaja, yang hasilnya mereka dapatkan dengan sangat pahit, mengenaskan dan menyengsarakan. Keluarga bahagia hanya akan  tinggal cerita yang tak mungkin terwujud, karena anggotanya tak lagi memegang norma-norma Islami pembawa kebahagiaan sejati. Ketentraman dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat tak mungkin didapatkan, di saat norma-norma Islam yang memayunginya telah dicampakkan.
Negara akan terus sibuk mengatasi berbagai problem yang terus menggunung. Seluruh aspek kehidupan; ekonomi, politik, dan sosial kemasyarakatan diliputi problem rumit dan tak kunjung dapat diatasi. Berbagai konsep dari para pakar-pun tak mampu mengatasinya. Yang ada hanyalah bencana dan malapetaka.     
Semua terjebak oleh perangkap syetan durjana..! Hawa nafsu begitu diagungkan dan disembah. Harta menjadi standar untuk menilai tinggi rendahnya martabat seorang manusia. Ketenangan hidup, rasa aman dan kebahagiaan hakiki menjadi sangat mahal dan sulit dijumpai. Semua merasakan kesempitan, kepedihan, kesengsaraan dan duka mendalam akibat ulah tangan mereka sendiri yang melupakan ayat-ayat Alloh .

Alloh  berfirman:
“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit... .” (QS. Thaha [20]: 124)

Sudah menjadi sunnatulloh dalam kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun masyarakat bahwa jika mereka mengganti nikmat Alloh  yang berupa keislaman dan keimanan dengan kejahiliyahan dan kekufuran, mereka pasti akan mendapatkan bencana-bencana yang sangat mengerikan baik di dunia maupun di akhirat. Suatu sunnatulloh yang tak mungkin akan berubah dan berganti.

Alloh   berfirman:
“Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka; Alloh telah menimpakan kebinasaan atas mereka serta akan menimpakan pula kebinasaan yang sama atas orang-orang kafir itu.” (QS. Muhammad [47]: 10)

Lihatlah sejarah kelam kaum `Ad, Tsamud, kaum Fir`aun yang dihancur leburkan oleh Alloh , serta runtuhnya khilafah Utsmaniyyah di Turki, ketika pada akhir-akhir masa kekuasaannya mulai meninggalkan kemurnian Islam.  Ingatlah bencana-bencana dan akibat buruk yang akan diderita suatu masyarakat, saat mereka tidak lagi Islami. Di antaranya bisa kita sebutkan berikut ini:

A. Penindasan Sesama.
Misi hadirnya Islam adalah mengeluarkan manusia dari perbudakan sesama hamba menuju pengabdian hanya kepada Alloh , dari kedzaliman agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam serta dari kesempitan dunia menuju keluasan akhirat.
Hanya dengan Islam, manusia akan mendapatkan kemerdekaannya yang hakiki dari berbagai penindasan, baik penindasan perbudakan, penindasan agama dan penindasan dunia. Tanpa Islam, sebagian komunitas masyarakat hanya akan menjadi pihak penindas bagi komunitas lainnya.
Alloh  menggambarkan bencana ini di masa Fir`aun dengan gamblang:
“Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berkasta-kasta, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir'aun termasuk golongan para perusak.” (QS. Al-Qosos [28]: 1-4)

B. Tidak Ada Rasa Aman.
Alloh  akan mencabut rasa aman dan tuma`ninah  dari seseorang atau masyarakat jika mereka tidak lagi Islami.
"Dan Alloh telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Alloh; Karena itu Alloh menimpakan mereka kondisi kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS. An-Nahl [16]:112)

C. Kerusakan di Segala Bidang.
Dosa dan kemaksiatan telah membawa berbagai kerusakan di air, udara, tanam-tanaman dan  buah-buahan serta tempat kediaman. Bencana sosial, keruskan moral, kekacauan politik, ekonomi dan budaya akan terus bergulir. Alloh  berfirman:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Alloh menimpakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Qs. Ar-Rum [30]: 41)

Menurut mujahid   (seorang tabi’in):
“Jika orang dzolim berkuasa, dia akan melangkah melakukan kedzoliman dan kerusakan, sehingga Alloh  menahan hujan-Nya. Di saat itulah Alloh  menghancurkan tanam-tanaman dan anak keturunan, karena Alloh  tidak menyukai kerusakan.”
Ibnu Qoyyim   menjelaskan :
“bahwa yang dimaksud kerusakan dalam ayat ini adalah kekurangan, keburukan dan bencana-bancana yang dimunculkan Alloh  di muka bumi akibat maksiat para hambaNya. Setiap kali mereka menampilkan satu dosa, setiap kali itu pula Alloh  munculkan satu hukuman-Nya.”

(( فَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ  ؛ قَالَ: أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ  . فَقَال :يَامَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ! خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا .وَلَمْ يَنْقَصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ، إِلاَّ أُخِذَوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّة الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ .وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا .وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللهِ وَعَهْدَ رَسُوِلِهِ، إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْهِمْ عَدُوّاً مِن غَيْرِهِمْ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَافِي أَيْدِيهِمْ .وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللهِ، وَيَتَخَّيُروا ممَّا أَنْزَلَ اللهُ، إِلاَّ جَعَلَ اللهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ ))  
“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rosululloh  menemui kami kemudian Rosululloh  bersabda: “Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara; jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Alloh  agar kamu tidak mendapatinya. 
  • Jika perbuatan keji (seperti: zina, minum khomr, judi, merampok dan lainnya) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, maka akan tersebar wabah penyakit tho’un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lalu.
  • Orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, pasti mereka akan disiksa dengan paceklik, kehidupan susah, dan kezholiman pemerintah.
  • Ketika orang-orang tidak membayar zakat hartanya, pasti hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan.
  • Mereka yang membatalkan kesetiaan kepada Alloh  dan kepada Rosul-Nya, pasti Alloh  akan menjadikan musuh mereka (orang-orang kafir) menguasai mereka dan merampas sebagian yang ada di tangan mereka.
  • Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak meng-hukumi dengan kitab Alloh, dan memilih-milih sebagian apa  yang Alloh  turunkan (untuk diterapkan dan tidak diterapkan), Alloh   akan menjadikan permusuhan di antara mereka.”
(HR. Ibnu Majah no. 4019, al Bazzar, al Baihaqi; dari Ibnu 'Umar. Dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam ash-Shohihah no. 106, Shohih at-Targhib wat-Tarhib no. 764, Maktabah al Ma’arif) 

D. Kehancuran umat-umat yang sebelum kita karena penyelisihan mereka terhadap Islam.
Alloh  berfirman:
“Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini, karena mereka berbuat fasik. Dan telah Kami tinggalkan padanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal. (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan, saudara mereka Syu'aib, Maka ia berkata: “Hai kaumku, beribadahlah hanya kepada Alloh, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kalian berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan”. Maka mereka mendustakan Syu'aib, lalu mereka ditimpa gempa yang dahsyat, dan jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat-tempat tinggal mereka. (Juga) kaum 'Aad dan Tsamud, dan sungguh telah nyata bagi kalian (kehancuran mereka) dari (puing-puing) tempat tinggal mereka. Syaitan menjadikan mereka memandang baik perbuatan-perbuatan mereka, lalu ia menghalangi mereka dari jalan (Alloh), sedangkan mereka adalah orang-orang berpandangan tajam, (juga) Qorun, Fir'aun dan Haman. Sesungguhnya telah datang kepada mereka Musa dengan (membawa) keterangan-keterangan yang nyata. Akan tetapi mereka berlaku sombong di (muka) bumi, dan tiadalah mereka orang-orang yang luput (dari kehancuran itu). Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Alloh sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. Al-`Ankabut [29]: 34-40)

ARSIP HASMI SOLO