Sesungguhnya perkataan para ulama yang menerangkan tentang berhukum dengan selain hukum Allah tidak hanya sebatas kufrun duna kufrin, tetapi ada juga yang mengatakan kufur akbar. Hal ini bukan menunjukkan adanya ikhtilaf dalam masalah ini, akan tetapi bila kita mau jeli dan teliti, ternyata perkataan-perkataan tersebut ditunjukkan pada dua kondisi yang terjadi:
Pertama: Terjadinya penyingkiran hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dijadikannya hukum thaghut sebagai undang-undang yang harus diikuti.
Pelaku dalam perbuatan ini adalah murtad, keluar dari Islam, dikarenakan amalnya tersebut adalah kufur, tanpa melihat keadaan hatinya, sebab tindakan penggantian hukum Allah dengan selainnya adalah suatu kekufuran. Ini adalah manhaj as-Salaf ash-Shaleh yang menyatakan bahwa iman adalah qawl wa ‘amal (perkataan dan amal perbuatan), atau iman mempunyai dua aspek, yaitu aspek bathin (hati) dan aspek zhahir (anggota badan), atau dengan kata lain bahwa iman adalah i’tiqad, perkataan dan perbuatan.
Oleh karena itu, maka kekufuran pun bisa terjadi pada salah satu dari bagian iman tersebut, tanpa dapat dicegah oleh bagian lainnya. Maka amalpun bisa menjadi sebab kekufuran, tidak sebagaimana yang difahami oleh Murji’ah, yang membatasi iman hanya pada segi hati saja, sehingga kekufuranpun hanya terjadi di hati saja .
Untuk lebih jelasnya mengenai hukum ini, kita dapat merenungi ayat berikut:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap pu-tusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 65]- Imam ath-Thabariy Rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud dengan kata “Fala” dalam ayat ini adalah ungkapan yang berfungsi sebagai bantahan atas pengakuan mereka bahwa mereka beriman dengan apa yang diturunkan kepadamu (Rasulullah), namun di waktu yang sama mereka juga berhukum kepada thaghut dan mereka menolak apabila diperintahkan untuk mengikutimu. “La Yu’minuna” maksudnya mereka tidak percaya kepada-Ku (Allah) dan kamu (Rasul-Nya). “Hatta Yuhakkimūka fī Ma Syajara Baynahum” maksudnya hingga mereka menjadikanmu (Rasul-Nya) sebagai hakim atas berbagai urusan yang membelit mereka....”
- Imam al-Jashshash Rahimahullah berkata :
“Ayat ini menjadi bukti bahwa barangsiapa yang menolak sesuatu dari perintah-perintah Allah atau perintah Rasul-Nya, maka orang tersebut telah keluar dari Islam. Baik penolakannya karena syak (keraguan) ataupun karena tidak mau menerima dan bahkan menolak untuk tunduk patuh kepada Allah. Hukum ini berdasarkan pula pada hukum shahabat atas orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai orang-orang murtad bahkan membunuh mereka dan memperbudak anak-anak mereka, karena Allah telah menghukumi orang-orang yang tidak mau tunduk kepada hukum-hukum Nabi sebagai orang-orang yang tidak beriman.”
Maka bagaimana pula halnya dengan mereka yang menolak semua atau sebagian besar hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menggantinya dengan hukum thaghut, serta memerangi orang-orang yang ingin menegakkan hukum-hukum-Nya tersebut di muka bumi-Nya?
- Imam Ibnu al-Qayyim Rahimahullah berkata :
“Kewajiban mengikuti hukum Rasulullah tidak gugur dengan wafatnya beliau, bahkan tetap berlaku sebagaimana ketika beliau masih hidup. Kewajiban tersebut tidak hanya terbatas pada amaliyah ibadah saja, sebagaimana anggapan orang-orang yang sesat. Allah telah bersumpah atas ketiadaan iman pada diri mereka, hingga mereka menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam semua perselisihan mereka, dari masalah yang paling kecil hingga masalah agama, baik pokok-pokok maupun cabang-cabangnya. Hal inipun masih belum cukup, kecuali hingga hilang sama sekali rasa kesempitan di dada mereka atas hukum-hukum-Nya serta senantiasa tunduk patuh dan siap sedia melaksanakan hukum-hukum-Nya tersebut.”
- Imam Ibnu Katsīr –Rahimahullah– berkata :
( يُقْسِمُ تَعَالَى بِنَفْسِهِ الْكَرِيْمَةِ الْمُقَدَّسَةِ أَنَّهُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدٌ حَتَّى يُحَكِّمَ الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَمِيْعِ اْلأُمُوْرِ، فَمَا حَكَمَ بِهِ فَهُوَ الْحَقُّ الَّذِي يَجِبُ اْلاِنْقِيَادُ لَهُ بَاطِنًا وَظَاهِرًا )
“Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam berbagai masalah. Oleh karena itu, hukum apa saja yang beliau putuskan, maka itu adalah suatu kebenaran yang wajib diikuti dengan penuh ketundukan, baik lahir maupun batin.”
Beliau rahimahulloh juga pernah berkata dalam al-Bidayah wa an-Nihayah:
“Barangsiapa meninggalkan syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi dan berhukum dengan syari’at-syari’at lain yang telah dihapus, maka ia telah kafir. Maka bagaimana halnya dengan orang-orang yang berhukum dengan Yasiq (hukum buatan manusia) dan bahkan lebih mengutamakannya dari syariat beliau tersebut? Barangsiapa mengerjakan yang demikian, maka dia telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.”
- Syaykh Ahmad Syākir Rahimahullah berkata :
“Kemudian Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam berbagai masalah mereka, ridha kepada hukum-hukumnya dengan penuh ketaatan dan ketundukan, tidak sempit dada terhadapnya dan tunduk patuh secara totalitas di dalam hati mereka kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, tidak nifaq kepada kaum mukminin dan tidak takut kepada penguasa atau siapapun juga dalam menjalankannya. Sebaliknya, dia ridha terhadap hukum tersebut walaupun harus menghadapi kesulitan dan kesengsaraan dalam memikulnya. Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, maka mereka bukanlah termasuk orang-orang yang beriman, namun justru termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir dan munafiq.”
Selanjutnya Syaykh Ahmad Syakir Rahimahullah menamakan undang-undang sekuler yang diterapkan di berbagai negeri Islam sebagai ad-din al-jadid (agama baru) pengganti dari ajaran Islam, dimana beliau berkata :
“Agama baru ini (undang-undang sekuler) telah menjadi pegangan utama yang menjadi sumber hukum di berbagai negeri Islam. Baik sebagian undang-undang tersebut sesuai dengan syari’at Islam atau sebagian lainnya menyimpang, semuanya bathil dan keluar dari syari’at. Karena undang-undang yang sesuai dengan syari’at hanyalah karena kebetulan semata, bukan karena mengikuti hukum syariat dan juga bukan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Keduanya, yang sesuai dengan syariat ataupun yang menyimpang, semuanya terbenam dalam lumpur kesesatan, yang pasti akan menuntun pelakunya ke jurang api neraka Jahannam. Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk tunduk atau ridha kepadanya (undang-undang sekuler tersebut).”
Sedangkan orang-orang yang mentaati para perubah atau pengganti hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka mereka terbagi menjadi dua golongan, sesuai dengan pengetahuan mereka tentang adanya perubahan (penggantian) hukum dan keridhaan mereka terhadap hukum pengganti tersebut. Mereka yang mengetahui dan ridha terhadap perubahan atau penggantian, maka mereka telah keluar dari Islam, sama dengan status hukum para perubah dan pelaksana hukum pengganti tersebut. Sedangkan mereka yang mentaati hukum perubah atau pengganti dengan tidak disertai keridhaan, melainkan karena hawa nafsunya hingga melalaikan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka mereka tidaklah murtad, tetapi termasuk golongan ahlul ma’siat.
- Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah Rahimahullah berkata :
“Orang-orang yang mengikuti ahbar dan ruhban (seperti dalam surat at-Tawbah: 31) dengan mentaati mereka dalam menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan-Nya, maka mereka terbagi menjadi dua golongan: Pertama; orang-orang yang mengetahui bahwa mereka (ahbar dan ruhban) telah merubah agama Allah, namun mereka tetap mengikutinya, serta menerima penghalalan apa-apa yang diharamkan-Nya dan pengharaman apa-apa yang dihalalkan-Nya karena mengikuti mereka, maka orang seperti ini adalah orang-orang kafir. Kedua; orang-orang yang meyakini dan beriman bahwa pengharaman yang halal dan penghalalan yang haram haruslah berlandaskan kepada syari’at Allah, namun mereka tetap mentaati para ahbar dan ruhban dalam bermaksiat kepada-Nya, maka perbuatan mereka sama halnya dengan seorang muslim yang melakukan perbuatan dosa dan dia menganggap bahwa perbuatannya adalah maksiat, maka status mereka sama dengan status para pelaku maksiat tersebut, yaitu tidak kafir.”
- Syaykh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaymin Rahimahullah pernah ditanya, yang kemudian langsung dijawabnya :
“Apakah hukum ittiba’ (mengikuti) para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau sebaliknya?, maka beliau menjawab: Mengikuti para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya, terbagi menjadi 3 (tiga) hal, yaitu:
Pertama, mengikuti mereka dalam hal tersebut dengan disertai kerelaan dirinya terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan bahkan mendongkol terhadap hukum Allah, maka orang yang melakukannya dihukumi kafir, karena telah membenci apa yang diturunkan Allah. Dan membenci apa yang diturunkan-Nya merupakan tindak kekufuran.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَآأَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka” [QS. Muhammad (47): 9]
Amal perbuatan tidak akan hilang atau hapus kecuali karena kekufuran. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadi kafir.
Kedua, mengikuti mereka dalam hal tersebut sementara dirinya tetap memiliki keridhaan terhadap hukum Allah dan mengetahui benar bahwa hukum Allah tersebut adalah lebih utama dan lebih sesuai bagi para hamba dan bagi setiap negeri, akan tetapi dikarenakan mengikuti hawa nafsunya, maka kemudian ia mengikuti (hukum) mereka dalam hal tersebut. Maka orang seperti ini dihukumi fasiq, tidak kafir.
Apabila ada yang bertanya, mengapa ia tidak kafir?
Jawabnya, karena ia tidak menolak hukum Allah, bahkan meridhainya, namun ia menentangnya karena mengikuti hawa nafsunya. Maka hukumnya sama seperti para pelaku perbuatan maksiat lainnya.
Ketiga, mengikuti mereka karena bodoh atau tidak tahu. Ia mengira bahwa hal tersebut sesuai dengan hukum Allah. Kondisi seperti ini terbagi menjadi 2 (dua) keadaan, yaitu:
(1). Memungkinkan baginya untuk mengetahui kebenaran dengan sendirinya. Maka dalam hal ini ia adalah seseorang yang sangat meremehkan, dan dia adalah seorang yang berdosa, karena Allah telah memerintahkannya agar bertanya kepada para ulama ketika ia tidak mengetahui sesuatu.
(2). Ia tidak mengetahuinya dan tidak pula memungkinkan baginya untuk mengetahui kebenaran dengan sendirinya, sehingga dia mengikuti mereka dengan tujuan taklid.
Dia beranggapan bahwa hal itulah yang benar, maka ia tidaklah berdosa, karena ia sudah melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, maka ‘udzurnya dapat diterima (secara syar’i).
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
(( مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَى. ))
”Barangsiapa diberi fatwa dengan tanpa ilmu, maka dosanya (dipikul oleh) orang yang memberikan fatwa kepadanya.” (HR. Abu Dawud No. 3657, Ibnu Mājah dalam Muqaddimah No. 53 dan ad-Darimiy dalam al-Mu-qaddimah No. 159)
Apabila kita katakan bahwa dosanya ditimpakan kepada yang bertanya karena kesalahan orang lain, maka konsekuensinya adalah timbulnya kesulitan dan kesukaran (hal ini tidak mungkin terjadi dalam ajaran Islam). Akibatnya, tidak akan ada lagi orang yang menaruh kepercayaan kepada siapapun, karena sangat dimung-kinkan akan melakukan kesalahan.”
Di sini jelaslah bahwa manhaj Salaf tidaklah sama dengan manhaj Khawarij yang mudah mengkafirkan seluruh masyarakat hanya karena masyarakat itu ada di bawah payung hukum thaghut, tanpa membedakan satu dengan lainnya. Di sini jelas pula bahwa yang menjadi kafir dari orang-orang yang mematuhi hukum-hukum thaghut hanyalah golongan pertama. Harus diingat bahwa semua golongan di atas hanyalah pengikut-pengikut yang mematuhi para pembuat hukum dengan latar belakang dan alasan yang berbeda-beda, sedangkan para ruhban atau ulama atau umara itu sendiri, setelah merubah hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum selainnya, maka mereka adalah orang-orang kafir yang telah mengerjakan kekufuran yang jauh lebih besar dari para pengikut golongan pertama.Kedua: Terselipnya penerapan beberapa hukum selain dari hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, tanpa adanya penyingkiran hukum-Nya tersebut:
Dalam hal ini, penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tersebut terjadi di tengah-tengah kondisi ditegakkannya hukum-Nya sebagai satu-satunya undang-undang yang ada dalam suatu negara atau lingkungan tertentu. Jadi, penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala terjadi sebagai suatu penyimpangan dalam masalah-masalah tertentu dan kondisi tertentu pula; misalnya seorang penguasa atau hakim yang berada pada suatu sistem yang menerapkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai undang-undang baku atau standar, namun terkadang terjadi penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam perkara-perkara tertentu tanpa menjadikan hukum tersebut sebagai undang-undang baku yang harus diterapkan pada setiap saat, atau ada seorang ulama yang selalu berfatwa dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala namun dengan sengaja karena dorongan-dorongan tertentu pada suatu saat ia menerapkan hukum selain dari hukum-Nya. Dalam hal ini, maka hukum penerapan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala terbagi menjadi dua macam, yaitu:
(1). Apabila penerap selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala melakukan penerapan tersebut karena beranggapan bahwa selain hukum-Nya adalah lebih baik, atau si penerap merasa tidak wajib atasnya untuk menerapkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dia bebas untuk menerapkan hukum apa saja, maka penerap seperti ini adalah kafir dengan bentuk kufur akbar yang nyata sekali.
(2). Apabila penerap tersebut menerapkan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dikarenakan hawa nafsunya atau karena sebab lainnya, namun dia tetap meyakini bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala jauh lebih baik dari hukum apapun, dan dengan menetapkan selain hukum-Nya tersebut dia malah merasa telah berdosa karena meninggalkan suatu kewajiban, maka orang seperti ini telah melakukan kufur asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar