Senin, 30 Januari 2012

  • DASAR-DASAR MANHAJ AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Dalam meniti sirotul mustaqim Ahlussunnah Wal Jama’ah berpegang teguh pada rambu-rambu sirotul mustaqim berikut dan menjadikannya sebagai dasar-dasar manhaj mereka:
A. Tauhidulloh (Mengesakan Alloh ).
1. Arti Tauhid.
Tauhid adalah mengesakan Alloh  dalam rububiyah-Nya, yaitu dalam perbuatan-perbuatan ketuhanan-Nya, dan dengan mengesakan dan memuliakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta mengesakan Alloh  pada hak-hak-Nya sebagai Ilah (Tuhan) untuk seluruh alam.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku saja.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 56)
2. Lawan tauhid adalah syirik.
Yaitu menyekutukan Alloh  dalam rububiyah-Nya atau dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta hak-hak ke-Ilahan-Nya, atau menyekutukan pada salah satu atau sebagiannya.      
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Alloh, maka pasti Alloh  mengharamkan atasnya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zôlim itu seorang penolong pun.” (QS. al-Ma’idah [5]: 72)           
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Alloh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’ [4]: 48)  
B. Ittiba’ ( Nabi Muhammad n .)
1. Arti ittba’.
Ittiba’ berarti “pengikutan”. Ittiba’ yang dimaksud sebagai dasar agama Islam adalah pengikutan kepada Rosululloh  dalam memahami Islam dan menerapkannya. Karena Rosululloh  sendiri hanya komitmen terhadap pengikutan kepada wahyu Ilahi, maka pada hakikatnya ittiba’ adalah mengikuti wahyu dari Alloh .
2. Ittiba’ pengawal kemurnian.
Tidak akan mungkin kita dapat menjaga kemurnian Islam kecuali dengan tetap konsisten (sangat tegas) kepada ittiba’. Meninggalkan ittiba’ secara keseluruhan berarti keluar dari Islam. Sedangkan meninggalkan sebagian dasar dari ittiba’, berarti masuk ke dalam lingkaran bid’ah, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.
C. Sumber yang benar dalam hukum dan pemahaman.
Salah satu dasar manhaj Ahlus Sunnah yang sangat penting adalah menimba pemahaman Islam atau hidâyah dari sumber yang benar. Satu-satunya sumber yang mutlak benar dalam Islam adalah wahyu Alloh  yang berbentuk al-Qur’an dan al-Hadits (as-Sunnah), yang harus dirujukkan (disandarkan pemahamannya) kepada Alloh  dan Rosul-Nya.   
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Alloh  (al-Qur’an) dan Rosul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Alloh  dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’ [4]: 59) 
      
D. Metode Pemahaman yang benar.
Ahlus Sunnah berpegang teguh kepada pemahaman dan metode pemahaman para sahabat, karena mereka adalah umat yang telah mendapat “serfitikat kebenaran” dari Alloh  melalui banyak ayat-ayat al-Qur’an. Demikian pula jika mereka telah berijma’ terhadap suatu masalah, maka ijma’ mereka adalah hukum yang wajib diikuti dan tidak boleh memilih pilihan lain selain pilihan mereka.
Selain memberikan “serfitikat kebenaran” tersebut, Alloh  pun telah mengancam orang-orang yang menyelisihi mereka. Untuk lebih jelasnya, marilah kita renungkan hal-hal berikut:
“Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami leluasakan dia di kesesatannya yang telah dijalaninya itu, dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisa’ [4]: 115)
 “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Alloh.” (QS. ali-‘Imron [3]: 110)  
 “Sesungguhnya Alloh telah rido terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Alloh  me-ngetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. al-Fath [48]: 18)  
 “Maka jika mereka beriman kepada apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam penentangan (kesesatan). Maka Alloh  akan memelihara kalian dari mereka. Dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqoroh [2]: 137)     

Minggu, 22 Januari 2012

.:: Dituduh Menyusup, Pasukan Israel Kembali Ciduk Tiga Warga Palestina.

YERUSALEM – Tiga orang penduduk Palestina dengan serta merta ditangkap oleh tentara Israel karena mereka menuding bahwa tiga orang warga Palestina itu telah berusaha menyusup memasuki daerah pemukiman Yahudi di jalur Gaza Selatan.
“Larut malam kemarin, tiga orang mendekati pagar perbatasan dari Gaza selatan untuk menyusup ke Israel. Mereka ditangkap oleh pasukan tak lama setelah menyebrang.” Ungkap salah seorang juru bicara.
“Kami menemukan sebuah granat fragmentasi pada salah seorang dari mereka. Mereka di tangkap dan ditahan untuk diinterogasi,” tambahnya.
Satu sumber keamanan Palestina mengklaim bahwa insiden itu melibatkan dua orang dan mengatakan, mereka ditangkap kemarin malam di dalam wilayah Gaza oleh pasukan khusus Israel.
Menurut pejabat itu, pasukan Israel memasuki Rafah dan membawa dua warganya ke sebuah lokasi yang tidak diketahui dan tidak ada keterangan mengenai apa yang terjadi pada mereka. Seorang saksi mengatakan, pasukan khusus menangkap dua pemuda, Akram dan Ismail al-Sufi, di dekat rumah mereka tidak jauh dari daerah perbatasan sebelah timur Rafah.
Hingga kini, belum diketahui bagaimana nasib warga Palestina ini di tangan Israel. (Admin-HASMI/rep).

.:: Perbaiki ‘Image’ Negatif, Generasi Muda Muslim Amerika Ambil Peran Jadi Imam.

AMERIKA – Ummat Muslim Amerika tak patah arang untuk tetap menghadapi berbagai cobaan di Negara berjuluk “super power” itu. Dalam upaya memperbaiki ‘image’ negatif dikalangan publik  Amerika, generasi muda Muslim Amerika mulai mengambil peran sebagai Imam atau (pemimpin komunitas).
 “Kami mulai memiliki sejumlah besar anak-anak muda Amerika yang mengambil studi Islam dan menjadi imam,” kata Yvonne Haddad, seorang profesor sejarah Islam dan hubungan Kristen-Muslim di Georgetown University.
Baru-baru ini, pemuda 27 tahun bernama Asif Umar, ditunjuk menjadi imam baru di Masjid Darul Islam di daerah St. Louis.
“Sekarang jika Anda melihat iklan lowongan imam, mereka meminta imam yang menguasa bahasa Inggris, dapat berhubungan dengan kelompok-kelompok antaragama, dan berkomunikasi dengan generasi muda,” kata Haddad. “Mereka tidak ingin kehilangan generasi muda.”
Tumbuh di Amerika, Umar, lahir dari imigran India, berbeda dengan imam-imam lainnya di daerah St. Louis yang sudah tua. Dia juga pernah belajar di Akademi Katolik Hati Kudus. “Tidak setiap imam pernah sekolah ke sebuah sekolah Katolik di pinggiran kota,” katanya.
Bagi Muslim Amerika, imam seperti Umar adalah duta potensial yang diharapkan dapat menyajikan gambaran yang benar tentang Islam kepada masyarakat Amerika.
“Dia [Imam Umar] adalah tipe pria yang kita inginkan mewakili wajah Islam Amerika,” kata Muhammad Dalal, 20, mahasiswa University of Missouri-St. Louis, setelah menjadi makmum saat Umar memimpin sholat Jumat pertama sebagai imam. “Dia dibesarkan di sini dan dia wakil komunitas Muslim-Amerika.”
Menghafal Al-Qur’an di Institut Pendidikan Islam di Elgin, Illinois, Umar menjadi seorang hafidz. Dia juga mempelajari matematika dan sastra. Umar meneruskan studi di bidang keislaman dan mempelajari dalam fiqh  –prinsip-prinsip hukum Islam.
Tahun 2008, Umar ke Afrika Selatan untuk meraih gelar master dalam bidang hukum Islam dan meraih gelar “mufti.” Ia juga studi selama enam bulan di Kairo pada 2009 untuk belajar bahasa Arab, kemudian dia pindah ke Springfield, Va, untuk mengajar hukum Islam di sebuah sekolah yang sama saat ia lulus dari di Illinois. (Admin-HASMI/Mel/ddhk/pus).

Sabtu, 21 Januari 2012

.:: Israel Berkelit, Sepanjang Tahun 2011 Mengaku ‘Hanya’ Tembakkan Enam Roket.

YERUSALEM – Militer Israel terus saja mengumbar berjuta alasan, dan terus berkelit. Mereka tak mau mengakui kebusukan dan kejahatan mereka, sehingga mereka lebih memilih berkelit daripada semua kebusukan mereka terjabarkan.
Mereka mengatakan bahwa, sepanjang tahun 2012 kemarin mereka ‘hanya’ menembakkan 6 roket ke wiayah Palestina. Padahal, dalam pekan ini saja telah terjadi berbagaimacam insiden di Palestina.
Pada Rabu, serangan udara Israel di Jalur Gaza utara menewaskan dua warga Palestina dan mencederai satu orang. Sedangkan Kamis, militer Israel mengakui, sebuah roket yang ditembakkan dari Gaza menghantam daerah Eshkol, Israel selatan, namun tidak ada kerusakan atau korban.
Israel menyatakan, serangan itu ditujukan pada sekelompok orang yang memasang bom di sepanjang perbatasan Gaza-Israel, namun para pejabat Palestina mengatakan bahwa mereka memasang perangkap untuk burung.
Bulan lalu, delapan orang tewas dalam serangkaian serangan udara Israel, enam di antaranya gerilyawan. Kekerasan berlangsung di sekitar Gaza pada November namun tidak memburuk ke tingkatan seperti yang terjadi pada 29-30 Oktober yang menewaskan 12 gerilyawan Palestina dan seorang warga Israel.
Kelompok-kelompok pejuang Palestina menyatakan, mereka melaksanakan gencatan senjata yang ditengahi Mesir namun akan membalas jika diserang Israel.
Daerah sekitar perbatasan Gaza relatif tenang selama beberapa pekan setelah gelombang kekerasan pasca serangan gerilya 18 Agustus di Israel selatan yang menewaskan delapan orang Israel.
Para pejabat Israel mengatakan, pelaku serangan itu berasal dari Jalur Gaza dan menyeberang ke wilayahnya dekat kota pesisir Laut Merah Eilat melalui Semenanjung Sinai Mesir. Lima personel keamanan Mesir dan tujuh orang bersenjata juga tewas dalam kekerasan pada hari itu.
Suasana memanas antara HAMAS dan Israel sejak serangan lintas-batas itu. Sejumlah orang Palestina tewas dalam gempuran-gempuran udara Israel ke Gaza setelah itu.
Bulan Juli terjadi kenaikan dalam serangan roket dan proyektil lain yang ditembakkan dari Gaza ke Israel, mengakhiri bulan-bulan tenang setelah meletusnya kekerasan pada April ketika sebuah rudal anti-tank menghantam bus sekolah Israel, yang menewaskan seorang remaja.
Israel membalas serangan itu dengan gempuran udara yang menewaskan sedikitnya 19 orang Palestina dalam kekerasan mematikan sejak ofensif 22 hari di Gaza pada Desember 2008 hingga Januari 2009.
Israel meluncurkan perang 22 hari itu dengan dalih untuk menghentikan serangan-serangan roket dan mortir.
Jumlah serangan dari wilayah kantung Palestina itu mengalami penurunan dramatis sejak perang itu, meski sepanjang tahun 2010 hampir 200 roket ditembakkan ke Israel, kata militer. (Admin-HASMI/rep).

Jumat, 20 Januari 2012

.:: Pusat Dewan Islam Swiss Berencana Bangun Masjid Terbesar.

BERN – Pusat Dewan Islam Swiss (ICCS) berencana membangun masjid terbesar di ibukota negaranya, Bern. ICCS saat ini sedang berusaha mengumpulkan dana ke beberapa negara Teluk untuk mewujudkannya. Pembangunan masjid dan pusat aktivitas ibadah Ummat Islam Swiss ini diperkirakan menelan biaya 20 juta franc atau 21 juta Dolar AS.
Bangunan masjid ini terdiri dari tiga lantai. Selain ruang shalat yang mampu menampung lebih dari 500 orang, bangunan ini juga memiliki ruang konferensi, ruang pendidikan, toko, tempat parkir, ruang bawah tanah, dan taman. Dalam laman thelocal.ch, Senin (16/01/2012), Presiden Dewan Islam Swiss, Nicolas Blancho, di koran lokal mengatakan kunjungannya ke Kuwait dan Qatar, ahad lalu, untuk penggalangan dana pembangunannya.
Tahun lalu, Blancho selaku presiden ICCS juga mengunjungi Kuwait dan Qatar. Dia juga bertemu dengan para pengusaha dan pejabat di negara itu. Selain berbicara tentang bantuan rencana pembangunan masjid, pria 28 tahun ini juga membicarakan tentang pertukaran ilmu-ilmu keislaman.
Kegigihan Blancho menyiarkan Islam di negeri keju ini memang luar biasa. Pada November 2009, Blancho mendapatkan perlawanan dari pemerintah Swiss atas rencananya itu. Pejabat setempat mengeluarkan referendum untuk melarang pendirian minaret masjid dengan alasan akan mengganggu masyarakat. Namun, ia tak mundur dan terus menjalankan proyeknya yang akan rampung beberapa tahun lagi.
Selain pembangunan masjid terbesar, ICCS juga memiliki berbagai proyek pengembangan Islam lain, seperti mendirikan sebuah sekolah Islam di Swiss dan biro perjalanan haji dan umrah ke Makkah dan Madinah.
Kelompok muslim Swiss yang tergabung dalam ICCS didirikan dua setengah tahun lalu oleh sekelompok kecil para mualaf muda asli Swiss. Kehadiran kelompok Islam Swiss ini juga sebagai bentuk perjuangan terhadap referendum pelarangan aktivitas muslim di negara tersebut. Saat ini, ICCS memiliki 2.000 anggota, dan telah mengorganisir beberapa kegiatan aktivitas muslim di Bern. Menurut data sensus 2001, jumlah muslim di Swiss telah mencapai 5 % dari total delapan juta penduduk Swiss. (Admin-HASMI/rep).

.:: Memprihatinkan! Warga Nahdhiyyin Ikut Gandrungi “Rebo Wekasan”.

BANDUNG – Sejak pukul 07:00 WIB, Kota Bandung telah di warnai oleh ribuan warga dan siswa/i sebuah Yayasan di Jln. Sasakgantung. Sejak pagi itu, mereka sudah berkumpul di masjid dan kemudian melaksanakan shalat sunnah serta memanjatkan do’a agar tidak terhindar dari mara bahaya pada Rebo Wekasan yang jatuh pada Rabu kemarin (18/01/2012).
Parahnya lagi, acara Rebo Wekasan ini seakan telah menyerupai ‘Valentine Day’. Seperti yang telah di lakukan oleh siswa-siswi TK dan SD di daerah Sasakgantung yang melakukan tukar-menukar makanan kecil yang di bawanya dari rumah. “Saya bawa keripik dari rumah lalu di sekolah ditukarkan dengan roti yang dibawa teman sekelas,” ungkap seorang siswa SD setempat.
Hal yang sama juga dilakukan ratusan jemaah yang berkumpul di Masjid Nurussalam Jln. Dewi Sartika tak jauh dari eks Terminal Kebon Kalapa. Jemaah selepas salat Subuh melakukan berbagai doa, salawat, dan salat sunah meminta dijauhkan dari bencana yang akan menimpanya.
Bagi sebagian mereka, kalangan ‘Nahdliyyin’ (NU) meyakini kalau saat Rabu Wekasan yang merupakan Rabu terakhir pada bulan Safar terjadi ribuan bencana di dunia ini.
“Wekasan, pungkasan, atau ‘panungtung’ dalam Bahasa Sunda artinya terakhir. Yakni, peristiwa dihancurkannya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya.” kata Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Assalaam, KH. Lukman Hakim, Rabu (18/1/12).
Rabu Wekasan erat kaitannya dengan beberapa peristiwa atau sejarah umat terdahulu yang bisa terjadi pada umat saat ini. “Boleh dikata Rabu Wekasan merupakan hari sial atau naas yang merupakan penamaan yang salah satunya merujuk kepada Q.S. Fushilat: 15-16, dan Q.S. Alqamar: 19,” katanya.
Menurut Lukman, sebagian ulama yang arif ahli mukasyafah menyatakan pada Rabu terakhir bulan Safar diturunkan sekitar 320.000 bencana. “Hari itu merupakan hari yang paling sulit dibandingkan hari-hari lain di tahun itu sehingga kita melaksanakan amalan terutama sedekah untuk menolak bencana. Sedekah bisa berbentuk makanan,” papar Lukman.
Amalan-amalan yang dilakukan saat Rabu Wekasan, kata Lukman, di antaranya membanyak berdoa, salawat, dan salat sunah. “Kita juga dianjurkan membaca Alquran khususnya Q.S. Yasin atau surat-surat lainnya agar terhindari dari bencana,” pungkasnya. (Admin-HASMI/PR/kur).


Sumber : http://hasmi.org/memprihatinkan-warga-nahdhiyyin-ikut-gandrungi-rebo-wekasan/

Kamis, 19 Januari 2012

.:: Aktivis Luncurkan Kampanye ‘Al-Quds Ibu Kota Islam’ di Facebook.

AL QUDS – Untuk menjawab pembicaraan parlemen Israel (Knesset) yang mengklaim Al-Quds (Baitul Maqdis/Yerusalem) sebagai ibu kota bangsa Yahudi, sejumlah aktivis pro-Palestina meluncurkan kampanye di jejaring sosial Facebook di bawah slogan “Tahun 2012 adalah Tahun Al-Quds sebagai Ibu Kota Bangsa Arab dan Islam”.
Komite Aksi Hak Kembali, salah satu penggagas kampanye tersebut, mengatakan, kampanye ini dilancarkan bersamaan dengan meningkatnya aksi zionis Israel di Al-Quds terhadap kaum Muslim dan tempat sucinya di Palestina.
Israel terus berupaya dalam “meyahudikan” Al-Quds, menggali terowongan di bawah Masjid Al-Aqsha, dan merusak jembatan Al-Mugaribah. “Maka merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menyatukan barisan dalam mempertahakan Al-Quds,” kata mereka.
Berlanjutnya penghancuran rumah-rumah Palestina dan pengusiran terhadap mereka bertujuan untuk menjadikan Al-Quds sebagai ibu kota Yahudi yang kosong dari bangsa Arab dan kaum Muslimin.
“Hal ini seharusnya merupakan perang terbuka terhadap kaum Muslimin dan penghinaan besar terhadap Islam dan bangsa Arab,” tegasnya.
Pada 25 Desember lalu, Knesset merancang draft UU yang menganggap Al-Quds sebagai ibu kota bagi Israel dan bangsa Yahudi. (Admin-HASMI/Mel/infplstn).

.:: Ittiba’ Pengawal Kemurnian ::.

Saudaraku kaum Muslimin…
Di antara tuntutan syahadat kedua, yaitu: “Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam” adalah bahwa kita tidak boleh mendahulukan perkataan siapa pun di atas perkataan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Imam Ibnu Abil ‘Izz berkata: “Tidak ada seorang hamba pun yang selamat dari adzab Allah kecuali dengan dua tauhid, yaitu: tauhid al-mursil (لااله الاالله) dan tauhid mutaba’ah ar-Rasul (محمد رسول الله). Konsekwensi tauhid mutaba’ah adalah: Tidak berhukum kepada selain Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dan tidak ridha sama sekali dengan hukum se-lainnya, serta tidak pula melaksakan perintah-nya dan membenarkan kabarnya menunggu kesepakatan perkataan siapa pun dari kalangan Syaikh (guru), imam, madzhab atau kelompok-nya.” (Syarah Aqidah Thahawiyah).
 Ber-ittiba’ adalah bukti nyata kecintaan kepada Allah , dan perealisasian ittiba’ akan melahirkan kecintaan dan keampunan dari Allah, sebagaimana firman-Nya:
﴿Katakanlah:”Jika kalian (benar-benar) men-cintai Allah, maka ber-ittiba’-lah kepadaku (ikutilah aku), niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosa kalian. (QS. Ali Imran [3]: 31).
 Ayat-ayat dan hadits-hadits di atas sangat gamblang sekali memerintahkan agar ber-ittiba’ bukan ber-ibtida’ (berbid’ah, yaitu mengikuti selain syariat/hukum Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasallam). Surat al Fa-tihah yang menjadi syarat sahnya shalat yang dibaca setiap hari minimal 17 kali mengandung penjelasan hakikat ber-ittiba’, sebab di dalam-nya terdapat permintaan untuk diberi petunjuk jalan yang lurus (sirotul mustaqim), jelas sekali sirotol mustaqim adalah al-Islam, petunjuk Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, sebagaimana firman-Nya:
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus (sirotol mustaqim), maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada ka-lian agar kalian bertaqwa. (QS. al-An’am [6]: 153).
Dengan ber-ittiba’ berarti seseorang se-dang melakukan pengawalan terhadap Islam yang murni dari noda kesyirikan, bid’ah dan noda-noda lainnya yang dapat merusak kemur-nian Islam. Tidak akan mungkin kemurnian Islam akan tetap terjaga jika umatnya tidak lagi konsisten kepada ittiba’. Karena Islam tegak di atas pengikutan  kepada wahyu Allah yang tersirat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang sahih.
Syirik Dalam Ketaatan
Ketika ketaatan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tidak boleh mendua, maka taat kepada yang lain ada-lah merupakan kesyirikan kepada Allah, sebab taat kepada Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasallam adalah taat kepada Allah:
“Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka sesungguhnya ia telah taat kepada Allah. (QS. an-Nisa’ [4]: 80).
“Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 31).
 ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu ketika mendengar ayat tersebut, ia berkata, “Ya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, sesung-guhnya kami tidak menyembah mereka (rahib-rahib). Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Bukan-kah ketika mereka menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah, kalian pun ikut menghalal-kannya. Dan ketika mereka mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah, kalian pun ikut mengharamkannya?”. Ia menjawab, “Benar”. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Itu berarti peribadatan ke-pada mereka (selain Allah)”.
Syirik dalam ittiba’ terjadi ketika seseorang taat kepada selain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Mereka lebih memilih taat kepada ulama, kiyai dan lain se-bagainya, sekalipun pendapatnya bertentangan dengan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Tauhid yang menjadi pilar Islam yang utama, tidak akan pernah bisa berfungsi, jika  tidak dikawal dengan ittiba’, bahkan akan ber-balik menjadi syirik yang dapat menghancurkan sendi-sendi Islam. Jatuhnya bani Adam ke lembah kesyirikan setelah sepuluh abad lamanya mereka hidup dengan tauhid adalah karena mereka meninggalkan ittiba’.
Al-Ibtida’ adalah pokok pangkal kesesatan manusia.
Peribadatan, jika tidak dikawal dengan ittiba’ dipastikan akan terjatuh kepada ibtida’ (berbid’ah) yang sangat tercela!, Dengan ber-ibtida’ berarti telah mengubah Islam yang di-turunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yang tidak pernah diizinkan Allah Subhanahu Wata’ala.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?…” (QS. as-Syuro [42]: 21).
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam senantiasa mengingatkan para sahabatnya untuk selalu ber-ittiba’ kepada sunnahnya dan menjauhi perbuatan bid’ah yang menjadi lawan dari ittiba’.
Irbad bin Sariyah Radiyallahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda:
 عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Berpegang teguhlah kalian kepada sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapat-kan petunjuk Allah sesudahku, berpeganglah dengan sunnah itu, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian dengan sekuat-kuatnya, serta jauhilah perbuatan baru (dalam agama), karena setiap perbuatan baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Saudaraku kaum Muslimin…
Jadilah pengawal-pengawal kemurnian Islam, dengan cara ber-ittiba’ kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, yaitu mengikuti petunjuk yang murni yang diajarkan kepada para sahabatnya yang kemudian diwariskan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. (Admin-HASMI).

Rabu, 18 Januari 2012

.:: Hafshah binti ‘Umar Radiyallahu ‘anha ::.

.:: Hafshah binti ‘Umar Radiyallahu ‘anha ::.

Beliau adalah Hafshah putri dari Umar bin Khaththab Radiyallahu ‘anhu, seorang shahabat agung yang melalui perantara beliau-lah Islam memiliki wibawa. Hafshah adalah seorang wanita yang masih muda dan berparas cantik, bertaqwa juga termasuk wanita yang disegani.
Pada mulanya Hafshah dinikahi salah seorang shahabat yang mulia bernama Khunais bin Khudzafah bin Qais as-Sahmi al-Quraisy Radiyallahu ‘anhu yang pernah berhijrah dua kali, ikut dalam perang Badar dan perang Uhud namun setelah itu beliau wafat di negeri hijrah karena sakit yang beliau alami waktu perang Uhud. Beliau meninggalkan seorang janda yang masih muda dan bertaqwa yakni Hafshah yang ketika itu masih berumur 18 tahun.
Umar benar-benar merasakan gelisah dengan adanya keadaan putrinya yang menjanda dalam keadaan masih muda dan beliau masih merasakan kesedihan dengan wafatnya seorang menantu yang dia adalah seorang muhajir dan mujahid. Beliau mulai merasakan kesedihan setiap kali masuk rumah melihat putrinya dalam keadaan berduka. Setelah berfikir panjang maka Umar Radiyallahu ‘anhu berkesimpulan untuk mencarikan suami bagi putrinya sehingga dia dapat bergaul dengannya dan agar kebahagiaan yang telah hilang tatkala dia menjadi seorang istri selama kurang lebih enam bulan dapat kembali.
Akhirnya pilihan Umar jatuh pada Abu Bakar Ash Shidiq Radiyallahu ‘anhu orang yang paling dicintai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena Abu Bakar Radiyallahu ‘anhu dengan sifat tenggang rasa dan kelembutannya dapat diharapkan membimbing Hafshah yang mewarisi watak bapaknya yakni bersemangat tinggi dan berwatak tegas. Maka segeralah Umar Radiyallahu ‘anhu menemui Abu Bakar Radiyallahu ‘anhu  dan menceritakan perihal Hafshah berserta ujian yang menimpa dirinya yakni berstatus janda.
Sedangkan ash-Shiddiq Radiyallahu ‘anhu memperhatikan dengan rasa iba dan belas kasihan. Kemudian barulah Umar Radiyallahu ‘anhu menawari Abu Bakar Radiyallahu ‘anhu  agar mau memperistri putrinya. Dalam hatinya dia tidak ragu bahwa Abu Bakar Radiyallahu ‘anhu  mau menerima seorang yang masih muda dan bertaqwa, putri dari seorang laki-laki yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala penyebab untuk menguatkan Islam. Namun ternyata Abu Bakar tidak menjawab apa-apa.
Maka berpalinglah Umar dengan membawa kekecewaan hatinya yang hampir-hampir dia tidak percaya (dengan sikap Abu Bakar). Kemudian dia melangkahkan kakinya menuju rumah Utsman bin Affan yang mana ketika itu istri beliau yang bernama Ruqqayah binti Rasulullah telah wafat karena sakit yang dideritanya.
Umar menceritakan perihal putrinya kepada Utsman dan menawari agar mau menikahi putrinya, namun beliau menjawab: “Aku belum ingin menikah saat ini”. Semakin bertambahlah kesedihan Umar atas penolakan Utsman tersebut setelah ditolak oleh Abu Bakar. Dan beliau merasa malu untuk bertemu dengan salah seorang dari kedua shahabatnya tersebut padahal mereka berdua adalah kawan karibnya dan teman kepercayaannya yang faham betul tentang kedudukannya. Kemudian beliau menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan keadaan dan sikap kedua shahabatnya itu. Maka tersenyumlah Rasulllah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:
“Hafshah akan dinikahi oleh orang yang lebih baik dari Abu Bakar dan Utsman sedangkan Ustman akan menikahi wanita yang lebih baik daripada Hafshah (yaitu putri beliau Ummu Kultsum Radhiyallaahu ‘anha-red)”
Wajah Umar bin Khaththab berseri-seri karena kemuliaan yang agung ini yang mana belum pernah terlintas dalam angan-angannya. Hilanglah segala kesusahan hatinya, maka dengan segera dia menyampaikan kabar gembira tersebut kepada setiap orang yang dicintainya sedangkan Abu Bakar adalah orang yang pertama kali beliau temui.
Maka tatkala Abu Bakar melihat Umar dalam keadaan gembira dan suka cita maka beliau mengucapkan selamat kepada Umar dan meminta maaf kepada Umar sambil berkata “janganlah engkau marah kepadaku wahai Umar karena aku telah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut Hafshah. Hanya saja aku tidak ingin membuka rahasia Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam; seandainya beliau menolak Hafshah maka pastilah aku akan menikahinya. Maka Madinah mendapat barokah dengan indahnya pernikahan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan Hafshah binti Umar pada bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriyah. Begitu pula barokah dari pernikahan Utsman bin Affan dengan Ummu Kultsum binti Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Jumadil Akhir tahun ketiga Hijriyah juga.
Begitulah, Hafshah bergabung dengan istri-istri Rasulullah dan Ummahatul mukminin yang suci. Di dalam rumah tangga Nubuwwah ada istri selain beliau yakni Saudah dan Aisyah. Maka tatkala ada kecemburuan beliau mendekati Aisyah karena dia lebih pantas dan lebih layak untuk cemburu. Beliau senantiasa mendekati dan mengalah dengan Aisyah mengikuti pesan bapaknya (Umar) yang berkata: “Betapa kerdilnya engkau bila dibanding dengan Aisyah dan betapa kerdilnya ayahmu ini apabila dibandingkan dengan ayahnya”.
Hafshah dan Aisyah pernah menyusahkan Nabi, maka turunlah ayat :”Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong untuk menerima kebaikan dan jika kamu berdua bantu membantu menyusahkan Nabi,maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril” (Q.S. at-Tahrim: 4).
Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mentalak sekali untuk Hafshah tatkala Hafshah dianggap menyusahkan Nabi namun beliau rujuk kembali dengan perintah yang dibawa oleh Jibril ‘alaihissalam yang mana dia berkata:
“Dia adalah seorang wanita yang rajin shaum, rajin shalat dan dia adalah istrimu di surga”.
Hafshah pernah merasa bersalah karena menyebabkan kesusahan dan penderitaan Nabi dengan menyebarkan rahasianya namun akhirnya menjadi tenang setelah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memaafkan beliau. Kemudian Hafshah hidup bersama Nabi dengan hubungan yang harmonis sebagai seorang istri bersama suaminya. Manakala Rasul yang mulia menghadap ar-Rafiiq al-A’la dan Khalifah dipegang oleh Abu Bakar ash-Shiddiq, maka Hafshah-lah yang dipercaya diantara Ummahatul Mukminin termasuk Aisyah didalamnya, untuk menjaga mushaf al-Qur’an yang pertama.
Hafshah Radhiyallaahu ‘anha mengisi hidupnya sebagai seorang ahli ibadah dan ta’at kepada Allah, rajin shaum dan juga shalat, satu-satunya orang yang dipercaya untuk menjaga keamanan dari undang-undang umat ini, dan kitabnya yang paling utama yang juga sebagai mukjizat yang kekal, sumber hukum yang lurus dan ‘aqidahnya yang utuh.
Ketika ayah beliau yang ketika itu adalah Amirul mukminin merasakan dekatnya ajal setelah ditikam oleh Abu Lu’lu’ah seorang Majusi pada bulan Dzulhijjah tahun 13 hijriyah, maka Hafshah adalah putri beliau yang mendapat wasiat yang beliau tinggalkan.
Hafshah wafat pada masa Mu’awiyah bin Abu Sufyan Radhiyallaahu ‘anhu setelah memberikan wasiat kepada saudaranya yang bernama Abdullah dengan wasiat yang diwasiatkan oleh ayahnya Radhiyallaahu ‘anhu. Semoga Allah meridhai beliau karena beliau telah menjaga al-Qur’an al- Karim, dan beliau adalah wanita yang disebut Jibril sebagai Shawwamah dan Qawwamah (Wanita yang rajin shaum dan shalat) dan bahwa beliau adalah istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di surga. (Admin-HASMI).

Indahnya Berhias

Ada dua sikap kaum muslimah dalam berhias, ada banyak sekali wanita yang berhias sampai ketika keluar rumahnya pun selalu berhias dengan rapi, kaum wanita seperti ini berhias dengan alasan kerapian dan kebersihan, sementara di sisi lain banyak juga yang sama sekali tidak memperhatikan penampilannya dengan alasan menjaga kehormatan muslimah dan menghindari tabarruj jahiliyah, sehingga kadang-kadang anti banget dengan yang namanya berhias.
Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallhu ‘anhu, bahwa Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Sesungguhnya Alloh itu indah dan mencintai keindahan.”
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Handhalliyah disebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka hendak mendatangi saudara mereka,
“Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkategorikan kondisi dan pakaian yang tidak bagus sebagai suatu hal yang buruk. Semuanya itu termasuk hal yang dibenci oleh Islam. Islam mengajak kaum muslimin secara keseluruhan untuk selalu berpenampilan bagus. Bertolak dari hal itu, seorang muslimah tidak boleh mengabaikan dirinya dan bersikap tidak acuh terhadap penampilan yang rapi dan bersih, terlebih lagi jika sudah membina rumah tangga. Hendaknya ia senantiasa berpenampilan yang baik dengan tidak berlebih-lebihan.
Muslimah yang cerdas akan senantiasa menyelaraskan antara lahir dan batin. Perhatiannya pada penampilan yang baik bersumber dari pemahaman yang baik pula terhadap agamanya. Karena penampilan yang rapi dan bersih merupakan hal yang mulia. akan tetapi ada batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh kaum muslimah dalam berhias. Postingan panduan kita untuk muslimah edisi ini akan berbagi panduan dalam berhias.
Pertama adalah menjaga Kebersihan badan
Sudah seharusnya seorang wanita menjaga kebersihan badannya, salahsatu caranya adalah dengan mandi. hal ini bisa kita lihat dalam sebuah hadits Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu, nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberapa istrinya (untuk menunaian hajatnya), maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rosululloh, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini lebih suci dan lebih bersih.”
Mandi dapat menghilangkan kotoran sehingga menjauhkan seorang muslimah dari penyakit dan menjaga agar badannya tidak bau. Sehingga ia pun akan menjadi dekat dengan orang-orang di sekitarnya.
Hendaklah seorang wanita juga menjaga hal-hal yang termasuk fitrah diantaranya adalah mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini sangat dianjurkan dalam Islam, karena dapat menjaga kebersihan dan keindahan tubuh seorang muslimah. Oleh karenanya, seorang muslimah hendaknya tidak membiarkan bulu-bulu itu lebih dari 40 hari.
Kemudian Perhatikanlah mulut, karena mulut ini dipakai untuk berdzikir dan berbicara kepada orang lain
Sebagai seorang wanita muslimah hendaknya selalu menjaga kebersihan mulutnya dengan cara membersihkan giginya dengan siwak atau sikat gigi dan alat pembersih lain jika tidak ada siwak. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika hendak berwudhu’, shalat, membaca Al-Qur’an, masuk ke dalam rumah dan bangun malam ketika hendak shalat tahajjud. hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.”
Selain itu, hendaknya seorang muslimah menjaga mulutnya dari bau yang tidak sedap.
Karena bau yang tidak sedap mengganggu malaikat dan orang-orang yang hadir di dalam masjid serta mengurangi konsentrasi dalam berdzkikir. Maka hendaknya seorang muslimah juga menjaga bau mulutnya di mana pun ia berada.
Berikutnya Rawatlah keindahan mahkota wanita atau rambut
Sudah seharusnya seorang muslimah menjaga keindahan rambutnya karena rambut merupakan mahkota seorang wanita. Dan hendaknya dia menjaga kebersihan, menyisir, merapikan dan memperindah bentuknya. hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Dawud :
“Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.”
Kemudian jangan abaikan Kebersihan pakaian
Islam menyukai orang yang menjaga kebersihan pakaiannya dan tidak menyukai orang yang berpakaian kotor padahal ia mampu mencuci dan membersihkannya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian kotor, maka beliau pun bersabda,“Orang ini tidak mempunyai sabun yang dapat digunakan untuk mencuci pakaiannya.”
Jika petunjuk nabi ini ditujukan pada laki-laki, maka terlebih lagi pada wanita karena ia memegang peranan penting dalam rumah tangganya.
Selanjutnya adalah Perbaikilah penampilan
Sebagai seorang muslimah sudah seharusnya memperbaiki penampilannya untuk menampakkan nikmat Alloh yang telah diberikan kepadanya. Sebagaimana bunyi hadits Riwayat  Tirmidzi dan Hakim bahwa :
“Sesungguhnya Alloh senang melihat tanda nikmat yang diberikan kepada hamba-hamba -Nya.”
Dan Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah misalnya mengenakan sutra dan emas, mutiara dan berbagai jenis batu permata, celak, menggunakan inai alias pacar pada kuku dan menyemir rambut yang beruban, menggunakan kosmetik alami atau kosmetik yang tidak mengandung zat berbahaya dengan tidak berlebihan. Dan tentu saja berhias di sini bukanlah dengan maksud mempercantik diri di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Dan yang paling penting adalah Jangan bertabarruj
Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram, dan berhias di depan lelaki bukan mahram.
Berhias untuk suami hukumnya sangat dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. dan berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.
Kemudian Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam
Adapun cara berhias yang dilarang oleh Islam, adalah :
Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.
Kemudian  Menyambung rambut. berdasarkan sebuah hadits
“Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.”
Menghilangkan sebagian atau seluruh alis, Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri, Mentatto bagian tubuhnya, Dan  Menyemir rambut dengan warna hitam.
Demikianlah tuntunan atau panduan islam bagi wanita dalam hal berhias, jauhilah berhias yang dilarang oleh syari’at, Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia. (Admin-HASMI).

Selasa, 17 Januari 2012

.:: Puluhan Direksi Pimpinan Perusahaan Bogor Hadiri Seminar Eksekutif HASMI.

BOGOR – Embun kecil yang mulai kering tersengat mentari telah usai menemani pagi kota hujan. Beberapa orang panitia terlihat mulai berkemas untuk segera menyiapkan perlengkapan kegiatan akbar dalam rangka dakwah fi sabilillah. Dalam upaya merumputkan manhajahlussunnah wal Jama’ah yang murni, HASMI (Harakah Sunniyyah Untuk Masyarakat Islami) kembali mengadakan Mega Acara SEMINAR EKSEKUTIF HASMI bersama KH. Shalahuddin Lc sebagai pemateri yang di selenggarakan di Gedung Kusnoto LIPI – Bogor. Pada Ahad (15/01/2012). Mega Acara yang dihadiri puluhan pejabat serta di ikuti oleh Ketua MUI Bogor, H Adam Ibrahim, telah berjalan semarak dan lancar sesuai dengan rencana. Acara yang bertema Ma’rifatullah (Mengenal Allah dengan benar) ini telah di mendapat sambutan baik dari ketua MUI Kota Bogor, H Adam Ibrahim.
Dalam acara tersebut, H Adam Ibrahim Menegaskan tentang keadaan Ummat Muslim di Indonesia. “Indonesia mengakui ASWAJA, tapi praktek ibadahnya mirip syi’ah. Orang yang meragukan alqur’an masuk ke mekkah, orang yang menjalankan alqur’an dan as-sunnah masuk penjara. Ummat islam masih bodoh, ulamanya loyo, Ummatnya bercerai berai” Tegas Ketua MUI Bogor tersebut.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang mengidap penyakit TBC, yaitu Tahayul, Bid’ah dan Churafat. Muhammadiyah dan PERSIS sudah seperti terlihat merasa lesu, maka dari itu lahirlah HASMI. Tambah belaiu.
Selain itu, beliaupun sempat menyinggung tentang GKI Yasmin yang membuat surat perizinan palsu atas nama pejabat serta masyarakat setempat.
Semoga dengan diadakannya acara ini, Manhaj ahlusunnah wal jama’ah semakin meluas dan akan tumbuh pada jiwa-jiwa kaum muslimin seluruh Indonesia bahkan dunia. (Admin-HASMI).

Kamis, 12 Januari 2012

HUKUM-HUKUM SEKITAR SHOLAT

A. Aturan-aturan yang dibolehkan.
  • Mengingatkan bacaan imam ketika tersamar atau keliru dalam membaca. (HR. Abu Dawud, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Hibban dari Thobroni. Dishohihkan oleh al Albani)
  • Mengucapkan tasbih (subhanalloh) bagi laki-laki dan melakukan tasfhiq (menepuk tangan) bagi wanita apabila mengingatkan imam atau lainnya. (HR. Bukhori dan Muslim)
  • Membunuh ular atau kalajengking. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad)
  • Menghalangi orang yang lewat di hadapannya. (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
  • Menjawab salam dengan isyarat (dengan menganggukkan kepala, isyarat telunjuk atau isyarat tangan). (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
  • Menggendong anak kecil saat dia datang tiba-tiba di waktu sholat. (HR. Muslim)
  • Sedikit berjalan untuk sebuah keperluan selama tidak berpaling dari arah kiblat. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
B. Hal-hal yang dilarang dalam Sholat.
Yakni perkara-perkara yang disebutkan dalam nash-nash syariat tentang keharamannya atau kemakruhannya dalam sholat. Tetapi larangan-larangan ini (bila dilanggar) tidak membatalkan sholat dan hanya mengurangi nilai pahalanya, yaitu sebagai berikut:
  • Berkacak pinggang dalam sholat.
  • Memandang ke langit.
  • Melihat sesuatu yang dapat melalaikan sholat.
  • Menoleh tanpa ada keperluan.
  • Menguap dalam sholat. Menguap dalam sholat tidak boleh dibiarkan, tapi wajib dicegah dengan meletakkan tangan pada mulut.
  • Meludah ke arah kiblat atau ke sebelah kanan.
  • Memejamkan mata ketika sholat. Apabila itu dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh , maka hal itu diharamkan, karena termasuk dalam perkara bid’ah. Apabila bukan itu maksudnya, maka hukumnya makruh, karena menyelesihi sunnah Rosululloh .
  • Membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud.
  • Menghamparkan kedua hasta (di atas lantai) ketika sujud.
  • Menggulung pakaian (menggulung agar tidak terjuntai ke tanah) ketika sujud. Termasuk dalam kategori ini ialah menggulung ujung lengan baju.
  • Meletakkan kedua tangan di lantai ketika duduk dalam sholat, kecuali ada udzur.
  • Orang yang sakit sujud di atas sesuatu yang agak tinggi. Orang yang sakit jika mampu sujud di atas lantai, maka ia wajib melakukannya. Jika tidak sanggup, maka cukuplah dengan isyarat kepala saja. Tidak perlu meletakkan bantal atau sejenisnya pada tempat sujudnya.
  • Apabila ada kerikil atau tanah yang menempel di kening ketika sujud di tanah, maka makruh dibersihkan. Sebab aktifitas ini dapat mengganggu sholat, apalagi jika dilakukan berkali-kali. Apabila tanah yang melekat tersebut dapat mengganggu sholat, maka harus dibersihkan. Wallohu ‘alam.
  • Memberi isyarat ke kiri dan ke kanan dengan kedua tangan pada saat mengucapkan salam. Isyarat ini banyak dikerjakan oleh orang-orang awam, baik laki-laki maupun wanita, padahal perbuatan ini terlarang dalam sholat.
  • Mendahului imam dalam gerakan sholat.
  • Sholat ketika makanan sudah terhidangkan, atau sholat dengan menahan buang air kecil dan buang air besar.
C. Hal-hal yang Membatalkan Sholat.
  • Yakin berhadats yang membatalkan wudhu.
  • Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun sholat dengan tanpa udzur.
  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan sholat.
  • Barangsiapa berbicara dalam sholat karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka sholatnya tidak batal.
  • Tertawa yang disertai dengan suara. Ini membatalkan sholat, menurut ijma’, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir. Sebab tertawa itu lebih keji daripada berbicara, karena ini berarti melecehkan dan memainkan sholat.
D. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sholat berjama’ah
  • Makmum Sendirian harus berdiri persis di sebelah kanan imam (sejajar dengannya). (Shahih: Irwa-ul Ghalil, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
  • Makmum dua orang atau lebih berdiri dengan membuat shaf di belakang imam. (Shahih: Irwa-ul Ghalil, Muslim, ‘Aunul Ma’bud dan Ibnu Majah)
  • Jika makmum seorang perempuan harus berdiri di belakang imam. (Muttafaqun ‘alaih, ‘Aunul Ma’bud dan Nasa’i)
  • Kewajiban meluruskan shaf.
  • Wajib bagi sang imam untuk tidak memulai sholatnya sebelum mengontrol shaf, yaitu ia sendiri menyuruh jama’ah meluruskan shaf atau menunjuk seseorang yang meluruskan shaf. (Muttafaqun ‘alaih, ‘Aunul Ma’bud dan Ibnu Majah)
  • Cara Meluruskan shaf.
  • Nabi bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguh-nya aku melihat kalian dari belakang punggungku. Dan adalah seorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu saudaranya, dan kakinya dengan kaki saudaranya.”(HR. Bukhori)
  • Shaf laki-laki dan perempuan.
  • Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling akhir dan shaf yang paling jelek adalah yang terdepan. (Shahihul Jami’us Shagir, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
  • Makmum yang lebih pantas berdiri di belakang imam.
  • Hendaklah yang berada di belakang imam adalah orang-orang yang sudah dewasa dan matang pikirannya, kemudian yang sesudah mereka, lalu sesudah mereka. (HR. Abu Dawud, Muslim, Aunul Ma’bud, Ibnu Majah dan Nasa’i)
  • Makruh shaf yang dihalangi tiang.
  • Pada masa Rosululloh sahabat dilarang membentuk shaf yang dihalangi tiang dan sahabat dijauhkan darinya sejauh-jauhnya. (Shahih Ibnu Majah, Mustadrak Hakim, dan Baihaqi)
  • Larangan di atas berlaku pada sholat jama’ah, adapun sholat sendirian, maka tidak mengapa seorang sholat di antara beberapa tiang sebagai sutrah baginya. (Shahih Bukhori)

___________________________________
Fiqh Sholat; Silsilah Tarbiyyah HASMI

ADZAN DAN IQOMAH

A. Makna Adzan.
Makna adzan menurut Syari’at adalah:
“Pemberitahuan waktu sholat dengan lafazh-lafazh khusus yang bersumber dari pembuat syari’at (Alloh dan Rosul-Nya).” (Fathul Bari: 2/77 dan Subulus salam: 1/118)

B. Disyariatkannya Adzan.
Adzan disyari’atkan pada tahun pertama dari hijrah Rosululloh . Inilah pendapat yang paling kuat menurut para ulama.
Cerita panjang dari hadits ini adalah apa yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid , (ia) berkata:
“Ketika terjadi peristiwa Rosululloh diusulkan menggunakan lonceng untuk memberitahukan manusia berkumpul untuk sholat, maka saya bermimpi bertemu seorang laki-laki yang membawa lonceng di tangannya, lalu aku bertanya: “Hai hamba Alloh, apakah engkau menjual lonceng itu.” Maka laki-laki bertanya: “Untuk apa lonceng itu?” Aku menjawab: “Untuk kami gunakan untuk memanggil sholat.” Laki-laki itu berkata: “Maukah engkau kuberitahu sesuatu yang lebih baik dari hal tersebut?” Aku menjawab: “Tentu.” Laki-laki itu berkata: “Engkau ucapkan: Allohu Akbar - Allohu Akbar - Allohu Akbar - Allohu Akbar. Asyhadu ala Ilaha Illalloh - Asyhadu ala Ilaha Illalloh. Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh – Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh. Hayya ‘alash sholaah – Hayya ‘alash sholaah. Hayya ‘alal falaah – Hayya ‘alal falaah. Allohu Akbar – Allohu Akbar. Laa Ilaaha Illalloh. Kemudian ia mundur tidak terlalu jauh, kemudian ia berkata: “Apabila engkau iqomah engkau ucapkan: Allohu Akbar - Allohu Akbar. Asyhadu ala Ilaha Illalloh. Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh. Hayya ‘alash sholaah. Hayya ‘alal falaah. Qod Qoomatish Sholah Allohu Akbar – Allohu Akbar Laa Ilaaha Illalloh. Ketika pagi hari, aku mendatangi Rosululloh dan memberitahukan tentang mimpiku. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya hal tersebut adalah mimpi yang benar –Insya Alloh–. Bangunlah bersama Bilal, Ajarkan kepadanya mimpimu itu, perintahkanlah adzan kepadanya, karena ia bersuara lebih lantang daripadamu. Maka, aku berdiri bersama Bilal. Peristiwa tersebut didengar oleh ‘Umar Ibnul Khoththob –sedang dia ada di rumahnya–, lalu ia keluar dengan memakai selendangnya dan berkata: “ Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran ya Rosululloh! Sungguh aku bermimpi seperti mimpinya. ”Maka, Rosululloh berkata: “Hanya bagi Alloh segala puji.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Tirmidzi)

C. Keutamaan Adzan dan Iqomah.
Karena begitu indahnya kalimat-kalimat adzan ini, maka kalimat-kalimat ini memiliki banyak keutamaan yang menjanjikan kemuliaan dan kebahagiaan, di antaranya adalah:
1. Adzan merupakan sebab memperoleh ampunan dan dimasukkan kedalam jannah. (HR. Ahmad dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shohihul Jami’)
2. Para Muadzdzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat. (HR. Bukhori dan Muslim)3. Do’a di antara adzan adalah mustajab (diterima/tidak ditolak oleh Alloh ). (HR. Abu Ya’la dan dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shohihul Jami’)

D. Hukum Adzan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan, akan tetapi pendapat yang paling kuat berdasarkan analisa dalil-dalil adalah hukum wajib (seperti pendapat Imam Ahmad, sebagian ulama Malikiyah, Syafi’iyah, ‘Atho, al-Auza’ry, Dawud, Ibnul Mundzir dll). Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Anas bin Malik berkata:
“Apabila Nabi memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang hingga shubuh, lalu beliau meneliti. Apabila beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka dan apabila tidak terdengar adzan, maka beliau mengepung mereka…” (HR. Bukhori)

Mengenai kewajiban adzan bagi wanita ‘Aisyah meriwayatkan:
“Bahwa beliau adzan dan iqomah dan mengimami para wanita serta di tengah-tengah mereka.” (HR. Baihaqi)
E. Kaifiyat (Cara Mengumandangkan) Adzan.
Cara-cara mengumandangkan adzan berbeda-beda, cara mana saja yang digunakan untuk adzan insya Alloh dibolehkan, karena hal tersebut masuk dalam kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan jenis/bentuk) saja.
Ibnu Hajar al ‘Ashqolani berkata:
“Ahmad, Ishaq, Daud dan Ibnu Jarir berpendapat bahwa hal tersebut termasuk dalam ikhtilaf mubah. 4 kali takbir yang pertama atau 2 kali, menggenapkan tasyahhud atau tidak menggenapkan. Iqomah 2 kali-2 kali atau 1 kali-1 kali kecuali قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, maka seluruhnya dibolehkan.” (HR. Bukhori)

F. Menjawab Adzan dan Do’a Sesudah Adzan.
Rosululloh bersabda:
“Apabila muadzdzin berkata: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ maka dijawab: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ.
Muadzdzin berkata: اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ maka dijawab: اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Muadzdzin berkata: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ maka dijawab: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ
Muadzdzin berkata: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ maka dijawab: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَإلاَّبِالله
Muadzdzin berkata: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ maka dijawab: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَإلاَّبِالله
Muadzdzin berkata: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ maka dijawab: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ
Muadzdzin berkata: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ maka dijawab: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Dari hatinya niscaya ia masuk surga.” (HR. Muslim)

Rosululloh bersabda:
“Barangsiapa berdo’a ketika mendengar muadzdzin:
اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبَّا وَبِمُحَمَّدِ رَسُوْلاَ وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنَا
Niscaya akan diampuni dosanya.” (HR. Muslim)

“Barangsiapa ketika selesai mendengar adzan berdo’a:
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذَهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّـةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْـهُ مَقَامَا مَحْموْدًا الَّذِى وَعَدْتَّهُ
Niscaya akan memperoleh syafa’atku pada hari Kiamat.” (HR. Bukhori)

Sholat (v)

WAKTU-WAKTU SHOLAT
Sesungguhnya sholat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan serta harus tepat pada waktunya.
Alloh berfirman:
“Sesungguhnya sholat memiliki ketentuan-ketentuan waktu bagi kaum Mukminin.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 103)
“(Yaitu) diwajibkan pada waktunya masing-masing. Hal itu menunjukkan kefardhuannya dan tidak akan sah kecuali dikerjakan pada waktunya. Dan waktu tersebut adalah waktu-waktu yang telah ditetapkan bagi kaum Muslimin, baik kecil maupun besar, alim maupun jahil. Waktu-waktu tersebut diketahui dari nabi mereka, Muhammad dengan sabdanya:
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat.” (Taisiir al-Kariim ar-Rahman: 162)
Rosululloh menerangkan secara rinci waktu-waktu sholat sesuai yang telah ditentukan oleh Alloh berdasarkan contoh dari Jibril.
Dari Jabir bin Abdulloh :
“Sesungguhnya Nabi pernah didatangi Jibril , maka Jibril berkata: “Berdirilah dan sholatlah!” Lalu Nabi sholat Zhuhur ketika matahari tergelincir, kemudian datang waktu Ashar. Jibril berkata: “Bangun dan sholat Asharlah!” Maka Nabi sholat Ashar, ketika bayangan setiap sesuatu sama dengan bendanya. Kemudian datang waktu maghrib, Jibril berkata: “Bangun dan sholat Maghriblah!” Maka Nabi sholat Maghrib, ketika matahari terbenam. Kemudian datang waktu ‘Isya, Jibril berkata: “Bangun dan sholat ‘Isyalah!” Maka Nabi sholat ‘Isya, ketika mega merah hilang. Kemudian datang waktu sholat Shubuh ketika fajar terbit. Pada keesokan harinya datang waktu Zhuhur. Maka Jibril berkata: “Bangun dan sholat Zhuhurlah!” Lalu beliau sholat Zhuhur di saat bayangan segala sesuatu sama dengan bendanya. Kemudian datang waktu ‘Ashar, Jibril berkata: “Bangunlah sholat ‘Ashar!” Lalu Nabi sholat ‘Ashar di saat bayangan sesuatu sebanding 2 kali dari bendanya. Kemudian beliau melaksanakan sholat Maghrib pada satu waktu saja, kemudian datang waktu ‘Isya ketika selesai pertengahan malam atau sudah masuk waktu malam, lalu beliau sholat ‘Isya. Kemudian datang waktu di saat cerah sekali, maka Jibril berkata: “Bangunlah sholat Fajar!”, lalu beliau sholat Fajar dan bersabda: “Di antara dua waktu inilah waktu-waktu sholat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim: no. 693)

MACAM-MACAM SHOLAT

A. Pembagian Sholat.
Sholat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Sholat Fardhu
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh kepada hamba-hamba-Nya sesuai dengan batas-batas yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun larangan. Dalam hal ini adalah sholat (5) waktu dalam sehari semalam yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya, Fajar atau Shubuh.
2. Sholat Tathowwu‘
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat fardhu 5 waktu, baik bersifat wajib maupun tidak wajib.
B. Pembagian Sholat Tathowwu‘.
Sholat tathowwu‘ ini memiliki 2 bentuk:
1. Sholat tathowwu‘ mutlaq.
Yaitu sholat sunnah yang batas dan ketentuannya tidak ditentukan oleh syara’, dikerjakan dua roka’at-dua roka’at, baik dikerjakan pada siang hari maupun malam hari. Akan tetapi, hendaklah sholat tathowuu’ ini tidak dilakukan terus menerus seperti sunnah rawatib serta tidak mengarah kepada bid’ah atau serupa dengan pelakunya.
2. Sholat tathowwu’ muqoyyad (terikat).
Yaitu sholat sunnah yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara’.
Dalam hal ini antara lain sholat-sholat sunnah rawatib, yaitu:
- Sholat rotibah Fajar yaitu sholat 2 roka’at sebelum sholat fajar.
- Sholat rotibah Zhuhur yaitu sholat 2 atau 4 roka’at sebelum ataupun sesudah Zhuhur.
- Sholat rotibah ‘Ashar yaitu sholat 4 roka’at sebelum sholat ‘Ashar.
- Sholat rotibah Maghrib yaitu sholat 2 roka’at sesudah sholat Maghrib.
- Sholat rotibah ‘Isya yaitu 2 roka’at sesudah sholat ‘Isya.
Ibnu ‘Umar berkata:
“Aku menghafal 10 roka’at (sholat) dari Nabi 2 roka’at sebelum Zhuhur dan 2 roka’at sesudahnya, 2 roka’at setelah Maghrib di rumahnya 2 roka’at setelah ‘Isya di rumahnya, dan 2 roka’at sebelum sholat shubuh di saat Nabi tidak boleh dimasuki orang lain.” (HR. Bukhori)
Rosululloh bersabda:
“Barangsiapa yang menjaga 4 roka’at sebelum Zhuhur dan 4 roka’at sesudahnya, maka Alloh akan mengharamkan api neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rosululloh bersabda:
“Alloh mengasihi seseorang yang sholat 4 roka’at sebelum ‘Ashar” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud)
Sholat-sholat lain yang disyari’atkan dalam bagian ini, antara lain ialah:
a. Sholat malam/tahajjud dan witir (atau sholat tarawih di bulan Ramadhan)
‘Aisyah berkata:
“Rosululloh sholat setelah selesai sholat ‘Isya hingga Fajar yaitu 11 Roka’at dengan salam setiap 2 roka’at dan witir 1 roka’at” (HR. Muslim)
b. Sholat Dhuha 2 roka’at sampai dengan 12 roka’at.
Rosululloh bersabda:
“Tidak ada yang selalu menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang bertaubat. Itulah sholat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
c. Sholat Tahiyyatul Masjid.
Rosululloh bersabda:
“Apabila salah seorang kalian maasuk masjid, maka sholatlah 2 roka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhori)
d. Sholat Istikharah.
Jabir bin Abdullah berkata:
“Rosululloh mengajarkan kami istikharah dalam segala perkara, sebagaimana beliau mengajarkan kami surah Al-Qur’an. Beliau bersabda: “Apabila salah seorang kalian bercita-cita dalam satu masalah, maka sholatlah 2 roka’at selain fardhu, kemudian berdo’alah: (Do’a dalam hadits) lalu sebutlah hajatnya.” (HR. Bukhori)
e. Sholat Gerhana.
Apabila terjadi gerhana bulan atau gerhana matahari dianjurkan berseru dengan ucapan, “Ashsholaatu Jaami’ah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim dan Nas’i)
Apabila masyarakat sudah berkumpul di masjid, maka sholatlah berjama’ah dua roka’at dipimpin satu imam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud dan Nas’i)
Pernah terjadi gerhana matahari di waktu Rosululloh masih hidup, maka Rosululloh pergi ke masjid, lalu para sahabat berbaris membuat (shaf-shaf) di belakangnya, kemudian beliau bertakbir, lalu Rosululloh membaca bacaan yang panjang, kemudian bertakbir, lalu ruku’ satu ruku’ yang panjang; kemudian mengucapkan ‘Sami Allohuliman Hamidah’, kemudian berdiri, tidak sujud, lalu membaca bacaan yang panjang, tetapi kurang daripada bacaan (ayat) pertama, kemudian bertakbir, lalu ruku’ yang panjang, tetapi kurang daripada ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “Sami Allohuliman Hamidah Robbanaa Lakal Hamdu”, kemudian beliau sujud, kemudian beliau berbuat seperti itu pada roka’at kedua hingga sempurna empat ruku’ dalam empat kali sujud, dan gerhana matahari pun selesai sebelum beliau usai (dari sholat itu).
Disunnahkan bagi imam, apabila selesai mengucapkan salam agar berkhutbah di hadapan hadirin, yang berisi peringatan dan nasihat buat mereka serta menganjurkan mereka agar rajin beramal sholeh. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim dan ‘Aunul Ma’bud dan Nasa’i)
f. Sholat Istisqo’.
Apabila hujan sangat lama tidak turun dan tanah menjadi gersang, maka dianjurkan kaum muslimin pergi ke tanah lapang untuk menunaikan sholat istisqo’ dua roka’at dipimpin oleh seorang imam, memperbanyak do’a dan istighfar, dan memutar selendangnya yang sebelah kanan diletakkan ke sebelah kiri. ((Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi dan Nasa’i)
g. Sujud Tilawah.
Ibnu Hajm al-Muhalla V:105-106, mengatakan: “Di dalam al-Qur’an terdapat empat belas ayat sajdah, yaitu; Di penghujung surah al-‘Araf: (26), surah ar-Ra'd: (15), surah an-Nahl: (50), surah al-Israa’: (109), surah Maryam: (158), surah al-Hajj: (18), sedang ayat ke 77 dari surah al-Hajj bukan ayat sajdah, surah al-Furqaan: (60), surah an-Naml: (26), surah as-Sajdah: (15), surah as-Shad: (24), surah Haa Miim: (38), surah an-Najm: (62), surah al-Insyiqaq: (21), dan al-‘Alaq: (19).”
Dalam halaman yang sama, Ibnu Hazm menegaskan,”Sujud tilawah bukan wajib namun sekedar keutamaan (anjuran) dalam sholat fardhu, dalam sholat tathowwu dan juga di luar sholat, serta ketika matahari terbit dan terbenam. Boleh dalam keadaan bersuci boleh juga tidak dalam keadaan bersuci.”
Rosululloh sering mengucapkan ketika sujud tilawah pada waktu sholat malam, dengan ucapan: “Sajada wajhi lilladzii khalaqahuu wa syaqqa sam’ahuu wa bashara huu bihaulihii wa quwwatih (Bersujudlah wajahku kepada (Alloh) yang telah menciptakannya dan membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya).
h. Sujud Syukur.
Dianjurkan bagi orang yang mendapat nikmat, atau selamat dari petaka, atau pun mendapat berita yang menyenangkan agar melakukan sujud. (Shahih Ibnu Majah, dan lafazh ini baginya, ‘Aunul Ma’bud dan Tirmidzi).
i. Sujud Sahwi.
Nabi telah mensyariatkan kepada umatnya sejumlah ketentuan tentang sujud sahwi, yang dapat diringkas sebagai berikut:
1) Apabila lupa duduk tasyahud awal.
Rosululloh sholat bersama sahabat dua roka’at dari sebagian sholat lima waktu, kemudian beliau bangun tanpa duduk (tahiyyat awal), maka para sahabat pun berdiri mengikutinya. Tatkala Rosululloh menyelesaikan sholatnya dan kami memperhatikan ucapan salamnya, ternyata beliau bertakbir sebelum salam, lalu sujud dua kali, lantas duduk lalu memberi salam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, Nasa’i, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
2) Kelebihan Roka’at.
Rosululloh pernah sholat Zhuhur lima roka’at, lalu ditanyakan kepadanya, “Apakah sholat ini (sengaja) ditambah?” Jawab Beliau, “Ada apa?” jawab Abdullah: “Engkau telah sholat lima roka’at.” Maka kemudian beliau langsung sujud sahwi dua kali sesudah mengucapkan salam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasa’i)
3) Kurang Roka’at.
Rosululloh pernah sholat dua roka’at, terus salam, kemudian Dzul Yadain bertanya kepadanya, “Apakah sholat ini telah dipendekkan?, ataukah lupa, ya Rosululloh?” Rosululloh balik bertanya, Apakah pertanyaan Dzul Yadain ini benar?” Maka jawab para sahabat, “Ya betul”, kemudian Rosululloh sholat dua roka’at lagi, lalu mengucapkan salam, lalu takbir, kemudian sujud (sahwi) seperti sujud biasa atau lebih panjang, kemudian bangun (dari sujud kedua), duduk lalu salam. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
4) Ragu-ragu, tidak tahu berapa jumlah roka’atnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Nasa’i, Ibnu Majah)
5) Hukum sujud sahwi.
Sujud sahwi wajib hukumnya, karena ada perintah Nabi , sebagaimana tersebut dalam hadits di atas dan Rosululloh selalu sujud sahwi setiap kali mengalami kelupaan, tak pernah absen barang sedikitpun.
6) Tempat sujud sahwi.
“Pendapat yang paling kuat yaitu yang membedakan antara kelebihan roka’at dengan kekurangan roka’at, antara syak (ragu-ragu) yang disertai dengan usaha memilih mana yang lebih dekat dengan kebenaran, juga antara syak yang disertai dengan keputusan memilih yang diyakini. Semua ini mengacu kepada nash-nash yang kuat, dan perbedaan yang terjadi padanya adalah perbedaan yang ma’qul, logis.”
“Yaitu apabila terjadi kekurangan, seperti lupa tasyahud awal, maka sholat yang dikerjakan membutuhkan penambahan (penam-balan), penambahan dilakukan sebelum salam agar dengannya sholat tersebut menjadi sempurna; karena sesungguhnya salam adalah penutup sholat sehingga setelah salam, yang bersangkutan boleh melakukan pekerjaan selain sholat.”
“Kalau disebabkan kelebihan, misalnya kelebihan satu roka’at, maka sujud sahwinya tidak boleh dimasukkan dalam sholat yang jumlah roka’atnya yang sudah kelebihan ini, maka sujud sahwi ini dilakukan sesudah mengucapkan salam, karena sebagai pengusir/penakluk setan dan kedudukannya sama dengan satu roka’at sendiri yang fungsinya sebagai penambah bagi sholat yang kurang roka’atnya. Karena Nabi menjadikan dua kali sujud ini sebagai satu roka’at.”
“Begitu juga apabila seseorang ragu-ragu sambil berusaha memilih yang lebih dekat kepada yang benar, maka ia harus menyempurna-kan sholatnya dan sujud sahwinya setelah salam sebagai pelecehan atau penghinaan terhadap setan. Demikian manakala ia terlanjur mengucapkan salam padahal belum sempurna, masih kurang sholatnya, lalu ia menyempurnakannya, sedangkan ucapan salam pada akhir sholat penyempurna ini sebagai tambahan; dan sujud sahwinya dilakukan sesudah salam.”
“Adapun apabila ia syak (ragu) dan tidak jelas baginya mana yang lebih kuat, maka di sini mungkin ia sholat empat atau pun mungkin lima roka’at, nah jika ia telah sholat lima roka’at, maka sujud sahwinya itu sebagai penggenap bagi jumlah roka’at sholatnya, sehingga berarti seakan-akan ia sholat enam roka’at dan bukan lima roka’at dan sujud sahwi ini didasarkan sebelum salam.
Sholat Hari Raya
1. Pergi ke tanah lapang
2. Tidak dikumandangkan adzan dan iqomah baik pada hari raya Fitri maupun pada hari raya Adha. (Muttafaqun ‘alaih)
3. Sifat sholat ‘Id.
Sholat hari raya terdiri atas dua roka’at, yang berisi dua belas kali takbir, tujuh kali pada roka’at pertama sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca ayat, dan lima kali takbir pada roka’at kedua sebelum membaca ayat. (Shahih Ibnu Majah dan Misya’atul Mashabih)
4. Surah yang dibaca pada sholat hari raya.
“Dari an-Nu’man bin Basyir bahwa Rosululloh biasa membaca pada dua hari raya dan pada hari Jum’at Sabbihis Marobbikal A’laa dan Hal Ataaka Haditsul Ghasyiyah.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil, Muslim, ‘Aunul Ma’bud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
5. Khutbah setelah sholat.
Dari Ibnu Abbas , ia bercerita, “Aku menghadiri sholat ‘Id bersama Rosululloh, Abu Bakar, Umar dan Utsman mereka semuanya sholat sebelum khutbah.” (Muttafaqun ‘alaih)
6. Tidak disyariatkan sholat qobliyah atau ba’diyah di waktu sholat ‘Iedien.

ARSIP HASMI SOLO