Kamis, 12 Januari 2012

ADZAN DAN IQOMAH

A. Makna Adzan.
Makna adzan menurut Syari’at adalah:
“Pemberitahuan waktu sholat dengan lafazh-lafazh khusus yang bersumber dari pembuat syari’at (Alloh dan Rosul-Nya).” (Fathul Bari: 2/77 dan Subulus salam: 1/118)

B. Disyariatkannya Adzan.
Adzan disyari’atkan pada tahun pertama dari hijrah Rosululloh . Inilah pendapat yang paling kuat menurut para ulama.
Cerita panjang dari hadits ini adalah apa yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid , (ia) berkata:
“Ketika terjadi peristiwa Rosululloh diusulkan menggunakan lonceng untuk memberitahukan manusia berkumpul untuk sholat, maka saya bermimpi bertemu seorang laki-laki yang membawa lonceng di tangannya, lalu aku bertanya: “Hai hamba Alloh, apakah engkau menjual lonceng itu.” Maka laki-laki bertanya: “Untuk apa lonceng itu?” Aku menjawab: “Untuk kami gunakan untuk memanggil sholat.” Laki-laki itu berkata: “Maukah engkau kuberitahu sesuatu yang lebih baik dari hal tersebut?” Aku menjawab: “Tentu.” Laki-laki itu berkata: “Engkau ucapkan: Allohu Akbar - Allohu Akbar - Allohu Akbar - Allohu Akbar. Asyhadu ala Ilaha Illalloh - Asyhadu ala Ilaha Illalloh. Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh – Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh. Hayya ‘alash sholaah – Hayya ‘alash sholaah. Hayya ‘alal falaah – Hayya ‘alal falaah. Allohu Akbar – Allohu Akbar. Laa Ilaaha Illalloh. Kemudian ia mundur tidak terlalu jauh, kemudian ia berkata: “Apabila engkau iqomah engkau ucapkan: Allohu Akbar - Allohu Akbar. Asyhadu ala Ilaha Illalloh. Asyhadu anna Muhammadar Rosululloh. Hayya ‘alash sholaah. Hayya ‘alal falaah. Qod Qoomatish Sholah Allohu Akbar – Allohu Akbar Laa Ilaaha Illalloh. Ketika pagi hari, aku mendatangi Rosululloh dan memberitahukan tentang mimpiku. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya hal tersebut adalah mimpi yang benar –Insya Alloh–. Bangunlah bersama Bilal, Ajarkan kepadanya mimpimu itu, perintahkanlah adzan kepadanya, karena ia bersuara lebih lantang daripadamu. Maka, aku berdiri bersama Bilal. Peristiwa tersebut didengar oleh ‘Umar Ibnul Khoththob –sedang dia ada di rumahnya–, lalu ia keluar dengan memakai selendangnya dan berkata: “ Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran ya Rosululloh! Sungguh aku bermimpi seperti mimpinya. ”Maka, Rosululloh berkata: “Hanya bagi Alloh segala puji.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Tirmidzi)

C. Keutamaan Adzan dan Iqomah.
Karena begitu indahnya kalimat-kalimat adzan ini, maka kalimat-kalimat ini memiliki banyak keutamaan yang menjanjikan kemuliaan dan kebahagiaan, di antaranya adalah:
1. Adzan merupakan sebab memperoleh ampunan dan dimasukkan kedalam jannah. (HR. Ahmad dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shohihul Jami’)
2. Para Muadzdzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat. (HR. Bukhori dan Muslim)3. Do’a di antara adzan adalah mustajab (diterima/tidak ditolak oleh Alloh ). (HR. Abu Ya’la dan dishohihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shohihul Jami’)

D. Hukum Adzan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan, akan tetapi pendapat yang paling kuat berdasarkan analisa dalil-dalil adalah hukum wajib (seperti pendapat Imam Ahmad, sebagian ulama Malikiyah, Syafi’iyah, ‘Atho, al-Auza’ry, Dawud, Ibnul Mundzir dll). Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Anas bin Malik berkata:
“Apabila Nabi memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang hingga shubuh, lalu beliau meneliti. Apabila beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka dan apabila tidak terdengar adzan, maka beliau mengepung mereka…” (HR. Bukhori)

Mengenai kewajiban adzan bagi wanita ‘Aisyah meriwayatkan:
“Bahwa beliau adzan dan iqomah dan mengimami para wanita serta di tengah-tengah mereka.” (HR. Baihaqi)
E. Kaifiyat (Cara Mengumandangkan) Adzan.
Cara-cara mengumandangkan adzan berbeda-beda, cara mana saja yang digunakan untuk adzan insya Alloh dibolehkan, karena hal tersebut masuk dalam kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan jenis/bentuk) saja.
Ibnu Hajar al ‘Ashqolani berkata:
“Ahmad, Ishaq, Daud dan Ibnu Jarir berpendapat bahwa hal tersebut termasuk dalam ikhtilaf mubah. 4 kali takbir yang pertama atau 2 kali, menggenapkan tasyahhud atau tidak menggenapkan. Iqomah 2 kali-2 kali atau 1 kali-1 kali kecuali قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, maka seluruhnya dibolehkan.” (HR. Bukhori)

F. Menjawab Adzan dan Do’a Sesudah Adzan.
Rosululloh bersabda:
“Apabila muadzdzin berkata: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ maka dijawab: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ.
Muadzdzin berkata: اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ maka dijawab: اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Muadzdzin berkata: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ maka dijawab: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ
Muadzdzin berkata: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ maka dijawab: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَإلاَّبِالله
Muadzdzin berkata: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ maka dijawab: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَإلاَّبِالله
Muadzdzin berkata: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ maka dijawab: اَللهُ أَكْبَرُ َللهُ أَكْبَرُ
Muadzdzin berkata: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ maka dijawab: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Dari hatinya niscaya ia masuk surga.” (HR. Muslim)

Rosululloh bersabda:
“Barangsiapa berdo’a ketika mendengar muadzdzin:
اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبَّا وَبِمُحَمَّدِ رَسُوْلاَ وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنَا
Niscaya akan diampuni dosanya.” (HR. Muslim)

“Barangsiapa ketika selesai mendengar adzan berdo’a:
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذَهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّـةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْـهُ مَقَامَا مَحْموْدًا الَّذِى وَعَدْتَّهُ
Niscaya akan memperoleh syafa’atku pada hari Kiamat.” (HR. Bukhori)

Tidak ada komentar:

ARSIP HASMI SOLO