Rabu, 06 Januari 2010

PENEGAKKAN SYARI'AT ISLAMIYYAH

  • Yang dimaksud dengan syari'at Islamiyyah adalah hukum-hukum Alloh  yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan yang terkandung dalam agama Islam.
Penegakkan syariat adalah tulang punggung dari sebuah masyarakat Islami. Penegakkan syariat adalah suatu kewajiban yang besar sekali dan hukum peninggalannya pun berkisar antara beberapa bobot hukum, dimulai dari dosa kecil, dosa besar, kufur asgor, dan kufur akbar.
Akan tetapi jika yang terjadi adalah penolakan syariat atau peninggalan syariat secara total, apapun sebabnya, merupakan suatu kufur akbar, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam. Hal ini sudah menjadi suatu kesepakatan umat Islam sejak dahulu hingga sekarang dengan dalil-dalil yang kuat sekali. Akan tetapi ada sedikit kesalah fahaman di antara banyak orang tentang penegakkan syariat ini. Ketika masalah penerapan syariat diangkat ke permukaan, maka yang pertama-tama terbersit adalah penerapan syariat pada tingkatan institusi (Negara). Padahal sebenarnya syariat meliputi hukum-hukum yang harus diterapkan pada empat tingkatan, yang mana setiap bagian dari ke empat bagian syariat itu mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri. Keempat bagian itu adalah sebagai berikut:

1.    Syari'at Individu
Banyak sekali hukum-hukum syariat yang hanya bersangkutan dengan individu seperti solat, soum, dzikir, nikah, menutup aurat dan lain-lainnya. Bahkan mengucapkan syahadatain yang merupakan syarat keislaman awal seseorang adalah bagian mendasar dari penegakkan syariat di individu. Begitu juga menuntut ilmu, membaca al-Qur’an, serta menjaga kehormatan dan kesucian diri dan akhlaq.  Hukum-hukum ini tidak bisa diterapkan oleh sebuah institusi yang namanya Negara, walaupun Negara masih mempunyai kewajiban lain terhadap hukum-hukum itu selain pelaksanaan praktis. Penegakkan syariat individu ini adalah bagian yang sangat mendasar pada penegakkan syariat total.
Dari sisi tehnis, individu yang menerapkan syariat individu ini bisa kita namakan “Individu Islami”.

2.   Syari'at Keluarga
Hukum-hukum Islam pun sangat penuh dengan hukum-hukum kekeluargaan seperti hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri (banyak sekali!), seperti kewajiban-kewajiban anggota keluarga satu terhadap lainnya, hukum-hukum waris, hadonah (hak pengasuhan dan penyusuan anak), memberikan nafkah harta dan batin, silaturahmi, menghindari sikap dayyuts (mati rasa cemburu) dalam keluarga, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) dan lain-lain.
Yang dimaksud penegakkan syariat harus mencakup penegakkan bagian ini juga dan bukan hanya penegakkan syariat institusi! Sebuah keluarga yang berkomitmen terhadap “syariat keluarga” ini kita sebut sebagai “Keluarga Islami”.

3.   Syari'at Masyarakat
Syariat Islamiyyah pun mempunyai hukum-hukum kemasyarakatan yang harus bisa diterapkan oleh masyarakat tanpa institusi. Seperti misalnya hubungan antar tetangga, pertolongan dari pihak-pihak yang kaya secara kolektif untuk pihak-pihak yang miskin, hubungan jual beli, mendirikan sholat Jum’at, mengurus jenazah, mengurus pendistribusian zakat, amar ma’ruf nahi munkar terbatas, mencetak kader-kader ahli (seperti ulama, guru, ekonom, teknokrat, dan lain-lain) pendirian lembaga-lembaga Islami yang mendukung kehidupan Islami (seperti pekuburan, rumah sakit, lembaga ekonomi syariat, lembaga pendidikan, lembaga riset dan penelitian), membuat media-media cetak maupun elektronik islami (seperti radio, Koran, majalah, website dan lain-lainnya).
Semua itu merupakan bagian penegakkan syariat Islamiyyah. Kalau semua itu ditinggalkan berarti sebagian besar syariat tidak ditegakkan. Sebuah masyarakat yang didominasi oleh pelaksanaan hukum-hukum kemasyarakatan ini, bisa kita namakan sebagai “Masyarakat Muatan Islami”.

4.  Syari'at Institusi
Yang kami maksud dengan syariat institusi adalah hukum-hukum Islam yang penegakannya menjadi kewajiban dan wewenang Negara (penguasa) seperti mengangkat dan memberhentikan pimpinan negara, mengelola dan menata keuangan umat (seperti jizyah, harta rampasan perang, khoroj, dan lain-lain),  mengawasi sistem ekonomi pasar, meng-hukum para perusak agama, penerapan hukum-hukum pidana, melangsungkan jihad serangan, menghukum mereka yang harus dihukum menurut ketentuan syariat, amar ma’ruf dan nahi munkar sampai yang seluas-luasnya, menuruti tuntunan syariat dalam menjaga kemas-lahatan umat dan lain-lain. Penerapan syariat institusi adalah bagian terbesar dari penerapan syariat secara total. Tanpa penerapan bagian ini, maka penerapan-penerapan lainnya akan sangat rawan runtuh. Akan tetapi walaupun demikian, penerapan bagian terpenting ini di suatu negeri sangat sulit dibayangkan jika mayoritas penduduk negeri itu enggan dan tidak  mau menerapkan syariat pada tingkat individu-individu, keluarga-keluarga dan pada tingkat masyarakat. Di waktu yang sama, penduduk negerilah yang bisa diandalkan sebagai penegak dan pengawal syariat di negeri masing-masing. Karena itu di suatu negeri Islam yang belum menerapkan syariat institusi, harus terlebih dahulu diadakan penyuluhan yang kuat tentang urgensi penerapan syariat. Penyuluhan ini tidak akan membuahkan tekad dan kemauan untuk menerapkan syariat, jika belum ada pencerahan keimanan yang cukup. Hanya pada suatu masyarakat yang berorientasi kepada keselamatan dan kebahagiaan akhiratlah penyuluhan itu bisa membuahkan tekad dan usaha penegakkan syariat.  Dengan kata lain, sebuah dakwah Islamiyyah yang benar dan kuat harus mendahului proses Islamisasi sebuah masyarakat. Bahkan dakwah itu sendiri adalah bagian dari proses.  Masyarakat yang menerapkan syariat institusi bisa kita namakan “Masyarakat Islami Struktural” atau bisa juga dinamakan “Negara Islam”.

______________________________
Silsilah Tarbiyyah HASMI

Tidak ada komentar:

ARSIP HASMI SOLO