Membatalkan Hukum Islam dengan Logika Qiyas Sedapatnya
Kutipan:
“Dan logikanya, bila Islam menghargai agama lain dan
mempersilahkan pernikahan dengan agama lain, maka secara otomatis waris beda agama
diperbolehkan.” (FLA, hal 167).
Tanggapan:
Dalih itu tidak kalah rancu dan sesatnya.
Lafal “mempersilahkan pernikahan dengan agama
lain” itu perlu dijelaskan, tidak ngacau persis seperti tersebut di atas. Yang ada adalah kebolehan lelaki
Muslim menikahi wanita-wanita muhshonat
(yang menjaga diri) dari Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani). Jadi tidak main pukul rata seperti itu. Hal ini berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala (artinya):
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maaidah: 5)
Kemudian
logika tersebut diatas bisa dikatakan
logika yang menggebyah-uyah alyas menyama-ratakan atau menggeneralisir secara awur-awuran. Pengqiyasan (analogi) tentang
nikah dengan waris bahkan disebut “otomatis” seperti yang dilakukan Nurcholish Madjid cs itu adalah bentuk
qiyas batil yang sangat nyata. Karena hukum tentang pernikahan sudah terinci sendiri dan hukum waris pun juga demikian. Contoh: “hukum Islam melarang menikahi ibu, anak dan seterusnya, yang hal itu
ditegaskan dalam Al-Qur’an[1].” Apakah hal ini lantas
oleh mereka bisa dilogika-logikakan: “karena hukum Islam melarang
menikahi ibu, anak dst, berarti secara otomatis ibu, anak
dst itu juga dilarang mendapatkan
waris..” Na’udzubillahi min dzaalik !! Betapa rusaknya logika mereka..!!
Paramadina di
Jakarta yang ditokohi oleh Dr. Nurcholish Madjid dan kini diketuai
oleh Prof. Dr. Azzumardi Azra (sebelumnya adalah rector
UIN –Universitas Islam Negeri
–IAIN Jakarta) menggantikan Dr. Komaruddin Hidayat, menerbitkan buku model;
“penghalalan apa-apa
yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya” ini dengan
mengerahkan orang-orangnya, yaitu Tim
Penulis Paramadina. Mereka yang dikerahkan sebagai tim penulis Fiqih Lintas Agama tersebut adalah:
1.
Nurchlish Madjid,
2.
Kautsar Azhari Noer,
3.
Komaruddin Hidayat,
4.
Masdar F. Mas’udi,
5.
Zainun Kamal,
6.
Zuhairi Misrawi,
7.
Budhy Munawar Rahman,
8.
Ahmad Gaus AF, dan editornya: Mun’im A. Sirry.
Mereka ini menulis buku berjudul Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat
Inklusif-Pluralis, diterbitkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina dan bekerjasama dengan The
Asia Foundation, 2003.
[1] “Diharamkan atas
kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Tentang hukum waris ada rinciannya sendiri, di antaranya terdapat
dalam ayat:
“Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar