DEFINISI SIHIR
A. Sihir Menurut Bahasa (Etimologi)
Dalam al-Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa sihir adalah:
(( كُلُّ أَمْرٍ يَخْفَى سَبَبُهُ وَيُتَخَيَّلُ عَلَى غَيْرِ حَقِيْقَتِهِ وَيَجْرِى مَجْرَى التَّمْوِيْهِ وَالْخِدَاعِ ))
“Sesuatu yang dilakukan secara tersembunyi dan khayalan atau ilusi sehingga bukan hakekat sebenarnya yang nampak, serta sifatnya pun terselubung dan menipu.”
Oleh karena itu, akhir waktu malam dalam term Arab diistilahkan dengan waktu sahar, dan makan pada saat itu pun dinamakan dengan sahur, adalah karena berbagai aktifitas yang dikerjakan pada waktu tersebut tidak dapat diketahui orang lain, alias tersembunyi.
Oleh karena itu, akhir waktu malam dalam term Arab diistilahkan dengan waktu sahar, dan makan pada saat itu pun dinamakan dengan sahur, adalah karena berbagai aktifitas yang dikerjakan pada waktu tersebut tidak dapat diketahui orang lain, alias tersembunyi.
B. Sihir Menurut Istilah Syari’at (Terminologi)
Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan, “Sihir adalah ikatan tali-temali, jampi-jampi, perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang terkena sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini memiliki hakikat, di antaranya ada yang dapat menyihir seseorang hingga tak dapat mencampuri isterinya atau memisahkan pasangan suami isteri, atau membuat salah satu pihak membenci yang lainnya, atau membuat kedua belah pihak saling mencintai.”
Dapat disimpulkan bahwa sihir sebenarnya adalah kesepakatan antara tukang sihir dan setan, dengan ketentuan bahwa tukang sihir akan melakukan berbagai keharaman atau kesyirikan sebagai imbalan untuk diberikannya pertolongan setan kepadanya dan ketaatan untuk melakukan apa saja yang dimintanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar