Berdasarkan ayat dan hadits yang dijadikan landasan hukum dalam membicarakan sihir dan hal-hal yang terkait dengannya, ada beberapa point yang akan mengantarkan kita pada kesimpulan atas hukum sihir itu sendiri. Di antara point tersebut adalah:
1. Penafian (penolakan) adanya kekufuran dalam diri Nabi Sulaiman
yang dituduhkan oleh orang-orang Yahudi dan ulama-ulamanya menunjukkan bahwa sihir adalah tindak kekufuran. 2. Pernyataan Malaikat yang Alloh
abadikan dalam al-Qur’an ketika ada orang-orang yang ingin mempelajari sihir; “Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian) maka dari itu janganlah kamu kafir. ”Merupakan peringatan yang sangat keras akan bahaya sihir yang sangat besar; karena jika dosa ini dilakukan oleh seseorang maka ia akan menjadi kafir. 3. Ketika sihir diyakini oleh para tukang sihir mampu mendatangkan efek tertentu dengan sendirinya, maka sihir ini akan mengantarkan mereka ke gerbang kesyirikan yang merupakan dosa terbesar.
4. Sihir telah Alloh
nyatakan sebagai sesuatu yang berbahaya dan tidak memberikan manfaat apapun; bahkan Alloh
telah menafikan adanya bagian keuntungan bagi para pelaku sihir di akherat. 5. Syekh asy-Syinqithi
menyatakan dalam menafsirkan ayat ke 69 dari surat Thaha: “Firman Alloh
dalam ayat yang mulia ini menunjukkan keumuman penafian atau peniadaan seluruh bentuk ‘kebahagiaan’ bagi tukang sihir. Hal itu diperkuat dengan keumuman tempat yang Alloh
sebutkan dalam firman-Nya: “Dari mana saja ia datang”; dan ini dalil atas kekufurannya. Karena ‘kebahagiaan’ tidak dinafikan secara total dengan peniadaan yang bersifat umum kecuali dari orang-orang yang sama sekali tidak memiliki kebaikan, yaitu orang kafir.” 6. Ketika Rosululloh
menyebutkan tujuh hal yang membinasakan, beliau menyebutkan di dalamnya sihir yang menunjukkan bahwa sihir merupa-kan hal yang sangat berbahaya bagi seseorang dan dapat membinasakannya. Adapun sanksi bagi para pelaku sihir adalah dibunuh; hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan yang lainnya dari Jundub bahwa Rosululloh
bersabda: (( حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ ))
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Tirmidzi; beliau berkata: Hadits ini tidak diketahui kemarfu'annya kecuali dari jalur ini….(sampai perkataan beliau)…dan yang benar dari riwayat Jundub adalah mauquf. Dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari sahabat Nabi
dan yang lainnya dan ini merupakan pendapat Malik bin Anas
) Diriwayatkan bahwa ‘Utsman bin ‘Affan
termasuk orang yang membunuh tukang sihir, dan juga Ibnu ‘Umar, Abi Musa, Qais bin Sa’d
, dan sebagaimana diriwayatkan pula dari tujuh orang tabi’in yang di antaranya adalah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz
. ('Abdul Rahman bin Hasan bin Muhammad bin 'Abdul Wahhab, Fathu al-Majid li-Syarhi Kitab at-Tauhid, Dar Ibnu Hazm, Beirut, Cet. I, 1999, hal. 258)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar